Sumenep, 15/3 (Media Madura) – Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur berupa bidang tanah rupanya masih banyak belum bersertifikat resmi, bahkan jumlahnya mencapai 956 bidang.
“Iya, rekap yang saya punya, aset tanah yang belum bersertifikat sebanyak 956 bidang yang tersebar di sejumlah SKPD,” ujar Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan, Kauangan Daerah (DPPKAD) Sumenep, Moh Ramadhan, Rabu (15/3/2017).
Menurut Ramadhan, banyaknya aset dengan status yang tidak jelas, lantaran kebiasaan birokrasi tempo yang kerap membangun di lahan milik warga tanpa transaksi yang jelas.
“Misalnya dulu membangun SD (Sekolah Dasar), kadang lahan yang ditempati hanya didasarkan transaksi barter, yakni tanahnya digunakan dan pemiliknya diangkat menjadi kebun sekolah,” terangnya.
Sehingga, lanjut Ramadhan, meski kadang si pemilik juga sudah sepakat menghibahkan tanah tersebut, malah sering terjadi sengketa ketika pemiliknya sudah meninggal.
“Nah, ketika sudah sampai ke anak cucunya ini, tanah-tanah tersebut menjadi ketahuan tidak bersertifikat karena disengketakan,” tambahnya.
Selain itu, menurut dia, SKPD terkait juga kurang memberikan informasi berkenaan dengan lahan-lahan yang masih belum bersertifikat resmi.
“Yang menginventarisir hingga yang menganggarkan kan SKPD terkait, jadi salah satu faktornya juga SKPD kadang kurang aktif dalam memberikan informasi ke tim aset,” katanya.
Untuk itu, kedepan pihaknya akan lebih pro aktif dalam hal penertiban aset-aset yang memang milik Pemkab.
Sebab, dia mengakui, persoalan aset menjadi salah satu faktor Sumenep Istiqomah memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sumenep, 15/3 (Media Madura) – Dua Kapal Motor yaitu Gardan KM Indah Jaya II dan KM Sapu Jagad diamankan Warga Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (15/3/2017).
Penyebabnya, kedua Kapal Motor yang diketahui berasal dari Kabupaten Probolinggo itu sedang menangkap ikan di zona terlarang.
“Dua kapal itu kami amankan karena kapal itu menangkap ikan di kawasan penangkapan ikan untuk perahu kecil. Kasihan masyarakat nelayan di sini gak bisa dapat ikan,” kata Ketua Pokmaswas Sapo’ Angin, Ali Muhni.
Menurut Muhni, tindakan mengamankan dilakukan setelah warga melakukan pemgawasan dua kapal tersebut, oleh warga kedua kapal digiring dan ditahan ke tepi pantai untuk dimintai keterangan.
Namun,setelah melakukan penandatanganan perjanjian antara salah satu ABK dengan Ketua Pokmaswas, dua kapal tersebut kemudian dilepas kembali.
“Kami memberi peringatan kepada masing-masing dua kapal tersebut, setelah itu penandatanganan perjanjian. Intinya kapal itu berjanji tidak akan menangkap ikan dalam kawasan penangkapan ikan masyarakat nelayan perahu kecil,” imbuhnya.
Jika memaksa, lanjut Muhni, pihaknya tidak segan-segan membawa para awak kapal ke pihak berwajib untuk diproses hukum.
“Yang jelas kami selalu melakukan pengawasan dan sering mengamankan Kapal Gardan. Karena itu sangat meresahkan dan merugikan nelayan disini,” tandasnya.
Pamekasan, 15/3 (Media Madura) – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Achmad Syafii, mendampingi Gubernur Jatim Syaifullah Yusuf memberikan bantuan pada Zainal pengidap penyakit kusta warga Jalan Patemon, Rabu (15/3/2017) pagi.
Bantuan tersebut berupa sembilan bahan pokok (sembako) dari Gubernur Jatim, yang diwakili Wagub Syaifullah Yusuf.
“Bantuan ini dari Pak Gubernur cuma kami mewakili,” katanya.
Usai memberikan bantuan, Bupati Pamekasan dan wakil Gubernur Jatim langsung menuju Lapangan kenegaraan Pendopo Ronggosukowati, untuk memberikan sosialisasi pemberian makanan tambahan dan pencanangan gerakan Jawa Timur eliminasi kusta 2017.
“Bagi warga yang terkena penyakit ini agar tidak dibedakan, atau jangan diberlakukan yang tidak-tidak,” tambah Syafii.
Bupati Pamekasan menemani Wagub Jatim memberikan bantuan ke pengidap kusta
Bahkan di tempat itu Politisi Partai Demokrat itu, berjanji akan memperbaiki rumah yang hanya ditempati seorang diri yang kondisinya sudah amburadul.
“Kita akan perbaiki rumah Pak Zainal, karena kondisinya sudah tidak memungkinkan,” ujar Syafii.
Sumenep, 15/3 (Media Madura) – Informasi adanya penculik anak yang meresahkan masyarakat mungkin tidak sepenuhnya salah. Pasalnya, Dua bocah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga nyaris menjadi korban penculikan itu.
Kedua korban itu adalah, Baisuni (12) dan Qadi Ilyas(8) yang merupakan warga Dusun Mannian, Desa Banuaju Timur, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.
Peristiwa itu, terjadi Selasa (14/3/2017) sekitar pukul 12.00 WIB, saat itu korban tengah di sawah menjaga padi milik orang tuanya. Lalu datang seorang perempuan mengendarai sepeda motor Honda merek Beat dan menghampiri keduanya.
Kemudian menyusul dua lelaki yang turun dari mobil dan memegang tangan Qodi Ilyas dan berusaha membekap mulut korban.
Namun, keduanya melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan pelaku, sedangkan Baisuni melepas peluru ketapel ke arah pelaku.
“Dan dua anak tadi berhasil kabur dan selamat dari dugaan penculikan itu,” terang warga setempat menceritakan seperti yang diceritakan kedua korban.
Lebih lanjut dia menceritakan, pelaku semuanya berjumlah 3 orang, dua laki-laki dan satu perempuan, tanda-tandanya yang perempuan mengenakan cadar.
“Keterangan kedua korban ke polisi seperti itu (salah satu pelaku bercadar),” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Batang-batang AKP Sutrisno usai turun ke TKP dan melakukan reka ulang menjelaskan, bahwa pihaknya sedikit menyangsikan keterangan para korban.
“Ini dugaan penculikan anak yang kata korban, dirinya dibius. Hanya kalau benar dibius, korban kok tidak pingsan. Korban masih sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku dan setelah dilepas, langsung lari,” ungkapnya.
Selain itu, kata Sutrisno, tidak ada saksi lain yang bisa dimintai keterangan selain dua korban itu. Bahkan, Bu Eni yang kata korban saat peristiwa itu ada di sekitar lokasi saat ditanya kepolisian malah tidak tahu menahu.
“Bu Eni yang kata korban saat itu ada di sawahnya tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara, Red) mengaku tidak tau apa-apa,” sambungnya.
Namun demikian, pihaknya akan terus mencari informasi berkaitan dengan isu teror penculikan ini karena sudah meresahkan masyarakat terutama para orang tua
“Dengan kejadian ini, kami sarankan tidak perlu resah, namun tetap waspada, karena kejahatan tidak ada yang tahu akan menimpa siapa, kapan dimana,” pungkasnya.
Tidak hanya di Sumenep, Senin (12/4) kemarin dugaan aksi percobaan penculikan siswa juga terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri Gunung Sekar 4 Jalan Delima Kecamatan Kota Sampang.
Kepala Sekolah di SDN Gunung Sekar 4 Sampang menceritakan aksi percobaan penculikan menimpa Rahmat Trianto (tengah) didampingi Wali Kelas Heni, Selasa (14/3/2017) siang.
Peristiwa itu menimpa kepada Rahmat Triyanto (11) siswa kelas III. Beruntung, korban berani melarikan diri dan meminta pertolongan kepada guru. Sehingga dugaan penculikan siswa itu berhasil digagalkan.
Awalnya, pukul 11.00 WIB korban mengantarkan pulang temannya ke Jalan Kenari menaiki sepeda. Namun, sesampainya tengah perjalanan menuju rumah, Rahmat mengaku dicegat komplotan penculik yang berjumlah dua orang mengendarai sepeda motor.
Para penculik itu tiba-tiba mendekat dan menanyakan alamat rumah korban. Mengetahui orang tak dikenal, korban langsung berbalik arah kembali ke sekolah meminta pertolongan ke salah seorang guru.
Sebab, korban mencurigai ketika akan mendekati korban, pelaku hendak mengeluarkan sesuatu dari dalam saku baju yang diduga senjata tajam.
“Saya curiga karena tidak kenal, tiba-tiba berhenti di depan sepeda langsung tanya ‘Rumah adek dimana’. Sebelum mengeluarkan benda berbahaya itu akhirnya kembali lagi ke sekolah dan menceritakan kejadian itu ke guru agar pulangnya diantarkan,” terang Rahmad kepada wartawan.
Rahmat menceritakan, ciri-ciri penculik tersebut seorang laki-laki berjenggot, memakai baju sorban serba putih. Sedangkan, penculik perempuan memakai cadar berwarna hitam.
Bahkan kasus serupa juga dikabarkan terjadi di Pamekasan, tepatnya di Kecamatan Waru. Kabar tersebut sempat viral di media sosial bahwa telah terjadi penangkapan terhadap seorang wanita yang dianggap penculik anak.
Namun setelah diselidiki lebih lanjut, wanita itu diketahui warga Desa Batu Kerbuy Kecamatan Pasean dengan mempunyai riwayat gangguan mental.
Menanggapi hal itu, Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho mengaku, selama ini memang banyak berita hoax yang tersebar di masyarakat tentang penculikan anak, tetapi hingga saat ini belum ada laporan tentang peristiwa penculikan anak seperti informasi yang beredar tersebut.
Tetapi, kata dia, apabila ada orang yang dicurigai akan melakukan tindakan kriminal termasuk menculik anak, masyarakat diharap untuk segera melapor kepada pihaknya serta aparat desa setempat dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Pada dasarnya info yang berkembang disebar melalui medsos, dimohon masyarakat tidak ikut menyebarkan berita yang belum tentu benar,” tandasnya.
Sampang, 15/3 (Media Madura) – Proses hukum dugaan kasus penipuan dengan iming-iming proyek kepada korban masuk ke tahap penuntutan. Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Sampang Darmo Wibisono Mohammad, Rabu (15/3/2017).
Dia mengatakan, agenda sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (14/3) kemarin menimpa terhadap Jatmiko oknum PNS di Sampang. Jaksa menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
“Pembacaan tuntutan perkara Jatmiko tiga tahun penjara atas perkaranya,” terangnya.
Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Jamiko, Tri Sandhi Wibisono, mengaku keberatan dengan apa yang dialami kliennya. Sebab, kasus tersebut dinilai ada kejanggalan.
Dimana perkara ini merupakan urusan tender yang sebelumnya ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Namun karena pelapor merasa dirugikan, akhirnya terlapor sampai ke meja pengadilan.
“Ini kan perkaranya mengenai tender dengan sejumlah fee yang disepakati bersama sebelumnya, apalagi perbuatan ini dilarang oleh undang-undang. Nah ketika ada perjanjian yang dilarang, apakah negara jadi akan melindungi pihak-pihak yang dirugikan. Kausa dalam perkara ini dilarang, dan apabila ada kerugian, ya semuanya yang menanggung,” katanya.
Penerapan supremasi hukum yang ada harus seharusnya melihat delik ajuan yang dilakukan oleh pelapor. Sehingga sama-sama menanggung, karena terungkap fakta, ada saksi lain yang melakukan dijanjikan pekerjaan oleh pelapor, namun kenyataannya pelapor tidak mengakui.
“Ini tidak adil, kenapa pelapor tidak masuk untuk menyertai terlapor. Kami tetap akan berlanjut ke pledoi,” tegasnya.
Untuk diketahui, tersangka Jatmiko dilaporkan oleh korban Miftahul Arifin, warga Desa Torjun, Kecamatan Torjun, bahwa Jatmiko berhasil menerima uang hingga Rp 135 juta milik korbannya, dengan modus yang digunakan menjanjikan paket proyek Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016 berlokasi di daerah Surabaya. Ternyata proyek yang dijanjikan atau ditawarkan merupakan proyek tahun 2015 yang sudah dikerjakan, sehingga saksi merasa dirugikan.
Pamekasan, 15/3 (Media Madura) – Program pemerintah pusat pada bidang pendidikan yang mewajibkan anak belajar 9 tahun nampaknya tak sepenuhnya terealisasi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Hal itu diketahui dari angka anak putus sekolah di Kabupaten Pendidikan itu yang jumlahnya mencapai ratusan orang. Mereka tidak melanjutkan ke sekolah formal jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat.
Angka tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Pamekasan, Moch Tarsun. Namun ia berdalih tidak mengetahui data pasti angka putus sekolah tersebut.
“Kami tidak pegang data detail, tapi yang jelas ada ratusan anak (putus sekolah),” kata Tarsun, Rabu (15/3/2017).
Salah satu penyebabnya, lanjut Tarsun, karena rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan formal.
“Masyarakat masih kurang sadar akan pendidikan formal, sebagian besar siswa lulusan SD dan sederajat tetap menempuh pendidikan di pondok pesantren, tanpa sekolah formal,” jelas Tarsun.
Dijelaskan Tarsun, di daerahnya terdapat sekitar 767 lembaga pendidikan setingkat SD. Terdiri dari 471 SD dan 296 Madrasah Ibtidaiyah, dengan rata-rata setiap tahun meluluskan 15 ribu siswa lebih. Sehingga 2 persen dari jumlah itu, ada sekitar 300 siswa yang tidak melanjutkan ke jenjang di atasnya.
“Kami akan terus melakukan pendekatan pada siswa dan walinya, agar kesadaran pendidikannya meningkat. Tapi, kami kira capaian 98 persen wajib belajar 9 tahun itu sudah dalam kategori bagus, kalau dibandingkan dengan daerah lain,” tutupnya.
Sumenep, 15/3 (Media Madura) – Setelah menjadi buronan Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur sekitar 13 bulan, terduga pelaku penganiayaan anak SMA akhirnya ditangkap.
Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kabag Humas, AKP Suwardi mengungkapkan, Tavip Trisno Aji (pelaku) ditangkap dalam pelarian di Dusun Krajan, Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.
“Petugas berhasil menemukan persembunyian pelaku dan menangkapnya pada hari Senin (13/3/2017) pukul 17.00 WIB,” ungkapnya.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 10 Januari 2016 lalu di rumah Rudi Hartono Jl Raya Lenteng Desa Kebon Agung, Kecamatan Kota Sumenep, dengan korban Ahmad Fahrul Futhoni (Toni).
Kejadian Berawal pada hari Minggu (10/1/2016), sekira pukul 15.30 WIB, pada saat korban bersama temannya yang bernama Moh Arif datang ke rumah Rudi Hartono.
Kemudian korban ditanya oleh tersangka atas kehilangan HP milik Dimas. Saat itu, yang dicurigai mengambil HP tersebut adalah korban. Namun korban tidak mengaku mengambil HP.
Lalu korban diajak ke dapur, sesampainya di dapur tersangka memegang tangan korban kemudian dicelupkan ke wajan yang berisi minyak goreng dalam keadaan mendidih yang ada di atas kompor.
Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka bakar atau melepuh pada bagian tangan kanan dan terancam cacat luka seumur hidup.
“Tavip ini ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari tahun lalu, lalu kabur dan baru kami tangkap sekarang,” terang Suwardi.
Suwardi menerangkan, atas perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 80 ayat (2) Uundang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP dengan kurungan 15 tahun penjara.
Pamekasan, 15/3 (Media Madura) – Warga di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mulai resah dengan beredarnya informasi penculikan anak melalui berbagai media sosial, khususnya melalui facebook.
Dalam broadcast informasi yang sumbernya tidak jelas itu, menerangkan bahwa seorang wanita berpura-pura gila untuk menculik anak, khususnya siswa yang hendak pergi dan pulang sekolah. Sayangnya tidak sedikit warga yang termakan adanya informasi hoax tersebut dan justru menyebarkannya melalui berbagai media sosial. Bahkan dalam setiap harinya informasi tersebut terus menyebar.
Yang terbaru, pada Selasa (14/03/2017) kemarin, informasi beredar di jejaring facebook tentang tertangkapnya seorang wanita pelaku penculikan di Dusun Brukoh, Desa Bajang, Kecamatan Pakong. Informasi tersebut membuat warga setempat ketakutan. Hal itu juga membuat Kades Bajang, Moh Mokri gerah.
“Berita ini tdak benar dan ini sangat meresahkan masyarakat Bajang khususnya dan Pamekasan pada umumnya,” kata mantan wartawan mediamadura.com ini.
Bahkan, Mokri sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap penyebar berita bohong yang telah meresahkan warganya itu.
“Karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat banyak, maka saya akan menempuh jalur hukum agar hal serupa tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho menuturkan, selama ini memang banyak berita hoax yang tersebar di masyarakat tentang penculikan anak, tetapi hingga saat ini belum ada laporan tentang peristiwa penculikan anak seperti informasi yang beredar tersebut.
Tetapi, kata dia, apabila ada orang yang dicurigai akan melakukan tindakan kriminal termasuk menculik anak, masyarakat diharap untuk segera melapor kepada pihaknya serta aparat desa setempat dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Pada dasarnya info yang berkembang disebar melalui medsos, dimohon masyarakat tidak ikut menyebarkan berita yang belum tentu benar,” pungkasnya.
Sampang, 14/3 (Media Madura) – Kejaksaan Negeri Sampang masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) terkait dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang statusnya masuk DPO alias buron.
Diantaranya, Abdul Qowi kasus pesangon dewan jilid II periode 1999-2004, dan Rofik Firdaus kasus BSPS.
“Status DPO dua terdakwa ini proses perkaranya akan dipercepat dengan sidang in absentia,” terang Kasi Pidsus Yudie Arieanto Tri Santosa.
Menurutnya, sidang in absentia sudah sebagai cara agar tidak menggantung status para tersangka. Sehingga dengan cara sidang in absentia akan memperjelas dan mempercepat penuntasan kasus korupsi.
”Meski DPO kasusnya tetap berjalan, keduanya tinggal menunggu putusan,” tegas Yudie.
Yudie mengungkapkan, dari dua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk hadir dalam persidangan dan merubah status sidang in absentia dengan sidang biasa. Namun hal itu selama belum ada putusan dari pengadilan Tipikor Surabaya.
”Namun setelah ada putusan terdakwa tidak lagi memiliki kesempatan membela atau merubah status sidang in absentia ini,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dakwaann kepada kedua terdakwa yakni menggunakan pasal 2 atau pasal 3 UU tentang Tipikor. Ditegaskannya, apabila nantinya sudah sudah ada putusan pihaknya tinggal menangkap seperti halnya yang dilakukan kepada Abdul Azis.
Pamekasan, 14/3 (Media Madura) – Petani padi asal Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, resah dengen banyaknya hama tikus yang kerap menyerang sawah milik petani di desa setempat.
Banyaknya petani yang sawahnya diserang hama tikus tersebut membuat Babinsa Ceguk, Serda Umarul Faruk menggelar sosialisasi dan Gerakan Penanggulangan Hama Tikus yang digelar di rumah warga setempat.
Kegiatan sosialisasi yang digelar bersama kelompok tani yang dihadiri oleh puluhan petani ini, dihadiri oleh koordinator PUPT, Anwar Sodik. Kepala Laboratorium Wilayah Madura Nurul Hidayat dan bagian diaknosa, Lestari.
Dalam kegiatan itu, petani diajari cara mengatasi hama tikua dengan bahan bumbung bambu berserat racun yang dipasang di sawah milik petani setempat seluas 25 hektar.
“Dalam program sosialisasi ini tadi petani diajari tentang tata cara pembuatan sekaligus pemasangan alat penanggulangan hama tikus yang terbuat dari Bahan Bumbung Bambu berserat racun tikus petrokum 0,005 dan Bom Tikus Basmikus 66 ps dilahan persawahan ,” kata Babinsa Ceguk, Serda Umarul Faruk.
Pemasangan alat penanggulangan hama tikus tersebut, kata dia, agar tikus yang ada di sawah masuk ke dalam bumbung dari bambu dan makan umpan yang ada di dalam bumbung yang kemudian akan mengakibatkan tikus bisa mati.
Sementara itu anggota poktan madu ganda H Saleh menuturkan, sosialisasi tersebut juga diharapkan agar padi yang sudah tumbuh tidak terserang hama tikus.
“Kalau tanaman padi masyarakat tetap sehat maka hasil panennya pasti semakin baik dan petani tidak akan merugi,” terangnya.