Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'zexit_init' not found or invalid function name in /home/u9066215/public_html/mediamadura.com/wp-includes/class-wp-hook.php on line 310
THR Tahun Ini, Begini Sistem Pemberiannya.. | Media Madura
Kamis, September 28, 2023

THR Tahun Ini, Begini Sistem Pemberiannya..

Must read

- Advertisement -

Sumenep, 9/6 (Media Madura) – Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan memiliki kewajiban memberikan tunjangan berupa tunjangan hari raya (THR) setiap menjelang lebaran.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Sumenep, Jawa Timur mengungkapkan, batas pemberian THR tersebut agar maksimal H-7.

“Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian yang kami terima, bahwa batas maksimal pemberian THR H-7, lebih cepat lebih baik,” kata Kabid Industri dan Perdagangan Disnakertrans Sumenep, Kamarul Alam, Jum’at (9/6/2017).

Kamarul Alam menuturkan, aturan tahun ini mengamanahkan, karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, satu bulan sudah berhak diberikan THR. 

Berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya, dimana karyawan baru berhak mendapatkan THR apabila sudah bekerja minimal tiga bulan.

“Ya, sistemnya, kalau misalnya baru bekerja satu bulan, 1: 12 bulan. Itu jumlah yang berhak diterima,” terangnya.

Lalu, ditanya kriteria perusahaan yang wajib memberikan THR, Kamarul menegaskan semua perusahaan wajib beri karyawannya THR, baik kategori perusahaan besar atau kecil.

“Tapi berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, perusahaan kecil biasanya memberikan THR berupa barang. Tapi itu tidak masalah selama tidak mengurangi jumlah dari nominal yang semestinya diterima,” pungkasnya. 

Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article