Beranda blog Halaman 1032

Menyelinap ke Arah-Mu

Oleh : Harisandi Savari

Gelap yang memasung rindu
Terus saja berputar-putar 
Tak pernah berhenti 
Atau istirahat di tepi
Cahaya kecil jadi habis
Pada badai yang mencerminkan
Masa depan 

Kalau tidak dengan cinta
Lalu apa lagi
Setiap duri sudah terpasang 
Di bawah langkah
Bahkan beling-beling bergelimpangan mencetak luka

Tak ada kekuatan
Kecuali meminta
Hidup yang garang bukan lagi rahasia

Menyelinap ke arah-Mu
Memungut kasih sayang yang luasnya tak terkira
Bukan cerita tebal opera
Karena engkau memang maha

Menyelinap ke arah-Mu
Aku tak lagi limbung
Karena sujud adalah kuda-kuda
Tanda berserah

Pamekasan, 22/03/2017

* Penulis adalah pencinta seni dan penggiat kesinian di Kabupaten Pamekasan.

Badan Kepegawaian Lelang Kekosongan Jabatan Kepala DLH Sampang

Sampang, 22/3 (Media Madura) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Slamet Terbang melalui Kabid Mutasi Arief Lukman Hidayat mengusulkan lelang kekosongan jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Rabu (22/3/2017).

Kosongnya kursi Kepala DLH setelah Singgih Bektiono tak lain mantan Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) itu tersandung kasus dugaan korupsi dana tebu tahun 2013.

“Kami tengah berusaha salah satunya bisa mengikutkan lelang jabatan kekosongan Kepala DLH,” katanya.

Lelang jabatan sendiri rencananya digelar di akhir bulan Maret ini. Itu pun untuk mengisi kekosongan kursi di 4 jabatan Dinas Satpol PP, Sekretaris DPRD, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Pemukiman. Sebab, rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) sudah turun.

Sedangkan, kekosongan jabatan Kepala DLH sudah dikoordinasikan dengan KASN. Namun, hasil koordinasi sementara bahwa kemungkinan pelaksanaan lelang jabatan pada DLH tidak bisa diikutkan pada lelang jabatan serentak yang direncanakan digelar bulan ini.

“Karena untuk menggelar lelang jabatan harus mengantongi surat rekomendasi dari KASN. Tapi kekosongan di 4 kursi itu sudah ada tinggal membentuk panitia seleksi dan penjadwalan pelaksanaan lelang,” jelasnya.

Sampai kapan jabatan Kepala DLH dijabat oleh Pelaksana harian (Plh), Yoyok menegaskan, selama belum ada putusan dari pengadilan, maka jabatan kepala DLH akan tetap dimandatkan kepada Plh.

”Sementara ini memang masih dijabat Plh, untuk definitifnya setelah ada ketetapan hukum,” pungkasnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Polres Pamekasan Akan Luncurkan Cyber Police

Pamekasan, 22/3 (Media Madura) – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan,Madura, Jawa Timur akan meluncurkan aplikasi Unit Reaksi Cepat Polisi Cyber (URC Cyber Police) berbasis android sebagai upaya meningkatkan pelayanan masyarakat.

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan, dengan aplikasi tersebut diharapkan masyarakat bisa berperan aktif dengan mengadukan berbagai informasi maupun peristiwa secara online, termasuk juga penyertaan sejumlah nomor darurat atau emergency call.

“Nomor darurat dicamtumkan, mulai dari nomor kontak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Palang Merah Indonesia (PMI) hingga Pemadam Kebakaran (Damkar),” katanya, Rabu (22/3/2017).

Ditambahkan oleh Nowo, dalam aplikasi tersebut juga terkoneksi langsung dengan situs Korlantas Polri dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Kita berupaya berinovasi dengan memberikan pelayanan online, tinggal download URC Cyber Police Polres Pamekasan di playstore android,” tambahnya.

Soal lauching-nya, tambah pria kelahiran Jepara itu, dimungkinkan akan dilaksanakan pada akhir Maret 2017, sementara saat ini masih fokus pada sosialisasi dibawah.

“Program ini sebagai optimalisasi pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, bahkan juga menggandeng beberapa instansi lain dengan meletakkan nomor telepon yang bersangkutan,” jelas Nowo.

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

Penyidik Perpanjang Masa Tahanan Singgih Bektiono

Sampang, 22/3 (Media Madura) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang memperpanjang masa tahanan kepada Singgih Bektiono (SB) tersangka kasus dugaan korupsi dana tebu tahun 2013 di Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) selama 40 hari kedepan.

“Karena tim penyidik masih belum merampungkan berkas kasus SB,” kata Kepala Kejari Sampang Adhi Prabowo melalui Kasi Pidsus Yudie Arie Tri Santosa, Rabu (22/3/2017) pagi.

Yudie menyampaikan, belum dilimpahkan berkas itu karena saat ini masih dalam tahap perampungan sejumlah materi dalam pemberkasan. Berkas dari penyidik direncanakan sudah dilimpahkan ke JPU akhir bulan Maret.

Untuk itu, pihaknya mengupayakan sebelum masa tahanan habis berkas SB sudah dilimpahkan sehingga tidak harus perpanjang masa tahanan SB.

”Kalau materinya sudah semua, tinggal pemberkasannya yang belum rampung, kalau tidak ada halangan minggu sudah rampung semua,” tegasnya.

Kata Yudie, tim penyidik saat ini fokus dalam memgembangakan penyidikan keterlibatan SB melalui keterangan saksi yang sudah dipanggil maupun masih dalam pemanggilan kembali.

Disisi lain, Yudie menambahkan, terkait pemeriksaan kembali kepada SB pihaknya belum bisa memastikan. Karena hal itu merupakan kewenangan tim penyidik dalam pengembangan kasus tersebut. Namun, pihaknya akan segera mungkin memeriksa apabila keterangan dari saksi dinilai sudah mencukupi.

”Jika keterangan dari saksi-saksi cukup, segera mungkin akan kembali memeriksa SB, atau bisa saja berkasnya langsung dilimpahkan ke JPU,” tandasnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Dewan Lirik Kejelasan Pengalihan Dana Simpan Pinjam PNPM Rp 5 Miliar

Sampang, 22/3 (Media Madura) – Pengalihan pengelolaan program dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Sampang ngambang. Sebab, dana simpan pinjam senilai kurang lebih Rp 5 miliar itu saat ini belum jelas kelanjutannya. Bahkan santer terdengar dari sekian peminjam banyak yang enggan mengembalikan dana pinjaman tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman, meminta agar dalam pengelolaann program dana simpan pinjam PNPM Mandiri Pedesaan itu perlu dilakukan pendataan ulang. Untuk itu langkah solutif pertegas di pendataan.

”Kepada petugas yang berwenang untuk menagih kembali kepada masyarakat atas dana yang sudah dipinjam itu. Biar jelas simpan pinjam ini perlu didata ulang,” katanya.

Menurutnya, dana simpan pinjam PNPM wajib dikembalikan tanpa terkecuali. Petugas yang sudah ditunjuk sebagai pengelola simpan pinjam harus menagih kembali kepada masyarakat. Alasan itu bukan tanpa sebab, karena dana simpan pinjam PNPM bernilai miliaran ini yang terakhir digulirkan pada tahun 2014 agar tidak hilang di tengah jalan dan hanya dijadikan banjakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi I Moh Faisol, jika pihaknya mendapat informasi tentang banyaknya peminjam yang enggan mengembalikan dana pinjaman. Dia menilai selama ini, sistem pengelolaan simpan pinjam itu masih tidak jelas.

Termasuk tidak adanya sanksi tegas bagi peminjam yang enggan mengembalikan pinjaman tersebut. Sehingga perlu penyelamatan dana simpan pinjam PNPM agar jelas pemanfaatnya.

”Simpan pinjam itu harus ada kejelasan serta besaran uang yang sudah bergulir di masyarakat. Dan terpenting dana simpan pinjam ini harus dikembalikan. Ingat ini uang negara yang perlu diselamatkan,” tegas Faisol sekaligus menjabat Ketua Garda Bangsa PKB.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sampang Malik Amrullah mengatakan, sampai saat ini dana PNPM masih dalam pengawasan unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan. Meski menjadi pengawasan UPK, dikatakan setiap dua bulan sekali pihaknya mengadakan rapat dengan UPK terkait persoalan simpan pinjam tersebut.

”Dana simpan pinjam tetap berjalan sampai sekarang. lebih jelasnya langsung ke Pak Wasaton,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan DPMD Wasaton belum bisa dikonfirmasi, bahkan pesan singkat yang dilayangkan tak kunjung mendapat balasan.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Sidang Kasus Pesangon DPRD Sampang Tinggal Keterangan Saksi Ahli

Sampang, 22/3 (Media Madura) – Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Adhi Prabowo melalui Kasi Pidana Khusus Yudie Arieanto Tri Santosa, mengungkapkan sidang lanjutan terhadap Abdul Qowi terdakwa kasus pesangon DPRD Sampang jilid II periode 1999-2004 tinggal dua langkah lagi. Yakni keterangan saksi ahli dan selanjutnya sidang tuntutan hingga putusan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Terdakwa Abdul Qowi yang menyandang status DPO proses persidangannya terus dipercepat. Saat ini dalam persidangan tinggal keterangan dari ahli,” ujar Yudie.

Sidang in absentia terhadap perkara Abdul Qowi dilakukan karena sampai saat ini masih DPO. Namun, kasusnya tetap berjalan. Tak hanya itu, pihaknya selain mempersiapkan tuntutan juga tengah melacak lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian Abdul Qowi.

”Titik-titik lokasi yang menjadi target sasaran penggeladahan sudah ada, tinggal memastikan waktu saja,” tegasnya.

Selain itu, kesempatan terdakwa Abdul Qowi untuk hadir dalam persidangan dan merubah status sidang in absentia dengan sidang biasa sudah tipis.

Sebab, apabila tidak ada perubahan jadwal dalam minggu ini terdakwa menjalani sidang keterangan saksi. Namun, selama belum ada putusan dari pengadilan Tipikor Surabaya terdakwa masih bisa mengajukan perubahan status sidang.

”Selama status DPO melekat di Abdul Qowi, kami akan terus melacak dan menangkap sampai berhasil, jadi jangan pernah berpikir kami akan membiarkan para DPO ini, bahkan jika tetap tidak menghadap dengan baik-baik kami akan tangkap paksa, ingat itu,” tegasnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Eksekutif Diminta Percepat PAW Pilkades Isi Kekosongan Jabatan Kades Plasah

Sampang, 22/3 (Media Madura) – Anggota Komisi I DPRD Sampang Agus Husnul Yakin meminta eksekutif segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kekosongan jabatan Kades Plasah Kecamatan Sreseh.

Sebab, kosongnya jabatan karena Kades Plasah definitif Agil meninggal dunia dan masih mempunyai masa kepemimpinan sampai 3,5 tahun kedepan. Namun, sampai saat ini pihak Kecamatan maupun Pemkab Sampang belum menunjuk Pj Kades.

”Seharusnya pemerintah daerah bergerak cepat menyikapi kekosongan jabatan Kades Plasah, minimal proses penunjukan Pj ini sudah ada kejelasan,” ujar Agus, Rabu (22/3/2017).

Dia menilai, salah satu penyebab lambannya penanganaan Desa Plasah karena minimnya koordinasi antar instansi pemerintahan terkait. Bahkan ketika sudah jelas aturannya, namun pemerintah masih terlalu kaku dalam memutuskan sejumah persoalan.

Kata Agus, apabila sudah ada penunjukan Pj Kades, tugas selanjutnya melaksanakan PAW. Hal ini penting ditangani serius, karena proses PAW Pilkades mengacu pada Pasal 47 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Di ayat (5) Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.

“Ini penting kalau perlu dalam kurun waktu 2 bulan kedepan PAW Pilkades Desa Plasah sudah terlaksana,” kata politisi PBB itu.

Pilkades PAW Desa Plasah merupakan yang kedua kalinya digelar di Sampang, maka dari itu ia menekankan kepada pemkab agar betul-betul bekerja professional dan selektif dalam melakukan tahapan.

Diketahui sebelumnya, kondisi pemerintahan desa di Desa Plasah membuat puluhan warga Desa Plasah mendatangi kantor DPRD setempat, kedatangan mereka untuk mengadukan kekosongan jabatan pada pucuk pimpinan di desa tersebut.

Kedatanganya ke Komisi I itu untuk meminta pihak legislatif mendukung dan merekomendasikan pengangkatan PJ Kades. Sebab, sejak meninggalnya Agil Kades Plasah hingga saat ini kondisi pemerintahan di desanya tidak berjalan alias vakum.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Dua Pemain Anyar Madura United Ini Tarik Minat Sponsor

0

Pamekasan, 22/3 (Media Madura) – Bergabungnya Redouane Zerzouri dan Peter Osaze Odemwingie menguntungkan Madura United. Pasalnya, ada sejumlah pihak yang tertarik menjadi sponsor mereka.

“Kehadiran Redouane Zerzouri yang muslim, menarik minat sarung mangga untuk bergabung menjadi sponsor Madura United. Apalagi suporter kami adalah suporter sarungan,” kata Presiden Klub, Achsanul Qosasi.

AQ sapaan akrabnya Achsanul Qosasi, mengungkapkan, Madura United juga mendapat pamasukan tambahan di musim 2017. Itu setelah bargabungnya Peter Odemwingie, yang berstatus marquee player.

“Juga kehadiran Odemwingie telah menambah sponsor tambahan untuk Madura United,” imbuhnya.

Hanya saja, AQ belum membeberkan nama perusahan yang menjadi sponsor atas merumputnya mantan pemain Stoke City Liga Inggris itu bersama Laskar Sape Kerrab.

AQ menegaskan, betapa berharganya sponsor dan suporter bagi Madura United.

“Sponsor dan supoter bagi kami adalah segalanya. Sangat tidak mudah mendapatkan simpati suporter. Dan juga sangat tidak mudah mempertahankan dan mendapatkan minat sponsor,” terangnya.

“Berbagai cara kami lakukan. Ide tim kreatif terus mengalir,” sambung AQ.

AQ menambahkan, gebyar kompetisi akan indah jika suporter dan sponsor merasa puas dan senang. Untuk itu, demi kemajuan klub, pihaknya menerima segala saran, masukan hingga kritikan dari semua pihak, termasuk suporter.

“Saran dan pendapat suporter kami dengar, komunikasi dengan mereka kami intensifkan, dengan satu tujuan kemajuan klub dan komersialisasi yang maksimal dan komitmen yang tinggi,” ujarnya.

Selain itu, AQ mengingatkan dan mengimbau suporter agar tidak gampang terpengaruh terhadap hal-hal yang mengarah kepada perpecahan.

“Kuncinya, professional, tawaddu’, dan istiqomah. Berjalanlah dengam senyum, provokator medsos yang nengadu domba sesama klub dan suporter jangan dilayani. Salam persahabatan dari Madura,” tandas AQ.

Reporter: Zainol
Editor: Ahmadi

P-MU Terus Buru Striker Berpengalaman

0

Pamekasan, 22/3 (Media Madura) – Persepam Madura Utama (P-MU) terus memburu sejumlah pemain baru, terutama pemain yang berposisi striker.

Asisten Manajer P-MU, Nadi Mulyadi mengatakan, untuk menambah daya gedor Laskar Sapeh Ngamok pada kompetisi Liga 2, manajemen terus memburu striker. Pihaknya sudah mengantongi nama striker yang sudah malang melintang di kasta tertinggi sepak bola tanah air.

“Dalam minggu-minggu ini mungkin akan diumumkan atau setelah manajer meeting. Ada pemain yang bisa dibilang sudah matang berposisi striker,” katanya, Selasa (21/3/2017).

Sayang, Nadi masih merahasiakan identitas pemain itu, apalagi penambahan pemain baru lainnya, masih menunggu regulasi dari PSSI, pasalnya muncul wacana pembatasan usia pemain. Ia juga memasrahkan sepenuhnya kepada pelatih soal rekruitmen pemain.

“Untuk pemain kami dari manajemen menyerahkan sepenuhnya kepada pelatih. Pelatih pastinya sudah menyiapkan evaluasi. Tapi sekali lagi kami masih tetap harus menunggu kepastian regulasi dulu,” imbuhnya.

Saat ini Persepam MU sudah mengontrak sebanyak 19 pemain, namun yang dibutuhkan untuk mengarungi kompetisi Liga 2, masih membutuhkan sebanyak 6 pemain lagi.

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

Revisi Perbup Pilkades Tunggu Nomor Register Pemprov Jatim

Sampang, 22/3 (Media Madura) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2017 di wilayah Kabupaten Sampang tersisa dua bulan lagi. Namun sampai saat ini revisi Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades belum ada kejelasan karena masih menunggu nomor regitrasi dari Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Sampang Juwaini mengatakan revisi Perbup memang sudah direncanakan. Dalam menyelesaikan itu pihaknya sudah berusaha maksimal dan menargetkan tuntas sebelum pelaksanaan digelar.

”Revisi perbup pilkades ini hanya sebagian pasal yang diubah, jadi sangat mudah dan tidak akan memakan waktu yang lama,” katanya.

Dalam revisi itu ada sebagian pasal yang perlu disesuaikan dengan hasil revisi Perda Pilkades. Terdapat 5 pasal, terutama soal persyaratan calon kades. Revisi Perbup sebetulnya sudah mengacu pada putusan mahkamah konstitusi (MK) yang menganulir sebagian aturan pada pelaksanaan pilkades.

”Kan fasilitasi sudah selesai, jadi saat ini kami fokus pada persiapan revisi perbup ini,” ulasnya.

Kapan kepastian pembahasan revisi perbup itu dilakukan, Juwaini mengaku saat ini pihaknya tinggal menunggu nomor register perda pilkades dari Pemprov Jatim. Apabila nantinya nomor regitrasi sudah turun pihaknya tinggal langsung merivisi perbup pilkades dengan dinas terkait.

”Kami upayakan secepat mungkin revisi perbup pilkades tuntas, saat ini kami tinggal menunggu nomor register saja,” tandasnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi