Sumenep, 15/3 (Media Madura) – Setelah menjadi buronan Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur sekitar 13 bulan, terduga pelaku penganiayaan anak SMA akhirnya ditangkap.
Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kabag Humas, AKP Suwardi mengungkapkan, Tavip Trisno Aji (pelaku) ditangkap dalam pelarian di Dusun Krajan, Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.
“Petugas berhasil menemukan persembunyian pelaku dan menangkapnya pada hari Senin (13/3/2017) pukul 17.00 WIB,” ungkapnya.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 10 Januari 2016 lalu di rumah Rudi Hartono Jl Raya Lenteng Desa Kebon Agung, Kecamatan Kota Sumenep, dengan korban Ahmad Fahrul Futhoni (Toni).
Kejadian Berawal pada hari Minggu (10/1/2016), sekira pukul 15.30 WIB, pada saat korban bersama temannya yang bernama Moh Arif datang ke rumah Rudi Hartono.
Kemudian korban ditanya oleh tersangka atas kehilangan HP milik Dimas. Saat itu, yang dicurigai mengambil HP tersebut adalah korban. Namun korban tidak mengaku mengambil HP.
Lalu korban diajak ke dapur, sesampainya di dapur tersangka memegang tangan korban kemudian dicelupkan ke wajan yang berisi minyak goreng dalam keadaan mendidih yang ada di atas kompor.
Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka bakar atau melepuh pada bagian tangan kanan dan terancam cacat luka seumur hidup.
“Tavip ini ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari tahun lalu, lalu kabur dan baru kami tangkap sekarang,” terang Suwardi.
Suwardi menerangkan, atas perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 80 ayat (2) Uundang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP dengan kurungan 15 tahun penjara.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi