28.8 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Dua DPO Terdakwa Tipikor Jadi PR Kejari Sampang

Must read

- Advertisement -

Sampang, 14/3 (Media Madura) – Kejaksaan Negeri Sampang masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) terkait dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang statusnya masuk DPO alias buron.

Diantaranya, Abdul Qowi kasus pesangon dewan jilid II periode 1999-2004, dan Rofik Firdaus kasus BSPS.

“Status DPO dua terdakwa ini proses perkaranya akan dipercepat dengan sidang in absentia,” terang Kasi Pidsus Yudie Arieanto Tri Santosa.

Menurutnya, sidang in absentia sudah sebagai cara agar tidak menggantung status para tersangka. Sehingga dengan cara sidang in absentia akan memperjelas dan mempercepat penuntasan kasus korupsi.

”Meski DPO kasusnya tetap berjalan, keduanya tinggal menunggu putusan,” tegas Yudie.

Yudie mengungkapkan, dari dua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk hadir dalam persidangan dan merubah status sidang in absentia dengan sidang biasa. Namun hal itu selama belum ada putusan dari pengadilan Tipikor Surabaya.

”Namun setelah ada putusan terdakwa tidak lagi memiliki kesempatan membela atau merubah status sidang in absentia ini,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dakwaann kepada kedua terdakwa yakni menggunakan pasal 2 atau pasal 3 UU tentang Tipikor. Ditegaskannya, apabila nantinya sudah sudah ada putusan pihaknya tinggal menangkap seperti halnya yang dilakukan kepada Abdul Azis.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article