Beranda blog Halaman 1039

Pemerintahan yang Timpang, Legislatif Setujui Pelimpahan Wewenang Bupati Sampang

Sampang, 16/3 (Media Madura) – Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman menyetujui pelimpahan wewenang Bupati A Fannan Hasib kepada Wakil Bupati Fadhilah Budiono. Mengingat kondisi tatanan Pemerintahan Sampang selama 4 tahun kepemimpinan Al Falah itu dinilai kian timpang.

“Melihat kondisi pemerintahan yang kian tak terarah ini sudah seharusnya ada pelimpahan wewenang jabatan,” ujar Aulia.

Timpangnya pemerintahan itu mulai dari minimnya serapan anggaran serta lemahnya koordinasi, pembangunan yang masih di bawah standar, dan masih banyaknya kekosongan kursi jabatan. Termasuk, evaluasi kerja di masing-masing OPD yang tak pernah dilakukan, ketidakhadiran Bupati di rapat paripurna.

Dikatakan Aulia, beberapa tahun ini bupati sudah tidak ada aktivitas serta sering meninggalkan tugas sebagai pemegang pucuk pemerintahan di Sampang. Oleh sebab itu, supaya roda pemerintahan di Sampang berjalan dengan baik bupati segera melimpahkan wewenang.

”Roda pemerintahan tidak berjalan bahkan bisa dikatakan pincang. Kalau memang sakit dan tidak bisa dipaksakan secepatnya ada pelimpahan penuh kepada wakil bupati, jangan setengah-setengah seperti saat ini,” tegasnya.

Sementara itu, dari kalangan Aktivis Pergerakan Sampang Syaifullah menuding bahwa pelimpahan jabatan bupati kepada wakil bupati sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Namun surat pelimpahan itu masih ngendon di tangan keluarga besar bupati.

Ditegaskannya, penahanan surat pelimpahan itu sengaja dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk kepentingan terselubung. Salah satunya mengindikasikan adanya kebijakan yang mengarah kepada pengaturan jatah program.

”Bisa dicek sendiri ke keluarga besar bupati, bahwa bupati sebetulnya sudah tidak keberatan melimpahkan jabatannya kepada wabup, namun ada pihak-pihak terdekat yang sengaja mengulur pelimpahan itu dengan maksud dan tujuan tertentu,” jelasnya.

Pria akrap disapa Ipong ini menyampaikan, beberapa hari yang lalu santer kabar tentang pelimpahan jabatan bupati ke wakilnya. Namun, lagi-lagi karena waktu yang kurang tepat mengingat pembagian jatah program masih akan dilakukan pada triwulan kedua, maka pelimpahan wewenang itu tertahan di tangan salah satu kerabat terdekat bupati Sampang.

”Jujur kasihan melihat kondisi bupati yang harus inten berobat, termasuk saya, bahkan merasa miris ketika roda pemerintahan yang seperti saat ini tidak jelas arahnya. Apabila sudah tidak mampu memimpin selayaknya sudah ada ketegasan pelimpahan wewenang,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, adanya tudingan ada pihak keluarga yang sengaja menahan surat pelimpahan wewenang dibantah keras oleh saudara bupati K A Mukimul Haq.

”Tidak benar, saya tidak ada hubungan kesana, buat apa juga menahan pelimpahan wewenang dan tidak tahu persoalan itu,” singkatnya.

Selain itu, Wabup Fadhilah Budiono juga mengatakan beredarnya informasi terkait pelimpahan wewenang dari Bupati A Fannan Hasib itu tidak benar. Bahkan sampai saat ini tidak ada surat apapun yang masuk ke ruang meja kerjanya tentang pelimpahan tersebut.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Remaja di Pamekasan Dicokok Polisi Saat Edarkan Sabu

0

Pamekasan, 16/3 (Media Madura) – Tim satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang bandar narkoba yang masih usia remaja, Rabu (15/3/2017) malam.

Menurut Kasatreskoba Polres pamekasan, AKP Mohammad Sjaiful, tersangka yang masih usia ramaja tersebut, beroperasi di daerah tengah dan Pamekasan bagian utara.

“Tersangka berisial MR dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pamekasan,” katanya, Kamis (16/3/2017).

Menurut mantan Kapolsek Tamberu itu, kasus tersebut terungkap berkat pengembangan penyidikan terhadap sejumlah tersangka narkoba yang berhasil ditangkap tim narkoba Polres Pamekasan sebelumnya.

“Selain merupakan pengembangan, penangkapan bandar narkoba usia remaja ini juga berkat informasi masyarakat,” tambah Sjaiful.

Selain menangkap tersangka, lanjut Sjaiful, polisi juga menyita empat pocket serbuk kristal jenis sabu-sabu masing-masing sebanyak 6,05 gram, 1,03 gram, 1,01 gram, lalu sebanyak 0,96 gram sebanyak tiga kantong. Barang bukti lainnya yang ikut disita, antara lain, satu pak rokok merek Marlboro dan sejumlah kertas.

“Detail jaringan, termasuk pasokan narkoba yang dia dapat masih kami dalami,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 78 Ayat 1 (a) dan Ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Dengan adanya anak usia remaja yang telah menjadi bandar narkoba ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Pamekasan sudah tergolong parah,” tutupnya.

oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat dan para orang tua bisa saling menjaga anak-anaknya supaya tidak salah bergaul yang akhirnya terjerumus pada narkoba.

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

Seorang Warga Pamekasan Terjangkit Penyakit HIV/AIDS

0

Pamekasan, 16/3 (Media Madura) – Satu warga Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diketahui terjangkit penyakit Human Immunodeficiency Virus Infection and Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS).

Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Pasean, Kusmanto mengatakan, penyakit tersebut terjadi pada alat vital, yang dimungkinkan karena disebabkan sering gonta-ganti pasangan, itu diketahui ketika salah satu warga tersebut melakukan check kesehatan.

“Penderitanya dari luar daerah, saya tidak tahu, apakah dia kena di sini atau dari luar negeri,” katanya, Kamis (16/3/2017).

Hanya saja Kusmanto, tidak menyebutkan nama penderita penyakit tersebut, dengan alasan menjaga identitas pengidap sehingga tidak diacuhkan oleh warga sekitarnya.

“Tapi yang jelas bukan dari daerah Kecamatan Pasean, melainkan dari Kecamatan Batumarmar, tepatnya dari Desa Tamberru dengan jenis kelamin laki-laki,” tambahnya.

Demi mendapatkan pelayanan kesehatan yang memungkinkan, pengidap penyakit yang belum diketahui obatnya itu langsung dirujuk ke Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Martodirdjo Pamekasan.

“Kami rujuk langsung ke Pamekasan, agar mendapat perawatan yang lebih intensif. Mulai tahun-tahun sebelumnya memang ada, tapi langsung dirujuk,” terang Kusmanto.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar berperilaku sehat dengan tidak melakukan hubungan seks bebas supaya tidak terjangkit penyakit menular dan mematikan tersebut.

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

Jumlah Penderita Kusta Jawa Timur Meningkat, 23 Persen dari Madura

0

Pamekasan, 15/3 (Media Madura) – Jumlah penderita penyakit kusta di Jawa Timur pada tahun 2016 mengalami peningkatan, sekitar 23 persen penyumbangnya warga Madura.

Wakil Gubernur Jatim, Syaifulah Yusuf, saat berkunjung ke Pamekasan mengatakan, peninggakatan itu terjadi lantaran ada gerakan pendataan kusta di tahun 2015. Sehingga, banyak muncul penderita baru kusta yang tercatat.

“Dari hasil pendataan di semua Kabupaten/Kota, jumlah penderita meningkat, sedangkan penderitanya merasa malu untuk memeriksakan penyakitnya,” katanya, Rabu (15/3/2017).

Dijelaskanya, jumlah penderita kusta di Jatim tahun 2015 4.183 orang, sedangkan di tahun 2016 sebanyak 4.807 orang. Dari jumlah itu, 23 persen dari Pulau Madura.

“Se Indonesia Jawa Timur nomor tiga, sedangkan Madura menyumbang 23 persen,” tambah Gus Ipul sapaan akrabnya Syaifullah Yusuf.

Pria berkumis tipis itu berkomitmen untuk mengurangi penderita penyakit kusta itu, karena penyakit itu bisa diobati. Jadi, bagi masyarakat yang mempunyai tanda-tanda penderita untuk memeriksakan diri, biar bisa diobati.

“Kami memiliki target tahun 2017 ini penderita kusta menurun dengan program Jelita (Jawa Timur eliminasi kusta). Tidak ada biayanya alias gratis,” tutup Ipul.

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

Tunggu Surat dari Gubernur, Kasus Penganiayaan oleh Oknum DPRD Sampang Segera Dilimpahkan

Sampang, 15/3 (Media Madura) – Penyidik Polres Sampang menangani perkara Zaen Firdaus anggota DPRD Sampang atas kasus penganiayaan kepada Kepala Dusun Mambuluh Timur, Desa Bringin, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, masih menunggu surat persetujuan pemeriksaan dari Gubernur Jawa Timur.

“Karena sesuai aturan tentang pemeriksaan legislatif harus menunggu surat persetujuan Gubernur,” ujar Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto.

Hery mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jatim yang berlaku selama 30 hari kerja. Saat ini, Rabu (15/3) tersisa empat hari dan jika belum ada lanjutkan pemeriksaan tersangka Zaen Firdaus tetap dilanjutkan.

“Pemberkasan sudah rampung, salah satunya setelah saksi-saksi dimintai keterangan, baru akan kita limpahkan kejaksaan setelah ada balasan dari Gubernur,” tegasnya.

Untuk pasal yang dikenakan adalah 352 tentang penganiayaan ringan. Sehingga, ia berharap surat balasan dari Gubernur Jatim tersebut segera diterima untuk melanjutkan proses hukum yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut.

Diberitakan sebelumnya, H Saino korban penamparan mengatakan, proses hukum yang sedang berjalan supaya sesuai dengan hukum yang sebenarnya. Sehingga, hukum yang ada di sampang benar-benar berjalan dan ditegakkan.

Pemicu dugaan penamparan tehadap Kadus H Saino adalah Zaen Firdaus tengah mengerjakan proyek plengsengan di Dusun Besabe, Desa Bringin. Karena ada proyek itu, dump truck lalu lalang di jalan Dusun Besabe dan Dusun Mambulu. Dampaknya, jalan dusun rusak, warga kemudian memberitahu kepada kepala desa (Kades) Bringin Pusilan mengenai kerusakan dusun.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Kejari Sampang Terima Berkas Perkara 11 Pejabat Hasil OTT, Enam Jaksa Disiapkan

Sampang, 15/3 (Media Madura) – Berkas penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyeret 11 pejabat Pemkab Sampang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Adhi Prabowo, melalui Kasi Intel Joko Suharyanto membenarkan jika berkas perkara dan barang bukti kasus OTT sebelas pejabat di Pemkab Sampang sudah diterima dan saat ini masih diproses oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan pemeriksaan.

“Sudah diteliti oleh para jaksa yang menangani kasus ini,” ujar Joko.

Sebagai langkah awal dilakukan yakni mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Bahkan, tak tanggung-tanggung dalam kasus tersebut JPU yang disiapkan sebanyak enam orang yang bekerja sama dalam kasus tersebut.

“Berkas sedang dikaji ulang, termasuk pasal yang dituduhkan pada sebelas tersangka itu,” tambahnya.

Disinggung adanya pernyataan dari kuasa hukum yang menyebut bahwa OTT tersebut tidak layak dikasuskan, pihaknya tidak ambil pusing. Pasalnya setiap orang bebas menyampaikan pendapatnya, sehingga apa yang dilakukan oleh huasa hukum tersangka tergolong hal yang biasa.

“Kalau pendapat boleh saja, karena siapa pun tidak ada yang melarang orang berpendapat, makanya kasus ini sedang diuji, kita tunggu saja hasilnya,” tegasnya.

Joko menyampaikan, dalam kasus ini para tersangka bisa saja dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Arman Syaputra selaku kuasa hukum dari kesebelas tersangka tersebut mengatakan bahwa kejadian OTT yang dilakukan oleh Polres Sampang tersebut belum layak dijadikan kasus. Hal itu dinilai dari segi barang bukti yang dinilai kecil dan penangkapan yang dinilai masih tanda tanya besar.

“Nanti berkas itu akan diperiksa terlebih dahulu, terasuki penerapan pasalnya sudah sesuai atau tidak, kalau kami lihat ini belum layak untuk dijadikan kasus,” katanya.

Untuk itu, dia berharap para aparat hukum lebih menelaah lagi atas kasus yang ditangani karena dalam berkas praperadilan yang sempat diajukan, tertuang adanya keganjalan dalam penangkapan yang dilakukan.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Hari Ini Jabatan Sekkab Sampang Diganti Plh

Sampang, 15/3 (Media Madura) – Jabatan Sekretaris Kabupaten Sampang Puthut Budi Santoso diganti oleh Pelaksana harian (Plh) mulai hari ini tertanggal 15 Maret sampai 19 Maret 2017.

Puthut dikabarkan berhalangan tugas dengan alasan sakit. Sebagai penggantinya dijabat oleh Soeharjanto. Sehingga, selama lima hari ke depan seluruh jabatan Sekkab Sampang menjadi tanggunjawabnya.

“Beliau (Puthut-red) memang izin karena sakit,” kata Kabag Humas Pemkab Sampang Yulis Juwaidi, Rabu (15/3/2017).

Dirinya menyampaikan, semua wewenang dan kegiatan digantikan sementara. Sebab, jabatan Sekkab Sampang itu hanya digantikan oleh Plh bukan Plt.

“Artinya hanya pelaksana harian saja yang diwakilkan sementara,” tegasnya.

Penggantian jabatan Sekkab Sampang oleh Plh ditanggapi Sekretaris Jaka Jatim Tamsul. Ia menilai, alasan Puthut berhalangan tugas karena sakit tanpa pemikiran secara logis. Bisa saja, selama lima hari ke depan dimanfaatkan untuk menggelar kegiatan kampanye terkait informasi pencalonan Puthut di Pilkada Magetan.

“Dia ini kan mau maju di Pilkada Magetan, banyak kemungkinan disini izin sakit dan pulang kampung kenyataannya untuk sosialisasi pencalonannya,” pungkasnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Fadhilah Budiono Bantah Terima Pelimpahan Wewenang Bupati Sampang

Sampang, 15/3 (Media Madura) – Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono secara tegas membantah beredarnya informasi terkait pelimpahan wewenang dari Bupati A Fannan Hasib.

“Sejauh ini dan sampai sekarang belum ada itu,” kata Fadhilah dibalik telepon, Rabu (15/3/2017).

Fadhilah menyampaikan, secara administrasi surat pelimpahan wewenang Bupati itu juga belum masuk ke bagian Humas Pemkab Sampang.

Disinggung tersiar informasi jika surat pelimpahan wewenang masih ditahan oleh K A Mukimul Haq yang akrap disapa Ra Mul, tak lain saudara Bupati Sampang A Fannan Hasib, Fadhilah lagi-lagi mengaku masih belum ada pelimpahan tersebut.

Kendati demikian, lanjut Fadhilah, jika nantinya benar terjadi pelimpahan wewenang semua tanggungjawab dan tugas penting akan tetap dibatasi termasuk keuangan dan pembangunan.

“Tidak tahu juga soal itu, meski nantinya ada pelimpahan pasti akan terbatas bukan pelimpahan yang penuh dan istimewa,” terangnya.

Sementara K A Mukimul Haq membantah tegas penahanan pelimpahan wewenang Bupati Sampang A Fannan Hasib kepada Wakil Bupati Fadhilah Budiono.

“Saya tidak ada hubungan kesana, buat apa juga menahan pelimpahan wewenang dan tidak tahu persoalan itu,” singkatnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Janji Manis Pemkab Sampang Soal Fasilitas Tak Dipenuhi, Pedagang Bakal Kembali ke Trotoar

Sampang, 15/3 (Media Madura) – Tidak adanya kejelasan soal fasilitas penunjang bagi pedagang kaki lima (PKL). Pemerintah Kabupaten Sampang kembali terus ditagih janji manis pasca direlokasi ke Gor Indor Wijaya Kusuma.

Untuk itu, Rabu (15/3/2017) pagi pukul 09.00 WIB, perwakilan pedagang mendatangi satu per satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sampang mempertanyakan kejelasan fasilitas yang dijanjikan.

Sekretaris Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) sebagai perwakilan pedagang, Tamsul mengatakan kejelasan fasilitas bagi pedagang itu sampai saat ini masih buram tanpa ada kepastian dan keseriusan dari pemerintah. Seperti ketersedian air, penerangan lokasi berjualan, dan lima unit tenda pedagang.

Padahal, sebelumnya sudah ada intruksi langsung dari Sekkab Sampang Puthut Budi Santoso yang diamanatkan ke masing-masing OPD terkait yakni Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan lainnya.

“Janji manis pemerintah ini hanya omong kosong dan sampai saat ini tidak jelas,” tutur Tamsul, Rabu (15/3/2017).

Tamsul menilai, relokasi pedagang dilakukan pemerintah hanya asal jadi tanpa melihat perencanaan yang matang. Mengingat, lokasi disediakan pemerintah itu tak kunjung dilengkapi fasilitas penunjang.

“Fasilitas pedagang ini kan tidak ada. Artinya mekanisme dan manajemen pemerintah ngawur,” tegasnya.

Nantinya jika pemerintah tetap bersikukuh tidak menanggapi permintaan pedagang. Maka, para pedagang akan kembali berjualan di tempat semula tepatnya di beberapa titik jalan trotoar.

“Fasilitas tenda ini tidak jelas, rencananya disediakan oleh Diskominfo ternyata belum ada dengan alasan masih di pinjam salah satu pondok di luar Kabupaten Sampang. Jangan salahkan pedagang kalau suatu saat kembali ke trotoar,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang Asroni berjanji memberikan batas waktu maksimal sekitar 3 minggu untuk fasilitas running teks dan rambu di lokasi pedagang. Namun, untuk fasilitas lain seperti tenda menjadi kewenangan Diskominfo.

“Kami hanya memberikan solusi saja, nantinya hanya bisa bantu running teks yang akan ditempatkan diluar lokasi pedagang dan rambu-rambu untuk penunjuk arah,” terangnya.

Ditanya soal fasilitas lampu penerangan jalan di lokasi pedagang. Asroni menerangkan bahwa hal itu menjadi kewenangan dinas lainnya tergantung posisi penerangan.

Untuk Dinas Lingkungan Hidup bisa memberikan fasilitas lampu penerangan di dalam lapangan lokasi Gor Indor Wijaya Kusuma. Sedangkan, di luar lapangan lokasi pedagang yang bertanggungjawab yakni Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata.

“Jadi bukan ranah Dishub, melainkan kewenangan dinas lain. Tetapi kita memberikan solusi soal keterbatasan tekhnisi akan dibantu karena ada tenaga PJU kita bantu,” tandasnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

MDW Minta Kejelasan Panja BUMD

Sampang, 15/3 (Media Madura) – Madura Development Watch (MDW) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Rabu (15/3/2017) pukul 10.00 WIB.

Mereka kembali menyoroti persoalan yang membelit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sampang yang tak kunjung ada kejelasan. Padahal, para wakil rakyat itu telah membentuk Panitia Kerja (Panja) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Jawa Timur terkait BUMD.

“Miris sekali DPRD Sampang ini yang tidak serius kinerjanya sebagai fungsi kontrol terhadap BUMD,” teriak Ketua MDW Ali Mahrus, Rabu.

Mahrus panggilan akrapnya mengatakan, panja DPRD harus membuat rekomendasi kepada jajaran direksi dan komisaris BUMD. Seperti tentang deviden senilai Rp 16 miliar yang seharusnya tidak dilakukan pencairan tanpa tercantum dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Termasuk adanya Kejaksaan Negeri Sampang yang mengeluarkan SP3 terhadap tersangka Hasan Alie kasus BUMD,” jelasnya.

Untuk itu, mereka menuntut agar eksekutif menyelamatkan dan pengusutan kasus BUMD, mengkaji ulang SP3 terhadap Hasan Ali, usut skandal deviden PT SMP dan PT GSM, pemerintah daerah bertanggungjawab hilangnya PAD dari sumber migas, dan kasus pembelian SPBE dan proyek reklamasi diusut tuntas.

Massa dari MDW saat berunjuk rasa di kantor DPRD Sampang

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima saat menemui massa, mengaku sudah melaksanakan apa yang menjadi tugas dan kewajiban wakil rakyat dalam merekomendasikan kepada jajaran direksi BUMD.

“Dewan sudah melaksanakan apa yang menjadi tuntutan ini, yaitu termasuk merekomendasi Bupati harus melakukan pembinaan kepada jajaran dan komisaris,” tegasnya.

Fauzan menyampaikan, selanjutnya keputusan ada di tangan Bupati untuk melanjutkan hasil panja rekomendasi tersebut. Namun, persoalan perkara SP3 terhadap Hasan Alie menjadi ranah penegak hukum.

Selain itu, kedepan wakil rakyat menyepakati akan menyelesaikan persoalan BUMD dengan mempertemukan eksekutif dan beberapa stake holder yang terkait.

“Bukan ranah dewan, kami ada pembatasan sesuai tata tertib. Nantinya akan kita temukan duduk bersama membahas ini,” tandasnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi