26.8 C
Madura
Minggu, September 15, 2024

Sidak Pasar, Tim Gabungan Temukan Mamin Kadaluarsa

Must read

- Advertisement -

Sampang, 9/6 (Media Madura) – Tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin), Dinas Satpol PP, dan Polres Sampang, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko di wilayah Kota Sampang. Jumat (9/6/2016).

Hasil sidak kali ini tim gabungan banyak menemukan makanan dan minuman (mamin) yang kadaluwarsa. Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen termasuk menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

“Ada 15 kardus besar kita amankan, karena mamin ini sudah expaied atau kadaluarsa dan kemasannya banyak yang rusak, peyot, serta tidak lagi bagus untuk dikonsumsi,” kata petugas Dinkes Sampang Tatik, Kamis (8/6) kemarin.

Sidak dilakukan pada Kamis (8/6) kematin, dibagi menjadi enam tim. Masing-masing tim berjumlah enam orang dari masing-masing instansi.

Sidak dilakukan di sepanjang jalan protokol, yakni Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Trunojoyo, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Imam Bonjol, Jalan Syamsul Arifin dan Jalan Mutiara.

Sidak fokus pada pasar tradisional, toko modern dan toko tradisional. Mamin kadaluwarsa banyak ditemukan di Jalan KH Wahid Hasyim dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Dari 15 kardus besar mamin itu, diantaranya jenis mamin seperti cokelat, mie instan, minuman jelly, krim malam, susu kaleng, biscuit, pampers, pembalut. Ada juga teh gelas, penyedap rasa, teh, minuman penyegar, tepung tapioka, dan mentega.

“Sidak pasar memang perlu dilakukan karena sejak 2011 banyak masyarakat ketika membeli mamin dan bahan pokok banyak yang expired atau kadaluwarsa. Padahal, secara aturan seharunya barang-barang itu diambil oleh seles untuk ditukar yang baru,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Moh Jalil mengatakan, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada konsumen dari bahan bahaya, makanya sidak digelar. Pihaknya menitik beratkan pada mamin yang mengandung formalin dan ekspired.

Mamin dan barang yang sudah diamankan di markas Satpol PP. Ia memberikan deadline waktu selama seminggu kepada pemiliknya untuk diproses. Namun, jika melebihi deadline maka pihaknya akan membakar barang yang sudah disita.

”Semua toko kami sisir. Baik, toko modern, toko tradisional dan juga pasar margalela. Melebihi seminggu tidak diambil pemiliknya, dari seles untuk diretur. Kami akan musnahkan dengan disaksikan tim serta pemiliknya,” tegasnya mewakili Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Sampang Rudi Setiadi.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article