Sampang, 9/6 (Media Madura) – Mutasi pegawai tanpa adanya pelantikan yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, pengisingan jabatan itu ditandatangani oleh Plt Bupati Sampang Fadhilah Budiono.
Sekretaris Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Tamsul, mengatakan ada beberapa hal dalam kewenangan pejabat daerah sebagai Plt. Yakni, Plt dilarang melakukan mutasi pejabat, membatalkan perizinnan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan sebelumnya. Membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
”Jadi tidak benar kalau mengisi pejabat dan memutasi. Plt tidak boleh ngapa-ngapain jika sebelum definitif, dan ini sudah jelas melanggar PP. Berarti Pak Fadhilah membuat aturan sendiri tanpa payung hukum,” tudingya.
Tamsul menuturkan, aturan itu berdasarkan PP nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Salah satu item mengatakan pasal 131 ayat 1 apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebagaimana dimaksud pasal 125 ayat 2, pasal 127 ayat 2 dan pasal 128 ayat 7 jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatan. Dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kepuutsan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh presiden.
”Masalah di sampang berhalangan tetap. Sudah diberhentikan rapat paripurna. Mengajukan wabup sebagai pengganti bupati. Surat menteri dari dalam negeri belum turun, jadi statusnya masih Plt,” paparnya
Sementara itu, Plt Bupati Sampang Fadhilah Budiono mengakui, jika enam orang pegawai hanya mengisi sementara. Sebab, anggaran sudah mau turun. Jika tidak ada yang menandatangani, otomatis anggaran tersebut tidak bisa cair.
”Mereka hanya mengisi kekosongan saja. Karena ini berkaitan dengan anggaran. Kalau tidak ada orangnya tidak bisa. Jadi, tidak tetap atau belum menjadi definitif,” singkatnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi