Sampang, 22/3 (Media Madura) – Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Adhi Prabowo melalui Kasi Pidana Khusus Yudie Arieanto Tri Santosa, mengungkapkan sidang lanjutan terhadap Abdul Qowi terdakwa kasus pesangon DPRD Sampang jilid II periode 1999-2004 tinggal dua langkah lagi. Yakni keterangan saksi ahli dan selanjutnya sidang tuntutan hingga putusan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Terdakwa Abdul Qowi yang menyandang status DPO proses persidangannya terus dipercepat. Saat ini dalam persidangan tinggal keterangan dari ahli,” ujar Yudie.
Sidang in absentia terhadap perkara Abdul Qowi dilakukan karena sampai saat ini masih DPO. Namun, kasusnya tetap berjalan. Tak hanya itu, pihaknya selain mempersiapkan tuntutan juga tengah melacak lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian Abdul Qowi.
”Titik-titik lokasi yang menjadi target sasaran penggeladahan sudah ada, tinggal memastikan waktu saja,” tegasnya.
Selain itu, kesempatan terdakwa Abdul Qowi untuk hadir dalam persidangan dan merubah status sidang in absentia dengan sidang biasa sudah tipis.
Sebab, apabila tidak ada perubahan jadwal dalam minggu ini terdakwa menjalani sidang keterangan saksi. Namun, selama belum ada putusan dari pengadilan Tipikor Surabaya terdakwa masih bisa mengajukan perubahan status sidang.
”Selama status DPO melekat di Abdul Qowi, kami akan terus melacak dan menangkap sampai berhasil, jadi jangan pernah berpikir kami akan membiarkan para DPO ini, bahkan jika tetap tidak menghadap dengan baik-baik kami akan tangkap paksa, ingat itu,” tegasnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi