Beranda blog Halaman 978

THR Tahun Ini, Begini Sistem Pemberiannya..

Sumenep, 9/6 (Media Madura) – Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan memiliki kewajiban memberikan tunjangan berupa tunjangan hari raya (THR) setiap menjelang lebaran.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Sumenep, Jawa Timur mengungkapkan, batas pemberian THR tersebut agar maksimal H-7.

“Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian yang kami terima, bahwa batas maksimal pemberian THR H-7, lebih cepat lebih baik,” kata Kabid Industri dan Perdagangan Disnakertrans Sumenep, Kamarul Alam, Jum’at (9/6/2017).

Kamarul Alam menuturkan, aturan tahun ini mengamanahkan, karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, satu bulan sudah berhak diberikan THR. 

Berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya, dimana karyawan baru berhak mendapatkan THR apabila sudah bekerja minimal tiga bulan.

“Ya, sistemnya, kalau misalnya baru bekerja satu bulan, 1: 12 bulan. Itu jumlah yang berhak diterima,” terangnya.

Lalu, ditanya kriteria perusahaan yang wajib memberikan THR, Kamarul menegaskan semua perusahaan wajib beri karyawannya THR, baik kategori perusahaan besar atau kecil.

“Tapi berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, perusahaan kecil biasanya memberikan THR berupa barang. Tapi itu tidak masalah selama tidak mengurangi jumlah dari nominal yang semestinya diterima,” pungkasnya. 

Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi

Sidak Pasar, Tim Gabungan Temukan Mamin Kadaluarsa

Sampang, 9/6 (Media Madura) – Tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin), Dinas Satpol PP, dan Polres Sampang, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko di wilayah Kota Sampang. Jumat (9/6/2016).

Hasil sidak kali ini tim gabungan banyak menemukan makanan dan minuman (mamin) yang kadaluwarsa. Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen termasuk menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

“Ada 15 kardus besar kita amankan, karena mamin ini sudah expaied atau kadaluarsa dan kemasannya banyak yang rusak, peyot, serta tidak lagi bagus untuk dikonsumsi,” kata petugas Dinkes Sampang Tatik, Kamis (8/6) kemarin.

Sidak dilakukan pada Kamis (8/6) kematin, dibagi menjadi enam tim. Masing-masing tim berjumlah enam orang dari masing-masing instansi.

Sidak dilakukan di sepanjang jalan protokol, yakni Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Trunojoyo, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Imam Bonjol, Jalan Syamsul Arifin dan Jalan Mutiara.

Sidak fokus pada pasar tradisional, toko modern dan toko tradisional. Mamin kadaluwarsa banyak ditemukan di Jalan KH Wahid Hasyim dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Dari 15 kardus besar mamin itu, diantaranya jenis mamin seperti cokelat, mie instan, minuman jelly, krim malam, susu kaleng, biscuit, pampers, pembalut. Ada juga teh gelas, penyedap rasa, teh, minuman penyegar, tepung tapioka, dan mentega.

“Sidak pasar memang perlu dilakukan karena sejak 2011 banyak masyarakat ketika membeli mamin dan bahan pokok banyak yang expired atau kadaluwarsa. Padahal, secara aturan seharunya barang-barang itu diambil oleh seles untuk ditukar yang baru,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Moh Jalil mengatakan, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada konsumen dari bahan bahaya, makanya sidak digelar. Pihaknya menitik beratkan pada mamin yang mengandung formalin dan ekspired.

Mamin dan barang yang sudah diamankan di markas Satpol PP. Ia memberikan deadline waktu selama seminggu kepada pemiliknya untuk diproses. Namun, jika melebihi deadline maka pihaknya akan membakar barang yang sudah disita.

”Semua toko kami sisir. Baik, toko modern, toko tradisional dan juga pasar margalela. Melebihi seminggu tidak diambil pemiliknya, dari seles untuk diretur. Kami akan musnahkan dengan disaksikan tim serta pemiliknya,” tegasnya mewakili Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Sampang Rudi Setiadi.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Mutasi Pegawai di Sampang Dinilai Salahi Aturan

Sampang, 9/6 (Media Madura) – Mutasi pegawai tanpa adanya pelantikan yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, pengisingan jabatan itu ditandatangani oleh Plt Bupati Sampang Fadhilah Budiono.

Sekretaris Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Tamsul, mengatakan ada beberapa hal dalam kewenangan pejabat daerah sebagai Plt. Yakni, Plt dilarang melakukan mutasi pejabat, membatalkan perizinnan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan sebelumnya. Membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

”Jadi tidak benar kalau mengisi pejabat dan memutasi. Plt tidak boleh ngapa-ngapain jika sebelum definitif, dan ini sudah jelas melanggar PP. Berarti Pak Fadhilah membuat aturan sendiri tanpa payung hukum,” tudingya.

Tamsul menuturkan, aturan itu berdasarkan PP nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Salah satu item mengatakan pasal 131 ayat 1 apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebagaimana dimaksud pasal 125 ayat 2, pasal 127 ayat 2 dan pasal 128 ayat 7 jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatan. Dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kepuutsan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh presiden.

”Masalah di sampang berhalangan tetap. Sudah diberhentikan rapat paripurna. Mengajukan wabup sebagai pengganti bupati. Surat menteri dari dalam negeri belum turun, jadi statusnya masih Plt,” paparnya

Sementara itu, Plt Bupati Sampang Fadhilah Budiono mengakui, jika enam orang pegawai hanya mengisi sementara. Sebab, anggaran sudah mau turun. Jika tidak ada yang menandatangani, otomatis anggaran tersebut tidak bisa cair.

”Mereka hanya mengisi kekosongan saja. Karena ini berkaitan dengan anggaran. Kalau tidak ada orangnya tidak bisa. Jadi, tidak tetap atau belum menjadi definitif,” singkatnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Pemkab Pamekasan Tidak Semangat Kembangkan Wisata Religi

0

Pamekasan, 9/6 (Media Madura) – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur belum punya inisiatif atau tidak semangat kembangkan wisata religi di Bumi Gerbang Salam.

Dikatakan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparibud), Pamekasan, Akhmad Sjaifudin, untuk tahun ini pengembangan wisata religi belum jadi skala prioritas, sementara ini yang dilebut hanya wisata alam.

“Untuk tahun ini, masih fokus pada pengembangan wisata alam saja, wisata religi masih dipikirkan,” katanya, Jumat (9/6/2017).

Ditambahkan oleh Ahmad sapaan akrabnya Akhmad Sjaifuddin, pengembangan destinasi wisata alam yang dipreoritaskan, antara lain, Pantai Jumiang di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, dan wisata Api Tak Kunjung Padam di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

“Kami masih fokus ke Jumiang, Api Alam dan wisata bukit Brukoh di Desa Bajang, Kecamatan Pakong,” tambahnya.

Diakuinya, bahwa selama ini memang sudah banyak masukan dari tokoh masyarakat dan elemen lainnya agar mengembangkan wisata religi. “Untuk wisata religi sudah ada Batu Ampar. Kalau untuk yang lain, hanya dilakukan perawatan tiap tahun,” ujar Ahmad.

Menurutnya, catatan di kantornya ada 42 situs wisata religi, namun yang layak dijadikan wisata religi, misalnya, Asta Buju’ Abdul Qidam di Kecamatan Larangan, Asta Buju’ Agung Rabah di Kecamatan Pademawu.

Upaya mengakomudir keinginan para tokoh masyarakat tersebut, pihaknya akan mengajukan anggaran khusus pengembangan wisata religi. “Ini juga sangat penting dalam rangka menjaga image (kesan, red) Pamekasan yang berjuluk Gerbang Salam,” pungkasnya.

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

Madura United Kena Denda, Haruna: Kami Banding

0

Pamekasan, 9/6 (Media Madura) – Manajer Madura United, Haruna Soemitro memastikan timnya akan melayangkan pengajuan banding terkait sanksi PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi Liga 1.

PT LIB, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 60 juta kepada Madura United, karena klub asal Pulau Garam itu tiga kali menghadirkan pemain yang bukan starting player pada saat jumpa pers.

Madura United, kata Haruna, dianggap melanggar Pasal 45 ayat 2 tentang Konferensi Pers kompetisi resmi Liga 1 Indonesia.

“Sanksi itu kurang tepat dan tidak adil. Kita banding,” tegas Haruna kepada media.

Ketiga pelanggaran yang dilakukan tim berjuluk Laskar Sape Kerrab itu terjadi saat melawan Persija Jakarta (4 Mei 2017), melawan Persela Lamongan (21 April 2017), dan melawan Perseru Serui (8 Mei 2017).

Haruna menambahkan, ada beberapa alasan kenapa upaya banding harus diambil oleh Madura United.

Pertama, prescon dilaksanakan sebelum official training, di mana pelatih belum memiliki nama-nama pemain yang akan dijadikan starting player.

Kedua, kehadiran pemain dalam prescon sangat berngantung permintaan wartawan.

Ketiga, aturan harus memainkan tiga pemain U-23, menjadikan media peliput lebih suka menggali info ekspektasi tentang pemain muda.

“Yang keempat, keberadaan pemain baru juga menjadikan media ingin lebih menggali info lebih di saat prescon tersebut,” tandas haruna menjelaskan.

Reporter: Zainol
Editor: Ahmadi

.

Dibuang Delapan Jam, Bayi Laki-laki di Sumenep Ditemukan Hidup

0

Sumenep, 9/6 (Media Madura) – Sesosok bayi ditemukan di Jalan PUD Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupateb Sumenep, Jawa Timur, Kamis (8/6/2017) malam.

“Bayi berjenis kelamin laki-laki itu tepatnya dibuang di bawah lampu jalan, dan masih dalam keadaan hidup,” ujar Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (9/6/2017) dini hari. 

Suwardi mengatakan, bayi tersebut ditemukan oleh Baisuni (50) dan istrinya Asniya (45), warga Bellu Congkak, Desa Belluk Kenek, Kecamatan Ambunten. 

“Jadi, sekitar pukul 19.00 WIB, Baisuni dan istrinya pulang dari kota Sumenep, saat melintas di sana mereka mendengar ada tangisan bayi,” kisahnya. 

Setelah dicek, ternyata ada sesosok bayi dalam keadaan terbungkus selimut bayi, dan disampingnya terdapat 1 dos susu merek SGM Ananda Soya, dot bayi dan satu botol kecil air mineral.

“Setelah itu, oleh Baisuni bayi tersebut dibawa ke rumah saudaranya bernama Mariyam di Dusun Kalebengan Daya Desa, Kalebengan, Kecamatan Rubaru,” sambungnya.

Menurut keterangan bidan Desa Kalebbengan yang memeriksa, bayi nahas tersebut memiliki berat 3,1 kg dan panjang 49 cm. 

“Sesuai keterangan Bidan Desa atas nama Nur Aini, bayi dalam kondisi sehat dan bayi diperkirakan lahir antara pukul 11.00 – 12.00 WIB atau 8 jam sebelum ditemukan,” tandas Suwardi. 

Selanjutnya, mantan Kapolsek Gili Genting ini menegaskan, pihaknya akan menyelidiki siapa orang tua yang sudah tega membuang bayi tersebut. 

Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi

DPRD Pamekasan Desak OPD Segera Laksanakan Pekerjaan

Pamekasan, 8/6 (Media Madura) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melaksanakan pengerjaan proyek, mengingat saat ini sudah masuk pada pertengahan tahun.

Ketua DPRD Pamekasan Halili mengatakan, kalau pengerjaannya tidak segera digelar OPD bisa kena penalti, sehingga pada periode berikutnya harus diberi tindakan.

“Saya mendesak agar seluruh pekerjaan segera dilaksanakan,” katanya, Kamis (7/6/2017) usai paripurna.

Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, saat ini sudah ada pengerjaan proyek besar yakni di daerah Pademawu dan Kecamatan Palengaan-Pegantenan.

“Sekarang masih ada dua yang dikerjakan yakni di Palduding dan daerah Pademawu dengan anggaran lebih Rp 8 miliar,” terangnya.

Ia berharap pengerjaan proyek fisik itu tidak hanya dilaksanakan di satu OPD, melainkan di instansi lain agar secepatnya juga dikerjakan.

“Seperti di Dinkes, Diknas dan Pertanian,” tutup Halili.

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

Ditinggal ke Luar Kota, Audiensi Mahasiswa ke Bupati Sumenep Kandas

Sumenep, 8/6 (Media Madura) – Rencana mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Revolusi Mahasiswa (BARMA) audiensi ke Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur harus kandas.

Sehingga, mereka yang bermaksud menyoal 9 program unggulan Busyro-Fauzi yang tertuang dalam janji politiknya harus pulang dangan tangan kosong.

Pasalnya, mereka tidak ditemui langsung oleh Bupati A. Busyro Karim atau Wakil Bupati Achmad Fauzi.

“Kami kecewa dengan Bupati dan Wakil Bupati, karena tidak bisa menemui mahasiswa yang ingin mempertnyakan 9 program unggulannya,” kata Ketua Barma, Sufyan Mahatma, Kamis (8/6/2017).

Menurut mereka, hingga hampir 2 tahun pemerintahan berjalan, 9 program yang dengung-dengungkan dinilai tidak jelas. Bahkan program wirausahawan muda tahun 2016 hanya diduga hanya menjadi bancakan oknum tertentu.

“Seharusnya Bupati mau menemui kami, agar bisa menjelasakan terkait 9 program unggalan, lebih-lebih program wirausahawan muda tahun 2016,” ujarnya pada awak media.

Ditwmpat yang sama, Asisten III Pemkab Sumenep, Muhammad Jakfar mengatakan, karena mahasiswa enggan ditemui oleh selain Bupati, maka pihaknya berencana mengatur ulang jadwal audiensi.

“Masalahnya kan mereka tidak mau ditemui selain Bupati, tapi kita akan atur ulang jadwalnya, sehingga bisa langsung bertemu bapak Bupati,” katanya.

Ditanya alasan mengapa Bupati tidak menemui mahasiswa, Jakfar mengatakan, saat ini Bupati tengah mengahadiri cara di luar kota. 

“Sebenarnya saya diminta mewakili Bupati untuk menemui mereka, tapi mereka tidak mau, ya sudah kita atur ulang jadwal aja,” tandasnya.

Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi

Gomes Akan Lakukan Ini kepada Odemwingie Usai Kalahkan Persipura

0

Pamekasan, 8/6 (Media Madura) – Pelatih Madura United, Gomes De Oliviera menyatakan, kemenangan dua gol atas Persipura Jayapura, Rabu (7/6/2017) malam, dinilai pantas diraih timnya, karena bermain disiplin selama 90 menit.

Kemenangan tersebut makin menegaskan tekad Madura United untuk memenangkan seluruh laga di bulan puasa. Gawang Persipura kebobolan oleh gol Greg Nwokolo dan Peter Odemwingie.

”Pemain kami pantas dapat kemenangan (dari Persipura). Jadi, selamat untuk Madura United.” Kata pelatih asal Brasil tersebut.

Menurutnya, Fabiano Beltrame dkk. bermain sesuai instruksi pelatih. Selain tidak bermain kasar, Gomes juga mengapresiasi kerja sama timnya selama pertandingan.

“Seperti target kami, menang di kandang dan berhasil dengan permainan yang bagus, tidak main kasar,” ujarnya.

Menang, bukan berarti timnya tidak mempunyai catatan untuk dilakukan evaluasi. Salah satunya, Gomes berjanji akan memperbaiki penempatan Peter Odemwingie yang kerap terperangkap offside.

“Dalam latihan, kami harus perbaiki penempatan posisinya,” terang Gomes.

Tambahan satu gol ke gawang Persipura melalui eksekusi penalti, mantan penyerang Stoke City itu kini sudah mengemas 6 gol.

Selain itu. Madura United saat ini duduk di posisi dua klasemen dengan 19 poin, dan berharap sang pemuncak, PSM Makassar terpeleset di pekan ke-10.

Reporter: Zainol
Editor: Ahmadi

Disnakertrans Sumenep Ancam Cabut Izin Perusahaan Tak Patuhi UMK

Sumenep, 8/6 (Media Madura) – Masalah kesejahteraan karwayan sebuah perusahaan mulai menjadi sorotan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. 

Bukan tanpa alasan, dari sebanyak 565 perusahaan yang beroperasi Sumenep, ternyata hanya sedikit perusahaan yang menggaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bidang Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep. Bahwa, sampai saat ini memang masih banyak perusahaan yang belum memperhatikan kesejahteraan karyawannya.

“Tapi sudah kami beri peringatkan, jika perusahaan selama tiga kali dikasih peringatan secara tertulis tidak mengindahkan, maka izinnya akan dicabut oleh pemerintah,” kata Kamarul Alam, Kamis (8/6/2017).

Namun demikian, hingga detik ini masih belum ada perusahaan yang izinnya dicabut karena tidak memberikan gaji sesuai UMK, tapi pihaknya akan terus mengawasi. 

“Saat kami mensosialisasikan besaran UMK 2017 kepada perusahaan, memang belum ada perusahaan yang mengaku tidak mampu memberikan upah sesuai UMK,” terangnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 121 tahun 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2017, UMK Kabupaten Sumenep tahun 2017 sebesar Rp 1.513.335.

“Harusnya semua perusahaan memberikan gaji karyawan tidak kurang dari angka tersebut, kalau lebih ya silahkan,” tukasnya.

Penulis: Rosy
Editor: Ahmadi