Sampang, 22/3 (Media Madura) – Anggota Komisi I DPRD Sampang Agus Husnul Yakin meminta eksekutif segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kekosongan jabatan Kades Plasah Kecamatan Sreseh.
Sebab, kosongnya jabatan karena Kades Plasah definitif Agil meninggal dunia dan masih mempunyai masa kepemimpinan sampai 3,5 tahun kedepan. Namun, sampai saat ini pihak Kecamatan maupun Pemkab Sampang belum menunjuk Pj Kades.
”Seharusnya pemerintah daerah bergerak cepat menyikapi kekosongan jabatan Kades Plasah, minimal proses penunjukan Pj ini sudah ada kejelasan,” ujar Agus, Rabu (22/3/2017).
Dia menilai, salah satu penyebab lambannya penanganaan Desa Plasah karena minimnya koordinasi antar instansi pemerintahan terkait. Bahkan ketika sudah jelas aturannya, namun pemerintah masih terlalu kaku dalam memutuskan sejumah persoalan.
Kata Agus, apabila sudah ada penunjukan Pj Kades, tugas selanjutnya melaksanakan PAW. Hal ini penting ditangani serius, karena proses PAW Pilkades mengacu pada Pasal 47 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Di ayat (5) Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.
“Ini penting kalau perlu dalam kurun waktu 2 bulan kedepan PAW Pilkades Desa Plasah sudah terlaksana,” kata politisi PBB itu.
Pilkades PAW Desa Plasah merupakan yang kedua kalinya digelar di Sampang, maka dari itu ia menekankan kepada pemkab agar betul-betul bekerja professional dan selektif dalam melakukan tahapan.
Diketahui sebelumnya, kondisi pemerintahan desa di Desa Plasah membuat puluhan warga Desa Plasah mendatangi kantor DPRD setempat, kedatangan mereka untuk mengadukan kekosongan jabatan pada pucuk pimpinan di desa tersebut.
Kedatanganya ke Komisi I itu untuk meminta pihak legislatif mendukung dan merekomendasikan pengangkatan PJ Kades. Sebab, sejak meninggalnya Agil Kades Plasah hingga saat ini kondisi pemerintahan di desanya tidak berjalan alias vakum.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi