Sampang, 22/3 (Media Madura) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2017 di wilayah Kabupaten Sampang tersisa dua bulan lagi. Namun sampai saat ini revisi Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades belum ada kejelasan karena masih menunggu nomor regitrasi dari Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Sampang Juwaini mengatakan revisi Perbup memang sudah direncanakan. Dalam menyelesaikan itu pihaknya sudah berusaha maksimal dan menargetkan tuntas sebelum pelaksanaan digelar.
”Revisi perbup pilkades ini hanya sebagian pasal yang diubah, jadi sangat mudah dan tidak akan memakan waktu yang lama,” katanya.
Dalam revisi itu ada sebagian pasal yang perlu disesuaikan dengan hasil revisi Perda Pilkades. Terdapat 5 pasal, terutama soal persyaratan calon kades. Revisi Perbup sebetulnya sudah mengacu pada putusan mahkamah konstitusi (MK) yang menganulir sebagian aturan pada pelaksanaan pilkades.
”Kan fasilitasi sudah selesai, jadi saat ini kami fokus pada persiapan revisi perbup ini,” ulasnya.
Kapan kepastian pembahasan revisi perbup itu dilakukan, Juwaini mengaku saat ini pihaknya tinggal menunggu nomor register perda pilkades dari Pemprov Jatim. Apabila nantinya nomor regitrasi sudah turun pihaknya tinggal langsung merivisi perbup pilkades dengan dinas terkait.
”Kami upayakan secepat mungkin revisi perbup pilkades tuntas, saat ini kami tinggal menunggu nomor register saja,” tandasnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi