29.5 C
Madura
Sabtu, September 14, 2024

Jaksa Tuntut Jatmiko 3 Tahun Kasus Penipuan Proyek

Must read

- Advertisement -

Sampang, 15/3 (Media Madura) – Proses hukum dugaan kasus penipuan dengan iming-iming proyek kepada korban masuk ke tahap penuntutan. Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Sampang Darmo Wibisono Mohammad, Rabu (15/3/2017).

Dia mengatakan, agenda sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (14/3) kemarin menimpa terhadap Jatmiko oknum PNS di Sampang. Jaksa menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

“Pembacaan tuntutan perkara Jatmiko tiga tahun penjara atas perkaranya,” terangnya.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Jamiko, Tri Sandhi Wibisono, mengaku keberatan dengan apa yang dialami kliennya. Sebab, kasus tersebut dinilai ada kejanggalan.

Dimana perkara ini merupakan urusan tender yang sebelumnya ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Namun karena pelapor merasa dirugikan, akhirnya terlapor sampai ke meja pengadilan.

“Ini kan perkaranya mengenai tender dengan sejumlah fee yang disepakati bersama sebelumnya, apalagi perbuatan ini dilarang oleh undang-undang. Nah ketika ada perjanjian yang dilarang, apakah negara jadi akan melindungi pihak-pihak yang dirugikan. Kausa dalam perkara ini dilarang, dan apabila ada kerugian, ya semuanya yang menanggung,” katanya.

Penerapan supremasi hukum yang ada harus seharusnya melihat delik ajuan yang dilakukan oleh pelapor. Sehingga sama-sama menanggung, karena terungkap fakta, ada saksi lain yang melakukan dijanjikan pekerjaan oleh pelapor, namun kenyataannya pelapor tidak mengakui.

“Ini tidak adil, kenapa pelapor tidak masuk untuk menyertai terlapor. Kami tetap akan berlanjut ke pledoi,” tegasnya.

Untuk diketahui, tersangka Jatmiko dilaporkan oleh korban Miftahul Arifin, warga Desa Torjun, Kecamatan Torjun, bahwa Jatmiko berhasil menerima uang hingga Rp 135 juta milik korbannya, dengan modus yang digunakan menjanjikan paket proyek Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016 berlokasi di daerah Surabaya. Ternyata proyek yang dijanjikan atau ditawarkan merupakan proyek tahun 2015 yang sudah dikerjakan, sehingga saksi merasa dirugikan.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article