Pamekasan, 9/6 (Media Madura) – Manajer Madura United, Haruna Soemitro memastikan timnya akan melayangkan pengajuan banding terkait sanksi PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi Liga 1.
PT LIB, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 60 juta kepada Madura United, karena klub asal Pulau Garam itu tiga kali menghadirkan pemain yang bukan starting player pada saat jumpa pers.
Madura United, kata Haruna, dianggap melanggar Pasal 45 ayat 2 tentang Konferensi Pers kompetisi resmi Liga 1 Indonesia.
“Sanksi itu kurang tepat dan tidak adil. Kita banding,” tegas Haruna kepada media.
Ketiga pelanggaran yang dilakukan tim berjuluk Laskar Sape Kerrab itu terjadi saat melawan Persija Jakarta (4 Mei 2017), melawan Persela Lamongan (21 April 2017), dan melawan Perseru Serui (8 Mei 2017).
Haruna menambahkan, ada beberapa alasan kenapa upaya banding harus diambil oleh Madura United.
Pertama, prescon dilaksanakan sebelum official training, di mana pelatih belum memiliki nama-nama pemain yang akan dijadikan starting player.
Kedua, kehadiran pemain dalam prescon sangat berngantung permintaan wartawan.
Ketiga, aturan harus memainkan tiga pemain U-23, menjadikan media peliput lebih suka menggali info ekspektasi tentang pemain muda.
“Yang keempat, keberadaan pemain baru juga menjadikan media ingin lebih menggali info lebih di saat prescon tersebut,” tandas haruna menjelaskan.
Reporter: Zainol
Editor: Ahmadi
.