Sampang, 22/3 (Media Madura) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang memperpanjang masa tahanan kepada Singgih Bektiono (SB) tersangka kasus dugaan korupsi dana tebu tahun 2013 di Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) selama 40 hari kedepan.
“Karena tim penyidik masih belum merampungkan berkas kasus SB,” kata Kepala Kejari Sampang Adhi Prabowo melalui Kasi Pidsus Yudie Arie Tri Santosa, Rabu (22/3/2017) pagi.
Yudie menyampaikan, belum dilimpahkan berkas itu karena saat ini masih dalam tahap perampungan sejumlah materi dalam pemberkasan. Berkas dari penyidik direncanakan sudah dilimpahkan ke JPU akhir bulan Maret.
Untuk itu, pihaknya mengupayakan sebelum masa tahanan habis berkas SB sudah dilimpahkan sehingga tidak harus perpanjang masa tahanan SB.
”Kalau materinya sudah semua, tinggal pemberkasannya yang belum rampung, kalau tidak ada halangan minggu sudah rampung semua,” tegasnya.
Kata Yudie, tim penyidik saat ini fokus dalam memgembangakan penyidikan keterlibatan SB melalui keterangan saksi yang sudah dipanggil maupun masih dalam pemanggilan kembali.
Disisi lain, Yudie menambahkan, terkait pemeriksaan kembali kepada SB pihaknya belum bisa memastikan. Karena hal itu merupakan kewenangan tim penyidik dalam pengembangan kasus tersebut. Namun, pihaknya akan segera mungkin memeriksa apabila keterangan dari saksi dinilai sudah mencukupi.
”Jika keterangan dari saksi-saksi cukup, segera mungkin akan kembali memeriksa SB, atau bisa saja berkasnya langsung dilimpahkan ke JPU,” tandasnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi