Sumenep, 9/6 (Media Madura) – Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan memiliki kewajiban memberikan tunjangan berupa tunjangan hari raya (THR) setiap menjelang lebaran.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Sumenep, Jawa Timur mengungkapkan, batas pemberian THR tersebut agar maksimal H-7.
“Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian yang kami terima, bahwa batas maksimal pemberian THR H-7, lebih cepat lebih baik,” kata Kabid Industri dan Perdagangan Disnakertrans Sumenep, Kamarul Alam, Jum’at (9/6/2017).
Kamarul Alam menuturkan, aturan tahun ini mengamanahkan, karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, satu bulan sudah berhak diberikan THR.Â
Berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya, dimana karyawan baru berhak mendapatkan THR apabila sudah bekerja minimal tiga bulan.
“Ya, sistemnya, kalau misalnya baru bekerja satu bulan, 1: 12 bulan. Itu jumlah yang berhak diterima,” terangnya.
Lalu, ditanya kriteria perusahaan yang wajib memberikan THR, Kamarul menegaskan semua perusahaan wajib beri karyawannya THR, baik kategori perusahaan besar atau kecil.
“Tapi berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, perusahaan kecil biasanya memberikan THR berupa barang. Tapi itu tidak masalah selama tidak mengurangi jumlah dari nominal yang semestinya diterima,” pungkasnya.Â
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi