Beranda blog Halaman 979

Banyak Desa di Sumenep Tak Publikasikan APBDes

Sumenep, 8/6 (Media Madura) – Masih banyak desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dalam ketentuannya, setiap desa wajib memasang baliho besar berisi rencana realisasi dana desa (DD). Tujuannya, agar publik mengetahui buat apa saja dana itu direalisasikan.

Sayangnya, hanya sedikit desa di Sumenep yang patuh terhadap aturan seperti itu. Konsekuensinya, kecurigaan publik begitu besar atas dana miliaran yang mudah diselewengkan itu.

“(Mempublikasikan APBDes) itu wajib, program yang dicanangkan menggunakan DD wajib diketahui publik, karena masyarakat harus turut mengawasi realisasinya,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumenep, Masuni, Kamis (8/6’2017).

Untuk hal itu, Masuni mengklaim, pihaknya telah memberikan sosiasisasi secara merata kepada ratusan yang tersebar di 27 Kecamatan di daratan dan Kepulauan, bahwa memajang baliho APBDes hukumnya wajib.

“Yang pasti, kami akan berikan sanksi tegas bagi Desa yang mokong memasang baleho. Bisa-bisa DD dan ADD nya tidak kita cairkan,” tukasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengamatan mediamadura.com disejumlah Kecamatan, mungkin hampir 90 persen desa belum melakukan publikasi APBDes sesuai aturan, terutama desa yang berada di Kepulauan. 

Penulis: Rosy
Editor: Ahmadi

Sekelompok Anak Muda di Pamekasan Bringas, Dua Pemuda Jadi Korban

Pamekasan, 8/6 (Media Madura) – Sekelompok anak muda di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bertindak bringas. Dua anak muda yakni Fendi Yoga Pratama (17) dan kakanya Akhmad Muzayin Arifin (30) warga Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, diamuk hingga mengalami luka parah di bagian kepalanya dan harus dirawat di rumah sakit.

Kini kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian. Berdasarkan catatan dari pihak kepolisian, pelaku (terlapor) pemukulan terhadap Fendi Yoga Pratama adalah Faisol (28) dan teman-temannya, warga Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Sementara pelaku pemukulan terhadap Akhmad Muzayin Arifin yang kepalanya juga bocor akibat benda tajam yakni Tamam (30) dan teman-temannya yang juga warga Desa Klampar. Peristiwa berdarah ini terjadi pada 10 Mei 2017 lalu di tempat yang berbeda, yakni di Jalan raya Pademawu barat dan Depan SMKN 1 Pamekasan. Para pelaku ini mengamuk dengan emnggunakan gear, besi stainless dan balok.

Kepada sejumlah wartawan, keluarga korban menyampaikan harapannya agar para pelaku diproses secara hukum karena telah membuat kerabatnya ini terluka parah di bagian kepalanya dan harus dirawat di rumah sakit.

Menanggapi hal itu, Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nogroho mengatakan, pihaknya telah menangani kasus tersebut dan saat ini sudah diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporan tentang tindak pidana pemukulan itu sudah kita proses dan kita tangani,” katanya kepada wartawan saat ditemui dalam acara safari ramadan yang digelar Pemkab Pamekasan di aula kecamatan Pamekasan. Rabu (07/06/2017) malam.

Dikatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidik mendalam terkait tindakan kriminal tersebut, apakah dilakukan oleh oknum geng anak muda atau hanya kenakalan remaja. Tetapi, proses hukum terhadap tindak pidana tersebut terus berjalan dan telah diproses sesuai dengan undang-undang.

Reporter : Arif
Editor : Ahmadi

Buru Pembalap Liar di Pamekasan, Polisi Terus Disiagakan

Pamekasan, 8/6 (Media Madura) – Setelah sebelumnya jajaran Polres Pamekasan menggelar operasi besar-besaran untuk memburu pembalap liar yang meresahkan masyarakat di wilayah itu. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Nowo Hadi Nogroho pada Minggu (04/06/2017) dini hari tersebut, ratusan kendaraan bermotor berhasil diamankan dan diangkut ke Mapolres. Operasi ini digelar di sepanjang jalan Kabupaten dengan melibatkan sebanyak 150 anggota dari berbagai kesatuan.

Kini, dalam rangka terus meminimalisir aktivitas balapan liar yang kerap dilakukan oleh anak muda di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan ini, pihak kepolisian terus disiagakan dan menggelar patroli.

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nogroho menuturkan, hingga aaat ini pihaknya terus melakukan penertiban terhadap aktivitas balap liar yang membahayakan bagi pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum tersebut, dengan menerjunkan anggota untuk patroli dan menggelar operasi lalulintas.

“Tindak lanjut dari kemarin (operasi besar-besaran) kita tetap melakukan pembinaan,” katanya saat ditemui dalam acara safari ramadan yang digelar Pemkab Pamekasan si aula kantor Kecamatan Pamekasan. Rabu (07/06/2017) malam.

Selain itu, pihaknya juga menggelar pembinaan terhadap klub-klub motor yang ada dan saudah terorganisir di wilayah itu, termasuk menggelar safety riding dengan klub-klub motor itu.

Reporter : Arif
Editor : Ahmadi

Hempaskan Persipura, Madura United Tempel Ketat PSM Makassar

0

Bangkalan, 7/6 (Media Madura) – Madura United berhasil mengamankan poin sempurna atas tamunya, Persipura Jayapura dalam laga pekan ke-10 Liga 1 di Stadion Gelora Bangkalan, Rabu (7/6/2017) malam.

Laskar Sape Kerrab menang dengan skor 2-0 sekaligus membawa tim asuhan Gomes De Oliviera ini menempel ketat PSM Makassar di puncak klasamen sementara.

Madura United sudah mengoleksi 19 poin berkat tambahan tiga poin dan hanya terpaut satu poin dari PSM Makassar. Namun, PSM masih menyimpan satu laga lagi.

Sementara kekalahan yang diderita Persipura, menempatkan posisinya di peringkat kelima dengan 16 angka.

Gol kemenangan Madura United dicetak, Greg Nwokolo, dan Peter Odemwingie. Dengan kemenangan ini, Madura United belum terkalahkan secara beruntun hingga 7 laga.

Madura United menyelesaikan babak pertama dengan keunggulan 1-0 atas Persipura. Adalah Greg Nwokolo yang membuka keunggulan bagi tuan rumah di menit ke-38..

Gol tersebut memanfaatkan kesalahan pemain belakang Persipura yang gagal mengantisapasi bola dengan baik. Bola yang jatuh di kaki Greg langsung dilesakkan menjadi gol tanpa hadangan kiper Persipura.

Di babak kedua, Madura United berhasil menggadakan keunggulan menjadi 2-0. Itu tidak lepas dari tekanan yang terus dilancarkan Madura United ke jantung pertahanan lawan.

Apalagi, Madura United unggul dengan jumlah pemain. Persipura harus bermain dengan 10 pemain setelah Boaz Solossa diusir wasit usai melanggar keras Dane Milovanovic.

Alhasil, Madura United mendapat hadiah penalti di menit ke-65. Bayu Gatra dilanggar keras di kotak terlarang oleh pemain belakang Persipura.

Peter Odemwingie sukses menjalankan tugasnya setelah menjadi eksekutor penalti. Bola hasil sepakannya ke sisi kiri gawang Persipura gagal ditepis kiper Yoo Jae Hoon.

Madura United mengalami nasib serupa. Salah satu gelandangnya, Guntur Ariyadi juga diusir wasit setelah menerima kartu merah menjelang babak kedua berakhir. Meski demikian, tuan rumah tetap mempertahankan keunggulannya hingga laga bubaran.

Susunan pemain:

Madura United – Herry Prasetyo (PG), Erianto, Fabiano Beltrame (C), Munhar, Rizky Dwi Febrianto, Asep Berlian, Dane Milovanovic, Fandi Eko Utomo, Greg Nwokolo, Peter Osaze Odemwingie, Saldy‎

Persipura Jayapura – Yoo Jae Hoon (PG), Domiggus Fakdawer, Ricardo Salampessy, Ruben Karel Sanadi, Yustinus Pae, Elisa Yahya Basna, Ian Louis Kabes, Nelson Alom, Prisca Elisa Wonsiwor‎, Yan Pietr Kornelis Nasadit, Boaz Salossa (C)

Reporter: Zainol
Editor: Ahmadi

Mutasi Pegawai Tanpa Pelantikan Terjadi di Sampang

Sampang, 7/6 (Media Madura) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang melakukan mutasi bagi pegawai di jajaran Pemkab setempat.

Namun, mutasi kali ini tanpa ada pelantikan. Secara otomatis, pegawai tersebut langsung menempati kursi di tempat barunya.

“Ada 6 pegawai dimutasi atau dipindahtugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan,” ucap Kepala BKPSDM Sampang Slamet Terbang, Rabu (7/6/2017).

Ke-6 pegawai itu, diantaranya Kasubag Olahraga Seni Budaya Mental dan Rohani Korpri Sampang Darmaji dipindah menjadi Kasubag Organisasi Sekretariat Daerah, Ajudan Sekda Fardiansyah dipindah menjadi Kasubag TU UPT BKPSDM Sekretariat Korpri.

Selanjutnya, Kasubag Bantuan Hukum dan Sosial Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Ali Wafa dipindah menjadi Kepala UPT BKPSDM Sekretariat Korpri. Lalu, Kasubag Umum dan Kerjasama Korpri Nuzul Hidayati dimutasi menjadi Kasi Organisasi Tata Pelaksana dan Sumber Daya Manusia Koperasi Sampang.

Kemudian, Kasubit Formasi dan Pengadaan BKPSDM Wifaqi dimutasi menjadi Kasi Trantib Kecamatan Karang Penang, dan Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Moh. Tolkah dimutasi menjadi Kabag Perekonomian.

Slamet berujar, ke-6 pegawai itu bukan mutasi, melainkan hanya menjalankan perintah tugas. Itu pun sudah dilengkapi dengan surat perintah tugas (Sprint) dan ditandatangani oleh Plt Bupati Sampang Fadhilah Budiono pada Jumat (2/6) kemarin.

”Memang belum dilantik, hanya berdasarkan surat perintah tugas, bukan devinitif. Mereka mulai kerja sejak Senin (5/6) kemarin,” terangnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Bupati Pamekasan Marah Sebut Jajarannya Seperti Anak SD

Pamekasan, 7/6 (Media Madura) – Bupati Pamekasan Achmad Syafii memarahi pejabat dari berbagai dinas di lingkungan Pemkab Pamekasan saat menggelar safari ramadan di Kecamatan Kota Pamekasan. Bahkan ia menyubut sejumlah jajarannya seperti anak SD.

Kemarahan orang nomor satu di lingkungan Pemkab Pamekasan ini dipicu ketidak patuhan jajarannya yang sebelumnya telah diminta untuk hadir dalam acara safari ramadan, tetapi justru banyak kepala dinas yang tidak hadir.

“Saya tidak suka absen-absen begini, seperti anak SD saja,” katanya dihadapan seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan yang hadir dalam safari ramadan tersebut. Sebelumnya ia telah mengabsen pejabat yang tidak mengikuti acara rutin ini.

Dikatakan, ia telah berkali-kali mengingatkan jajarannya untuk hadir dalam acara penting tersebut, karena ada sesi tanya jawab dengan masyarakat. Dalam forum itu masyarakat bisa bertanya langsung dan dinas terkait bisa menjelaskan program kerjanya dan menjawab pretanyaan masyarakat.

“Kalau kita ini sudah tidak pengerti bahasa orang lalu bagaimana dengan anak buah kita. Berkali-kali saya sampaikan sebelum saya pulang tolong teman-teman jangan pulang. Ini bukan pulang malah tidak hadir,” tegasnya.

Pejabat yang tidak hadir dalam acara tersebut akan dipanggil secara khusus dan diberikan sanksi.

Reporter : Arif
Editor : Ahmadi

Safari Ramadhan, Plt Bupati Sampang Ajak Warga Tingkatkan Iman dan Takwa

Sampang, 7/6 (Media Madura) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang terus melakukan pendekatan kepada masyarakat. Salah satunya, menggelar safari ramadan. Pada hari kedua belas ini, pelaksana tugas (Plt) Bupati Sampang mengajak masyarakat untuk meningkatkan iman dan takwa. Demi memaksimalkan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kegiatan yang digelar di Masjid AL-FALAH kampung Glagas, Dusun Mambulu Timur, Desa Bringin, Kecamatan Tambelangan, Sampang itu dihadiri langsung oleh Plt Bupati Sampang Fadhilah Budiono, Forkopimda, Forpicam dan tokoh masyarakat.

Selain silaturahmi, juga digelar penyerahan bantuan untuk Pembinaan Masjid oleh plt Bupati Sampang Fadilah Budiono kepada ketua penyelenggara Kh. Mujib.

“Dengan momentum datangnya bulan suci Ramadhan mari kita tingkatkan Iman dan Takwa menuju masyarakat Sampang yang bermartabat,” kata Fadhilah Budiono, Rabu (7/6/2017).

Fadhilah juga mengajak warga melakukan tarawih bersama dan mendengarkan ceramah untuk menjalin keakraban antara unsur FKPD dengan masyarakat. Ia juga memberikan kesempatan dalam interaktif dengan kegiatan tanya jawab serap aspirasi.

Pertanyaan dan usulan warga tersebut lebih dominan tentang infrastruktur dan pendidikan di wilayah Desa Bringin Kecamatan Tambelangan. Masyarakat berharap jalan poros desa menjadi perhatian pemerintah, termasuk lembaga pendidikan yang membutuhkan ruang kelas mempuni sehingga menampung jumlah murid lebih banyak.

“Usulan masyarakat seperti perbaikan jalan harus melalui Musrenbangdes / Musrenbangcam kecuali terkena bencana alam, agar nanti program di tahun 2019 bisa terealisasi,” imbuh Fadhilah.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Banyak PNS Terjaring OTT, Polres Sampang Akan Selesaikan Secara Bertahap

Sampang, 7/6 (Media Madura) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Sampang tengah menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan 21 PNS di lingkungan Pemkab Sampang dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli. Perkara itu akan diselesaikan secara bertahap.

“Penanganan OTT tim saber pungli semua ada target waktu tahap per tahap, mulai dari kasus pertama masih berjalan dan tidak ada istilah proses hukum ditangani Polres Sampang yang mandek,” tegas Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, Rabu (7/6/2017).

Tofik menuturkan, penanganan kasus-kasus tersebut membutuhkan waktu untuk melengkapi bukti dan dokumen penyidikan. Sebab, kasus korupsi bukan kejahatan konvensional yang menonjol.

Oleh karena itu, hal tidak mungkin penyidik bisa bermain-main dalam penanganan hukum. Karena selama ini Inspektorat Pengawasan Daerah dan Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri yang ikut memantau kinerja Polres Sampang.

Diakuinya, untuk penyidikan kasus korupsi yang melibatkan 11 PNS terkait perizinan minimarket masih membutuhkan keterangan tambahan dan akan dikoordinasikan kembali kepada Kejaksaan Negeri setempat.

“Saya sebagai Kapolres Sampang selalu siap bersedia untuk dikroscek dan dipertanyakan sampai sejauh mana proses hukum OTT, tidak akan tertutup dan tetap terbuka kepada publik,” ungkapnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Safari Ramadan, Ini Permintaan Bupati Pamekasan pada Warganya

Pamekasan, 7/6 (Media Madura) – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Achmad Syafii meminta peran masyarakat untuk memajukan pembangunan di wilayah itu. Hal itu disampaikan dalam Safari Ramadan di Pendopo Kecamatan Kota, Rabu (7/6/2017).

“Saya ingin masyarakat juga ikut terlibat dalam pembangunan Pamekasan ke depan,” katanya. 

Masyarakat, menurut orang nomor satu di lingkungan Pemkab Pamekasan ini, dapat memberikan masukan kepada pemerintah. 

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan. Caranya, bisa beri saran dan masukan kepada pemerintah. Di banding pemerintah, masyarakat selama ini lebih tahu kondisi di bawah,” ujar Syafii. 

Selain itu, politisi Partai Demokrat itu juga mengimbau kepada masyarakat, agar ikut berpartisipasi mencegah terjadinya maksiat di bulan Ramadan. 

“Misalnya, ada warung buka di siang hari, kita berikan teguran agar tidak buka lagi. Karena pemiliki warung seperti itu, sama sekali tidak menghargai masyarakat yang sedang berpuasa,” tegasnya. 

Reporter: Zainol
Editor: Ahmadi 

Rokok Ilegal Siap Edar Diamankan Polisi

Sampang, 7/6 (Media Madura) – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil digagalkan polisi. Penindakan yang dilakukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto pada Senin (5/6/2017) pukul 22.00 WIB kemarin, petugas mendapati 10.000 bungkus rokok ilegal yang siap diedarkan.

Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, melalui Kabag Humas Iptu Puji, mengatakan rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 25 bal atau 10.000 bungkus merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai alias rokok polos.

Barang itu didapati dari dua tersangka yakni Bahrul Rosi (37) warga Dusun Tomang Mateh, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, dan Ali Maki (31) warga Dusun Batas Barat, Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

“Kita mengamankan ini ketika petugas menggelar operasi lalu lintas di Jalan Jaksa Agung Sampang, dua kendaraan mobil Mitsubisi L300 nopol B 8651 QK dan nopol N 1348 CU diamankan dari masing-masing tersangka,” jelas Puji, Rabu (7/6/2017).

Puji yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto, itu menjelaskan dari 10.000 bungkus rokok ilegal tersebut terdiri dari dua merk, yakni Grand Max dan ST Premium.

“Rencananya rokok ilegal ini akan diedarkan ke daerah Jember Jawa Timur, sebelum diedarkan ke masyarakat beruntung diamankan karena sudah jelas memproduksi atau memperdagangkan rokok tanpa izin dan tanpa pita cukai,” katanya.

Penindakan atas peredaran rokok ilegal ini dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 54 UU nomor 11 tahun 1995 jo pasal 29 ayat 1 tentang cukai ancaman hukuman 4 tahun.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi