Sumenep, 3/6 (Media Madura) – Eeng Ayuba (21), warga Dusun Pongkeng, Desa Aeng Baja Raja, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa harus menjalani sisa puasa dibalik jeruji besi.
Remaja yang hanya lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) tersebut diciduk Satreskoba Polres setempat karena kedapatan memiliki dan menyimpan Narkortika jenis Sabu.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya tadi menjelang sahur sekitar pukul 03.00 WIB,” terang Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu (3/6/2017).
Suwardi menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat jika di rumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu, bahkan juga jadi tempat pesta sabu.
Kemudian, dilakukan penyelidikan dengan memantau kegiatan atau aktivitas di rumah terlapor. Baru pada Jumat malam, didapat info akan ada transaksi di rumah tersebut.Â
“Maka, anggota langsung melakukan penggeledahan ke dalam kamar tidur rumah terlapor dan ternyata benar diatas tempat tidur ditemukan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.Â
Barang bukti yang berhasil disita petugas, yaitu satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sedotan plastik. 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah gunting.
“Dia mengakui bahwa BB tersebut memang miliknya. Oleh karenanya, dia diamankan ke Polsek Bluto guna menjalani hukum proses lebih lanjut.
Atas perbuatan itu, terang mantan Kapolsek Gili Genting ini, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan kurungan diatas 5 tahun.Â
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi