Kode Etik Jurnalistik

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran denganlisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 Undang-UndangDasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati olehsemua pihak.

MengingatNegara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atashukum, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi danmenegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhinorma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum danmencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban duniaberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosialberdasarkan Pancasila.

Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutukewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat,dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan, terutama anggota PWI.

PEMBUKAAN

Kode Etik Jurnalistik ialah ikrar yang bersumber pada hati nurani wartawandalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijaminsepenuhnya oleh Pasal 28 UUD 1945 yang merupakan landasankonstitusional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kemerdekaan mengeluarkan pikiran ialah hak paling mendasar yang dimiliki setiap insan wartawan, yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh semuapihak. Sekalipun kemerdekaan mengeluarkan pikiran merupakan hakwartawan yang dijamin konstitusi, mengingat Negara Kesatuan RepublikIndonesia ialah negara berdasarkan hukum, maka setiap wartawan wajibmenegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dalam menggunakan haknyauntuk mengeluarkan pikiran.

Wartawan bersama seluruh masyarakat wajib mewujudkan prinsip-prinsipkemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat.

Tugasdan tanggung jawab yang luhur itu hanya dapat dilaksanakan apabilawartawan selalu berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, danmasyarakat memberi kepercayaan penuh serta menghargai integritasprofesi tersebut.

Mengingat perjuangan wartawan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dariperjuangan bangsa Indonesia, maka selain bertanggung jawab kepadahati nuraninya, setiap wartawan wajib bertangung jawab kepada TuhanYang Maha Esa, kepada masyarakat, Bangsa dan Negara dalammelaksanakan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sesuai dengan KodeEtik Jurnalistik.

Sadarakan hak, kewajiban, dan tanggung¬jawabnya itu, dan untukmelestarikan kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat sertakepercayaan masyarakat, maka dengan ikhlas dan penuh kesadaranwartawan menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang wajib ditaati danditerapkan.

PENAFSIRAN
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Wartawan harus memiliki kepribadian dalam arti keutuhan dan keteguhan jatidiri, serta integritas dalam arti jujur, adil, arif, dan terpercaya. 

Kepribadian dan integritas wartawan yang ditetapkan di dalam Bab I Kode Etik Jurnalistik mencerminkan tekad PWI mengembangkan dan memantapkan sosok wartawan sebagai profesional, penegak kebenaran, nasionalis,konstitusional, dan demokratis serta beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa. 

Pasal1

Wartawan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila,taat Undang-Undang Dasar Negara RI, kesatria, bersikap independenserta terpercaya dalam mengemban profesinya. 

PENAFSIRAN

Pasal1

1) Semua perilaku, ucapan dan karya jurnalistik wartawan harus senantiasadilandasi, dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh keimanan danketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta oleh nilai-nilai luhurPancasila, dan mencerminkan ketaatan pada Konstitusi Negara.

2) Ciri-ciriwartawan yang kesatria:

• Berani membela kebenaran dan keadilan;
• Beranimempertanggungjawabkan semua tindakannya, termasuk karyajurnalistiknya;
• Bersikapdemokratis;
• Menghormatikebebasan orang lain dengan penuh santun dan tenggang rasa;
• Dalammenegakkan kebenaran, senantiasa menjunjung tinggi harkat-martabatmanusia dengan menghormati orang lain.

3) Yangdimaksud dengan mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara adalah,wartawan Indonesia bekerja bukan untuk kepentingan diri sendiri,kelompok atau golongan, melainkan untuk kepentingan masyarakat,bangsa dan negara;

4) Independenberarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hatinurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak laintermasuk pemilik perusahaan pers.

5) Terpercayaadalah orang yang berbudi luhur, adil, arif, dan cermat, sertasenantiasa mengupayakan karya terbaiknya.

Profesiadalah pekerjaan tetap yang memiliki unsur-unsur :

• Himpunanpengetahuan dasar yang bersifat khusus;
• Terampildalam menerapkannya;

• Tatacara pengujian yang obyektif;

• KodeEtik serta lembaga pengawasan dan pelaksanaan penaatannya.

Pasal2

Wartawandengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patuttidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, sertasuara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan umum, persatuandan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan ataukeyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang danprasangka atau diskriminasi terhadap jenis kelamin, orang cacat,sakit, miskin atau lemah.

PENAFSIRAN
Pasal2

Wartawanwajib mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan tulisan, gambar,suara, serta suara dan gambar dengan tolok ukur:

(a) Yangdapat membahayakan keselamatan umum adalah berita yang dapatmendorong timbulnya kerusuhan sosial, kepanikan massal, memaparkanatau menyiarkan rahasia negara;

(b) Mengenaipenyiaran berita yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa,serta menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatugolongan yang dilindungi oleh undang-undang, wartawan perlumemperhatikan kesepakatan selama ini menyangkut isyu SARA (Suku,Agama, Ras dan Antargolongan) dalam masyarakat. Tegasnya, wartawanIndonesia menghindari pemberitaan yang dapat memicu pertentangansuku, agama, ras, dan antargolongan.

Pasal 3

Wartawantidak beritikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan,gambar, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bohong, bersifat fitnah, cabul, sadis, dansensasional.

PENAFSIRAN

Pasal3

1) Yangdimaksud tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengajadan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

2) Yangdimaksud dengan menyesatkan adalah berita yang membingungkan,meresahkan, membohongi, membodohi atau melecehkan kemampuan berpikirkhalayak.

3) Yangdimaksud dengan memutarbalikkan fakta adalah mengaburkan faktasehingga masyarakat tidak memperoleh gambaran yang lengkap, jelas,pasti, dan seutuhnya untuk dapat membuat kesimpulan dan ataumenentukan sikap serta langkah yang tepat.

4) Yangdimaksud dengan bersifat fitnah adalah membuat kabar atau tuduhanyang tidak berdasarkan fakta atau alasan yang dapatdipertanggungjawabkan.

5) Yangdimaksud dengan cabul adalah melukai perasaan susila dan berselerarendah.

6) Yangdimaksud dengan sadis adalah kejam, kekerasan, dan mengerikan.

7) Yangdimaksud dengan sensasi berlebihan adalah memberikan gambaran yangmelebihi kenyataan sehingga bisa menyesatkan.

Pasal4
Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untukmenyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar,suar, suara dan gambar), yang dapat menguntungkan atau merugikanseseorang atau sesuatu pihak.

PENAFSIRAN
Pasal 4

1) Yangdimaksud dengan imbalan adalah pemberian dalam bentuk materi, uang,atau fasilitas kepada wartawan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkanberita dalam bentuk tulisan/gambar di media cetak dan siber, tayangandi layar televisi atau siaran di radio siaran.

2) 2)Penerimaanimbalan sebagaimana dimaksud Pasal ini adalah perbuatan tercela.Semua tulisan atau siaran yang bersifat sponsor atau pariwara dimedia massa harus disebut secara jelas sebagai penyiaran sponsor ataupariwara.

BAB II

CARA PEMBERITAAN

Pasal 5

Wartawanmenyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatandari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini. Tulisanyang berisi interpretasi dan opini disajikan dengan menggunakan namajelas penulisnya. Penyiaran karya jurnalistik reka ulang dilengkapidengan keterangan, data tentang sumber rekayasa yang ditampilkan.

PENAFSIRAN

BABII

CARA PEMBERITAAN

Pasal 5

1) Yangdimaksud berita secara berimbang dan adil ialah menyajikan beritayang bersumber dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan,penilaian atau sudut pandang masing-masing kasus secara proporsional.

2) Mengutamakankecermatan dari kecepatan, artinya setiap penulisan, penyiaran ataupenayangan berita hendaknya selalu memastikan kebenaran dan ketepatansesuatu peristiwa dan atau masalah sebelum menyiarkan ataumemberitakannya

3) Tidak mencampur adukkan fakta dan opini, artinya seorang wartawan tidak menyajikan pendapatnya yang menghakimi sebagai berita atau fakta.

Pasal6

Wartawanmenghormati hak privasi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik(tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) kehidupan pribadi,kecuali menyangkut kepentingan umum.

PENAFSIRAN

Pasal 6

Pemberitaanmengenai pribadi seseorang dapat dilakukan sepanjang menyangkutkepentingan umum dan tidak merendahkan atau merugikan harkatmartabat, derajat, nama baik seseorang.

Pasal 7

Wartawan menghormati asas praduga tak  bersalah, senantiasa menguji kebenaran informasi dan menerapkan prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang. 

PENAFSIRAN

Pasal 7
Seseorangtidak boleh disebut atau dikesankan bersalah melakukan sesuatu tindakpidana atau pelanggaran hukum lainnya sebelum ada putusan tetappengadilan.

Prinsipadil, artinya tidak memihak atau menyudutkan seseorang atau sesuatupihak, tetapi secara faktual memberikan porsi yang sama dalampemberitaan baik bagi polisi, jaksa, tersangka atau tertuduh, danpenasihat hukum maupun kepada para saksi, baik yang meringankanmaupun yang memberatkan.

Jujur,mengharuskan wartawan menyajikan informasi yang sebenar-benarnya,tidak dimanipulasi, tidak diputarbalikkan.

Berimbang,tidak bersifat sepihak, melainkan memberi kesempatan yang sama kepadapihak yang berkepentingan.

Pasal 8
Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan
identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

PENAFSIRAN
Pasal 8

Tidakmenyebut nama dan identitas korban, artinya pemberitaan tidakmemberikan petunjuk tentang siapa korban perbutan susila tersebut,baik wajah, tempat kerja, anggota keluarga, dan atau tempat tinggal,namun boleh hanya menyebut jenis kelamin dan umur korban.Kaidah-kaidah ini juga berlaku dalam kasus pelaku kejahatan di bawahumur (di bawah 18 tahun).

BAB III
SUMBER BERITA
Pasal 9

Wartawan menempuh cara yang profesional, sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dangambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita,kecuali dalam peliputan yang bersifat investigative. 

PENAFSIRAN

BABIII
SUMBER BERITA
Pasal 9

1) Sopan,artinya wartawan berpenampilan rapi dan bertutur kata yang baik.Juga, tidak menggiring, memaksa secara kasar, menyudutkan, apriori,dan sebagainya, terhadap sumber berita.

2) Terhormat,artinya memperoleh bahan berita dengan cara-cara yang benar, jujur,dan ksatria.

3) Mencaridan mengumpulkan bahan berita secara terbuka dan terang-terangansehingga sumber berita memberi keterangan dengan kesadaran bahwa diaturut bertanggung jawab atas berita tersebut. Menyatakan identitasperlu untuk penulisan berita peristiwa langsung (straight news),berita ringan (soft news), karangan khas (features), dan beritapendalaman (in depth reporting). Untuk berita hasilpenyelidikan/pengusutan (investigative reporting), pada saatpengumpulan fakta dan data wartawan boleh tidak menyebutidentitasnya. Tetapi, pada saat mencari kepastian (konfirmasi) padasumber yang berwenang, wartawan perlu menyatakan diri sedangmelakukan tugas kewartawanan kepada sumber berita.

Pasal10

Wartawan dengan kesadaran sendiri ber¬upaya secepatnya memperbaiki,meralat atau memberikan hak jawab setiap pemberitaan yang tidakakurat dan disertai permintaan maaf.

PENAFSIRAN
Pasal10

Berupaya dimaksudkan wartawan yang bersangkutan mengajukan perbaikan berita atau ralat kepada manajemen media.

Hak jawab diberikan pada kesempatan pertama untuk menjernihkan persoalan yang diberitakan. 

Pelurusan atau penjelasan tidak boleh menyimpang dari materi pemberitaan bersangkutan, dan maksimal sama panjangnya dengan berita sebelumnya. 

Pernyataan maaf disampaikan karena pemberitaan yang tidak akurat telah merugikan pihak lain. 

Pasal 11
Wartawanharus menyebut sumber berita dan memperhatikan kredibilitas sertakompetensi sumber berita serta meneliti kebenaran bahan berita.

PENAFSIRAN
Pasal 11

1) Ketepatansumber berita merupakan penjamin kebenaran dan ketepatan bahanberita. Karena itu, wartawan perlu memastikan kebenaran berita dengancara mencari dukungan bukti-bukti kuat (atau otentik) atau memastikankebenaran dan ketepatannya pada sumber-sumber terkait. Upaya danproses pemastian kebenaran dan ketepatan bahan berita adalah wujudiktikad, sikap, dan perilaku jujur dan adil setiap wartawanprofesional.

2) Sumberberita dinilai memiliki kewenangan bila memenuhi syarat-syarat:

a) Kesaksianlangsung;

b) Ketokohan/keterkenalan;

c) Pengalaman;

d) Kedudukan/jabatanterkait;

e) Keahlian.

Pasal 12

Wartawan tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik dan karya pihak lain tanpa menyebut sumbernya.

PENAFSIRAN
Pasal 12

Mengutipberita, tulisan atau gambar hasil karya pihak lain tanpa menyebutsumbernya merupakan tindakan plagiat, tercela, dan dilarang.

Pasal 13


Wartawandalam menjalankan profesinya memiliki hak tolak untuk melindungiidentitas dan keberadaan narasumber yag tidak ingin diketahui. Segala tanggung jawab akibat penerapaan hak tolak ada pada wartawan yang bersangkutan.

PENAFSIRAN

Pasal13


1) Wartawanmempunyai hak tolak, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan nama danidentitas sumber berita yang dilindunginya.

2) Terhadapsumber berita yang dilindungi, nama dan identitasnya hanya disebutkan“menurut sumber“ (tetapi tidak perlu menggunakan kata-kata“menurut sumber yang layak dipercaya”). Dalam hal ini, wartawanbersangkutan bertanggung jawab penuh atas pemuatan atau penyiaranberita tersebut.

3) Namadan identitas sumber berita yang memberikan opini harus disebutkan.

Pasal 14


Wartawan menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan “off therecord”.

PENAFSIRAN
Pasal14


1) Embargo,yaitu permintaan menunda penyiaran suatu berita sampai batas waktuyang ditetapkan oleh sumber berita, wajib dihormati.

2) Bahanlatar belakang adalah informasi yang tidak dapat disiarkan langsungdengan menyebutkan identitas sumber berita, tetapi dapat digunakansebagai bahan untuk dikembangkan dengan penyelidikan lebih jauh olehwartawan bersangkutan, atau dijadikan dasar bagi suatu karangan atauulasan yang merupakan tanggung jawab wartawan bersangkutan sendiri.

3) Keterangan“off the record” atau keterangan bentuk lain yang mengandung artisama diberikan atas perjanjian antara sumber berita dan wartawanbersangkutan dan tidak disiarkan.

Untuk menghindari salah faham, ketentuan “off the record” harus dinyatakan sejak awal oleh sumber berita kepada wartawan bersangkutan.

Ketentuan tersebut dengan sendirinya tidak berlaku bagi wartawan yang dapat membuktikan telah memperoleh bahan berita yang sama dari sumber lain tanpa dinyatakan sebagai “off the record”.

BABIV

KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15

Wartawanharus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode EtikJurnalistik PWI (KEJ-PWI). Wartawan menyadari dalam melaksanakanprofesinya, penaatan Kode Etik Jurnalistik ini berada pada hatinurani masing-masing.

PENAFSIRAN

BAB IV

KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15

KodeEtik Jurnalistik dibuat oleh wartawan, dari dan untuk wartawansebagai acuan moral dalam menjalankan tugas kewartawanannya danberikrar untuk menaatinya.Walaupun demikian disadari bahwa penaatandan pengamalan Kode Etik Jurnalistik bersumber dari hati nuranimasing-masing wartawan.

Pasal 16
Wartawan mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran KodeEtik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari PersatuanWartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan KehormatanPWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan dan atau medianya berdasar pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.

PENAFSIRAN

Pasal 16


1) Kode Etik Jurnalistik ini merupakan pencerminan adanya kesadaran profesional. Hanya PWI yang berhak mengawasi pelaksanaannya dan ataumenyatakan adanya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh wartawanserta menjatuhkan sanksi atas wartawan bersangkutan.

2) PelanggaranKode Etik Jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatanpidana maupun perdata.

Dalam hal pihak luar menyatakan keberatan terhadap penulisan atau penyiaran suatu berita, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada PWImelalui Dewan Kehormatan PWI. Setiap pengaduan akan ditangani olehDewan Kehormatan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam pasal-pasal22, 23, 24, 25, 26 dan 27 Peraturan Rumah Tangga PWI.