Beranda blog Halaman 983

Legislatif Ragukan Penegakan Hukum Kasus OTT Pungli di Sampang

Sampang, 4/6 (Media Madura) – Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman ikut menanggapi penangkapan delapan pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Kabupaten Sampang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim saber pungli Polres Sampang.

Aulia meminta polisi terus menindaklanjuti dan memproses secara hukum kasus dugaan korupsi manipulasi karcis hewan sapi di Pasar Margalela itu. Mengingat, kasus tersebut telah melibatkan tiga PNS dan lima staf Disperdagprin Sampang.

“Penanganan hukum Polres Sampang ini dipertanyakan, jangan sampai kasusnya hilang ditelan alam seperti kasus sebelumnya yaitu penangkapan 11 pejabat hasil OTT terkait perizinan,” katanya, Minggu (4/6/2017).

Politisi Partai Demokrat itu mengaku akan segera berkordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Mabes Polri terkait penanganan hukum di Sampang. Ia tak ingin proses hukum ditangani Polres Sampang menjadi perbincangan umum.

“Kalau sudah terbukti harus diungkap sampai keakar-akarnya kasus itu, polisi jangan tebang pilih,” tegasnya.

Selain itu, Aulia menilai, adanya praktik dugaan korupsi manipulasi karcis pasar sudah diketahui oleh pimpinan dinas terkait. Pasalnya, tidak mungkin bawahan dan staf melakukan pungli yang menyebabkan kerugian negara tanpa ada perintah langsung dari pimpinan.

“Ini juga cambuk bagi kinerja pemerintahan yang lemah, kalau ada PNS di Sampang terlibat kasus korupsi harus ada tindakan tegas, pucuk pimpinan daerah harus evaluasi para abdi negaranya,” jelasnya.

Sekedar diketahui, delapan pegawai Disperdagprin berhasil diamankan hasil OTT Polres Sampang atas dugaan kasus korupsi manipulasi karcis pasar hewan pada Kamis (1/6/2017) kemarin. Walaupun saat ini mereka ditetapkan sebagai tersangka, namun statusnya hanya menjadi tahanan kota atau wajib lapor.

Delapan tersangka itu, diantaranya Sukandar merupakan kordinator pasar hewan, lalu Munawir, Abu Yamin, Surjanto, Taufik Rochman, Suradi, Fathorrosi dan Atnawi.

Modus yang digunakan tersangka yakni dengan memanipulasi karcis masuk pasar hewan, sehingga jumlah uang yang diterima tidak sesuai dengan karcis yang terjual. Untuk satu karcis hewan seharga Rp 10.000 sesuai aturan Pemkab Sampang.

Mereka dikenakan pasal 5 ayat 2 jo pasal 12A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Ramadan, Tretan Taufadi dan SAI Bagikan Takjil

Pamekasan, 4/6 (Media Madura) – Bulan ramadan tahun ini dimanfaatkan relawan Taufadi (Tretan Taufadi) dan Said Abdullah Institut (SAI) untuk berbagi takjil. Kali ini kegiatan sosial teraebut digelar di wilayah pantai utara (Pantura) Pamekasan. Minggu (4 Juni 2017) sore.

Sekretaris Tretan Taufadi, Sodik mengatakan, aksi sosial tersebut digelar di tiga kecamatan secara serentak yakni di Kecamatan Pasean, Waru dan Batumarmar.

Tidak hanya di tiga kecamatan tersebut, relawan Tretan Taufadi juga akan menggelar kegiatan serupa di 10 Kecamatan lainnya.

Lebih lanjut Sodik mengatakan kegiatan berbagi takjil itu merupakan bentuk kepedulian Tretan Taufadi dan SAI terhadap masyarakat Pantura.

“Alhamdulillah kami masih mampu berbagi dengan masyatakat, momentum Ramadan ini kami akan memanfaatkam dengan kegiatan berbagi takjil,” katanya.

Pada kesempatan itu juga, para relawan membagikan langsung takjil ke rumah warga dan juga ke sejumlah pusat keramaian masyarakat pantura.

“Misalnya kami ketemu dengan bengkel, kami langsung kasih takjil, ada juga relawan ke sawah, ada juga ke rumah warga,” jelasnya.

Reporter : Azizah
Editor : Arif

Pertengahan Tahun, Serapan APBD di Pamekasan Minim

Pamekasan, 4/6 (Media Madura) – Serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dipertengahan tahun sangat minim.

Samapai bulan ini kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan, Taufikurrahman, realisasinya baru 41,25 persen atau sekitar Rp 866 juta dari total APBD Rp 2,1 triliun. Artinya, masih ada Rp 1,2 miliar lebih yang ngendap di kas daerah (kasda).

“Serapan APBD kami masih dikirasan Rp 800 jutaan,” katanya, Minggu (4/6/2017).

Ditambahkan oleh Taufik, penyerapan anggaran Itu rata-rata bukan untuk pembangunan. Tapi, untuk belanja pegawai seperti gaji dan kebutuhan lainnya. Sementara untuk proyek pengadaan dan pekerjaan infrastruktur mandek. Bahkan, proyek yang melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) juga tidak jalan.

“Pada prinsipnya, keuangan siap direalisasikan. Kapan pun bisa dicairkan. Tergantung masing masing OPD dalam mengajukan surat perintah membayar (SPM),” tambahnya.

Menurutnya, pengajuan SPM minim. Sebagian OPD masih tahap penyusunan perencanaan. jika OPD menyerahkan SPM, BKD langsung memverifikasi. Jika dokumen itu benar sesuai ketentuan, maksimal 2 hari setelah pengajuan anggaran bisa cair.

“Tapi, jika terdapat kesalahan pada dokumen tersebut, OPD harus memperbaikinya,” ujar Taufik.

Anggaran yang belum terserap itu rata-rata untuk biaya investasi, belanja modal dan pengadaan. Namun demikian dia yakin dalam waktu garan itu bisa terserap. “Insya Allah setelah Lebaran semua jalan,” tandasnya.

Reporter: Rifqi
Editor : Zainol

Hendak Selamatkan Cucunya, Nenek ini Malah ikut Tenggelam

0

Pamekasan, 4/6 (Media Madura) – Kasih sayang nenek kepada cucunya memang tidak terhingga sehingga apapun bisa dilakukan termasuk mengorbankan nyawa. Seperti yang dilakukan oleh seorang nenek asal Desa Kodik, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sariah (60) atau yang sering dipanggil nenek Sari.

Nenek yang sudah renta ini ditemukan tidak bernyawa mengambang bersama cucunya Auliya (6) di sungai desa setempat. Sungai tempat kedunya ditemukan mengambang ini merupakan salah satu sungai terbesar di Pamekasan dan mengaliri Dam Samiran.

Berdasarkan penuturan warga, Aliyah merupakan cucu nenek Sari dari puteranya yang saat ini sudah tinggal bersama isterinya di Desa Rekkerek, Kecamatan Palengaan. Aliyah baru tiba di rumah neneknya di Desa Kodik sejak pagi dan langsung mengajak neneknya untuk mandi di sungai. Nahas, beberapa jam kemudian keduanya ditemukan sudah tidak bernyawa.

Kapolsek Proppo AKP Ali Akbar menceritakan, sekitar pukul 09.00 WIB salah satu warga mendapati korban sudah mengambang di aliran sungai Desa Kodik, dan warga berdatangan untuk melakukan pertolongan.

“Mengetahui adanya informasi ini kami terjun ke lapangan dan melakukan evakuasi terhadap kedua korban yang sudah tidak bernyawa,” katanya saat dihubungi mediamadura.com melalui sambungan telepon. Minggu (04/06/2017) sore.

Dikatakan, Aliyah berenang terlalu jauh ke tengah di sungai yang cukup dalam ini sementara dia belum bisa berenang dengan baik.

“Mengetahui cucunya tenggelam nenek ini kemudian berusaha menyelamatkan cucunya, tetapi ternyata ikut tenggelam,” paparnya.

Tangis histeris dari keluarga pecah saat kedua korban dievakuasi dan diletakkan di surau tidak jauh dari lokasi kejadian. Sementara warga terus berdatangan ke rumah duka.

“Almarhum nenek Sari ini akan dimakamkan di Desa Kodik, sedangkan Cucunya akan dibawa ke Rekkerrek Palengaan,” kata Kapolsek.

Reporter : Arif
Editor : Zainol

Polisi akan Terus Buru Pembalap Motor Liar di Pamekasan

Pamekasan, 4/6 (Media Madura) – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan terus melakukan pemburuan terhadap pelaku balapan liar di sejumlah titik di kota Pamekasan yang meresahkan masyarakat.

Untuk itu pihaknya telah menulai operasi besar-besaran. Sebanyak 217 unit motor berbagai merek milik pelaku balapan liat diamankan di arena balap liar (Bali) di Depan Pendopo Ronggosukowati, Jalan Kabupaten, Minggu (4/6/2017) dini hari.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nogroho, yang memimpin operasi tersebut mengatakan, operasi tersebut menindaklanjuti keluhan dari masyarakat, bahwa di daerah tersebut seringkali dijadikan arena balapan liar oleh anak muda.

“Kami bersama dengan anggota menindak lanjuti keluhan warga, bahwa trek-trekan disini kerap kali menggagu warga, yang dimulai dari pukul 00.00 Wib hingga pukul 03.00 WIB,” katanya.

Ditambahkan oleh Nowo, ratusan motor tersebut langsung diberi tindakan serius selain ditilang juga motornya diamankan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) dijalan Stadion nomor 81.

“Tujuannya mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan gangguan ketertiban dibulan puasa, bagi yang punya motor diberi surat tilang namun motornya juga diamankan di halaman Mapolres,” tambahnya.

Untuk mengambil motornya, maka pemilik harus menunjukkan surat tanda kendaraan bermotor (STNK), serta diambil langsung oleh pemilik di Mapolres dengan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulaginya.

“Motor tetap kami tahan selama satu minggu, artinya sebelum ada putusan pengadilan motor tidak bisa diambil, termasuk yang tidak dilengkapi surat-surat,” tutup Nowo.

Reporter: Rifqi
Editor : Arif

Tak Ada Razia, Warung Makan di Sampang Nekat Jualan di Siang Bolong

Sampang, 4/6 (Media Madura) – Tidak sedikit pemilik warung makan di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, nekat berjualan di siang hari meski umat muslim tengah menjalani ibadah puasa.

Bukanya warung makan di siang hari itu dipastikan karena lemahnya pengawasan dan penertiban dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Catatan mediamadura.com, selama sepekan bulan puasa ini penegak peraturan daerah (perda) sama sekali belum merazia ke setiap warung makan. Padahal, keberadaan warung makan baik dari sisi timur hingga barat kota Sampang tetap berjualan meski terkesan ditutup. Untuk mengelabuhi petugas, warung sengaja diselimuti kain panjang agar tidak menjadi sorotan masyarakat umum.

“Memang masih belum sidak ke beberapa warung makan, mungkin hari Senin (5/6) besok ini,” ujar Plt Kepala Satpol PP Sampang Rudi Setiadhy dibalik telepone, Minggu (4/6/2017) siang.

Alasan Satpol PP belum menggelar razia karena sampai saat ini Dinas Sosial Sampang belum memberikan tembusan terkait surat edaran berisi imbuan dan larangan bagi masyarakat selama memasuki bulan suci Ramadhan 1438 Hijriyah ini.

“Saya hanya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa tidak semua pekerjaan ini Satpol PP, sedangkan surat edaran dari Dinsos belum keluar. Kalau sudah keluar baru kita akan menertibkan,” tegasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sampang Moh Amiruddin, belum bisa memberikan keterangan meski nomor yang biasa dihubungi bernada aktif.

Disisi lain, Aktivis di Sampang Alan Kaisan, meminta dengan alasan apapun pemerintah harus secepatnya tegas dan melakukan razia terhadap warung makan yang mokong tersebut. Hal itu dilakukan selain untuk memberi perbedaan Ramadhan dengan bulan yang lain, harus ada pengawasan dari pemerintah agar tidak mengganggu umat muslim yang sedang menjalankan puasa.

“Ya harus dirazia dan berikan ketegasan dari pemerintah, tutup saja warung makan karena mayoritas masyarakat Sampang adalah umat muslim,” tandasnya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif

Buru Pembalap Liar Tengah Malam Polisi Amankan Ratusan Motor

Pamekasan, 4/6 ( Media Madura) – Jajaran Polres Pamekasan menggelar operasi besar-besaran untuk memburu pembalap liar yang meresahkan masyarakat di wilayah itu.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nogroho tersebut, ratusan kendaraan bermotor berhasil diamankan dan diangkut ke Mapolres. Operasi ini digelar di sepanjang jalan Kabupaten dengan melibatkan sebanyak 150 anggota dari berbagai kesatuan.

Pembalap liar yang tengah berkumpul dan menggelar bapalan di sepanjang jalan kabupaten tepatnya di depan Pendopo Bupati, tidak menduga akan adanya operasi besar-besaran. Polisi langsung menutup akses sisi barat dan sisi timur jalan yang biasa digunakan untuk balapan, sehingga ratusan pemuda dan pembalap motor ini tidak bisa lari.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas kepolisian tetapi rarusan pengendara tidak bisa melarikan diri karena seluruh akses jalan telah ditutup.

“Operasi ini kita gelar untuk merespon keluhan masyarakat terkait seringnya balapan liar di depan pendopo bupati,” kata Kapolres AKBP Nowo Hadi Nogroho
kepada wartawan. Minggu (04/06/2017) pagi.

Dikatakan, operasi tersebut juga sebagai bentuk shock therapy agar pembalap liar menghentikan kegiatannya karena sangat membahayakan bagi masyarakat.

Reporter : Arif
Editor : Ahmadi

Catat! Madura United Jamu Persipura Lebih Dulu di SGB

0

Pamekasan, 3/6 (Media Madura) – Madura United akan menjamu Persipura Jawapura lebih dulu di Stadion Gelora Bangkalan (SGB), 7 Juni mendatang. Pasalnya, laga pekan ke-10 Liga 1 mengalami perubahan status pertandingan.

Semula, Persipura bertindak sebagai tuan rumah pada pekan ke-10, atau giliran Madura United melakukan lawatan pertandingan pasca menjamu Persegres Gresik United, Kamis (1/6/2017) lalu.

Manajer Madura United, Haruna Soemitro membenarkan perihal perubahan status pertandingan tersebut, dan Madura United bertindak sebagai tuan rumah. Menurutnya, surat perubahan jadwal dari PT. Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 sudah ia terima.

“Tanggal 7 Juni nanti, Madura United akan menjamu Persipura Jayapura di SGB,” kata Haruna kepada media.
Dengan demikian, Persipura akan menjadi tuan rumah, pada 1 Oktober mendatang.

Haruna menjelaskan, perubahan pertandingan merupakan permintaan Madura United sendiri kepada PT LIB, karena tidak ingin penggawa Laskar Sape Kerrab melakoni pertandingan sore hari di Papua. Apalagi, sebagian besar pemain Madura United berpuasa.

Haruna juga menegaskan, jika timnya tidak ingin bernasib sama seperti Barito Putera, yang melakoni pertandingan sore hari di markas Mutiara Hitam.

“Perubahan itu kami ajukan karena kami tidak ingin seperti pertandingan Persipura lawan Barito yang justru digelar sore hari jam Papua. Sementara para pemain kami sebagian besar puasa,” ujarnya.

“Jadwal pertandingan itu sudah diumumkan jauh-jauh hari. Ini sebuah kompetisi. Tidak bisa kita seenaknya mengubah jadwal pertandingan seperti saat Persipura melawan Barito Putera kemarin. Kami tidak mau seperti itu,” tandas Haruna.

Reporter: Zainol
Editor: Ahmadi

Remaja Ini Diciduk Polisi Saat Sahur Gara-gara Narkoba

0

Sumenep, 3/6 (Media Madura) – Eeng Ayuba (21), warga Dusun Pongkeng, Desa Aeng Baja Raja, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa harus menjalani sisa puasa dibalik jeruji besi.

Remaja yang hanya lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) tersebut diciduk Satreskoba Polres setempat karena kedapatan memiliki dan menyimpan Narkortika jenis Sabu.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya tadi menjelang sahur sekitar pukul 03.00 WIB,” terang Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu (3/6/2017).

Suwardi menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat jika di rumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu, bahkan juga jadi tempat pesta sabu.

Kemudian, dilakukan penyelidikan dengan memantau kegiatan atau aktivitas di rumah terlapor. Baru pada Jumat malam, didapat info akan ada transaksi di rumah tersebut. 

“Maka, anggota langsung melakukan penggeledahan ke dalam kamar tidur rumah terlapor dan ternyata benar diatas tempat tidur ditemukan narkotika jenis sabu,” ungkapnya. 

Barang bukti yang berhasil disita petugas, yaitu satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sedotan plastik. 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah gunting.

“Dia mengakui bahwa BB tersebut memang miliknya. Oleh karenanya, dia diamankan ke Polsek Bluto guna menjalani hukum proses lebih lanjut.

Atas perbuatan itu, terang mantan Kapolsek Gili Genting ini, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan kurungan diatas 5 tahun. 

Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi

Polisi Sita 1.118 Minuman Botol ‘Temulawak’ Berbahaya dan Ringkus Pemiliknya

Sampang, 2/6 (Media Madura) – Memilih minuman sehat dan segar tentu menjadi dambaan semua konsumen, khususnya di bulan suci Ramadhan ini. Tingkat kebutuhan makanan dan minuman terus meningkat, namun perlu kewaspadaan. Tak ingin jatuh sakit karena penyakit akibat mengkonsumsi bahan berbahaya.

Di Sampang, Madura, Jawa Timur, tepat di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, polisi menggerebek sebuah rumah industri minuman temulawak berbahaya, pada Rabu (31/5/2017) kemarin pukul 10.00 WIB. Minuman yang dikemas didalam botol itu diduga mengandung zat kimia terbuat dari bahan pewarna dan pemanis buatan.

“Dari rumah yang dijadikan pembuatan minuman botol itu berhasil menyita sebanyak 1.118 minuman botol temulawak beserta pemiliknya. Termasuk menyita kendaraan mobil pick up yang hendak mengedarkan minuman ini,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto, Jumat (2/6/2017) pagi.

Hery menuturkan, dalam penggerebakan tersebut selain menemukan minuman botol bermerek Bersaudara ukuran 600 ml yang diduga berbahaya itu, satu pelaku merupakan pemilik usaha berhasil diamankan. Ia adalah Pak Min (48).

Tersangka diduga telah memproduksi dan memperdagangkan minuman tanpa ijin edar serta tidak memenuhi standar minuman dan membahayakan kesehatan.

“Jadi pelaku ini ngawur membuat minuman temulawak karena dari air mentah biasa, dicampur bahan kimia yang komposisinya tidak sesuai, serta tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Apalagi ijin edar seperti SIUP tidak berlaku sejak 2010 lalu,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, usaha pembuatan minuman botol itu dilakukan sejak 7 tahun yang lalu. Daerah distribusi hanya sekitar lokal Kabupaten Sampang. Harga per botol minuman sebesar Rp 1.500, namun tersangka memanfaatkan moment bulan Ramadhan ini dengan menyuplai ribuan minuman botol setiap hari.

“Untuk ini bulan ini pelaku menjual banyak ke pedagang karena kalau hari biasanya penjualan sepi,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 Undang Undang RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan pasal 106 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif