Beranda blog Halaman 1119

Warga Sumenep Temukan Box Kontainer Mengapung di Perairan Sapeken

0

Sumenep, 5/1 (Media Madura)  – Benda tak bertuan kembali ditemukan di daerah Kabupaten Sunenep, Madura,  Jawa Timur. 

Kali ini, warga Desa Saseel, Kecamatan Sapeken dihebohkan dengan penemuan box kontainer mengapung di perairan pulau setempat.

Barang itu ditemukan Sabtu (31/12/2016) lalu sekira pukul 16.30 WIB. Penemuan berawal saat nelayan bernama Raliyang dan kawan-kawan hendak melaut.

Namun,  setibanya di pinggir pantai mereka melihat Box warna merah dengan ukuran besar terapung di atas permukaaan air.

Karena penasaran,  akhirnya mereka memutuskan untuk mendekati dan melakukan upaya evakuasi dengan cara menarik menggunakan Kapal Motor jenis Perahu.

“Box kontainer itu ditemukan sekita 400 meter dari bibir pantai dalam kondisi sudah terbuka,” ujar salah warga setempat,  Bayu saat dihubungi via telepon genggamnya, Kamis (5/1/2017).

Box kontainer tersebut, lanjut Bayu, berisi sembako, diantaranya mie instan, minuman saset, kopi saset, yang sebagian sudah berceceran di atas air laut.

“Sampai saat ini,  kami belum mengetahui box ini jatuh dari mana dan milik siapa,” tandas warga lain. 

Saat ini, barang tak bertuan tersebut masih diamankan warga di bibir pantai pulau setempat, dan hingga saat ini belum ada pihak yang mengaku sebagai pemilik dari box tersebut.

Penulis: Rosy
Editor: Ahmadi

TNI di Pamekasan Bersih-bersih Bekas Terdampak Banjir

Pamekasan, 5/1 (Media Madura) – Sejumlah Tentara Negara Indonesia (TNI) dari Korp Komando Distrik Militer (Kodim) 0826 Pamekasan, Madura, Jawa Timur bersih-bersih perkampungan terdampak banjir di Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.

Aksi kemanusiaan itu kata Kasdim 0826 Pamekasan, Mayor Inf Atjep Hindarsjah dalam rangka mengurangi beban para korban. Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Inf Priyo Budi Utomo Danramil 0826 01 Kota selaku Koordinator lapangan.

“Objek utama kerumah Abd Mujib, Salah satu warga Korban terdampak banjir terparah,” katanya, Kamis (5/1/2017).

Bersih-bersih sampah sisa kebanjiran itu, selain di rumah Mujib juga dipanjang Jalan Amin Jakfar Gang V Rt 03/Rw 06 Kelurahan Gladak Anyar dan di lingkungan perumahan warga lainnya.

“Dalam giat itu membersihkan sisa lumpur yang masih tersisa di dalam rumah penduduk dan fasilitas lain di jalan Rt 03/Rw 06 Kelurahan Gladak Anyar,” tambah Asep panggilan akrabnya Inf Atjep Hindarsjah.

Kegiatan Karya Bhakti tersebut diselenggarakan, sebagai wujud rasa Kepedulian TNI untuk membantu masyarakat korban banjir.

Adapun petugas yang terlibat, sebanyak 70 personel dari Kodim 0826 Pamekasan, 10 personel dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta 10 orang aparat Kelurahan Gladak Anyar dan masyarakat Rt 03/Rw 06.

Penulis: Rifqi
Editor: Ahmadi

Wow.. Perceraian di Sumenep Tembus 100 Orang Lebih Tiap Bulan

Sumenep, 5/1 (Media Madura) – Angka perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam setiap tahunnya.

Terbukti, Pengadilan Agama (PA) setempat mencatat, pada tahun 2016 kemarin, perceraian di Sumenep mencapai 1.470 perkara dari 2012 laporan. Lebih tinggi ketimbang tahun sebelumnya yang berjumlah 1.738 perkara.

Dari jumlah tersebut, jika dipersentasikan, perceraian terjadi sebanyak 122 kali dalam sebulan.

“Dari 2012 laporan yang masuk, 542 diputus istbat, jadi yang diputus cerai oleh PA sebanyak 1.470 perkara,” kata Panitera PA Sumenep, Moh. Ali Syamsi.

Dia menjelaskan, faktor perceraian lebih disebabkan kondisi ekonomi yang mencapai 80 persen, sedangkan faktor lainnya disebabkan pernikahan dini, perselingkuhan dan lain-lain.

“Memang setiap tahun cenderung mengalami peningkatan, antara 10 sampai 20 persen, dan penyebabnya didominasi masalah ekonomi,” pungkasnya.

Penulis : Rosy
Editor: Ahmadi

Penundaan DAU Rp 119 Miliar Kembali Diingatkan

Sampang, 5/1 (Media Madura) – Pembatalan penundaan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 119 miliar pada tahun 2016 lalu membuat legislator mengingatkan akan nasib keuangan yang tidak terserap tersebut.

Wakil rakyat berharap ancaman penundaan itu dijadikan pelajaran agar pada tahun 2017 ini anggaran yang sudah ditetapkan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) terserap dengan maksimal. Kamis (5/1/2017).

”Tentu kami sangat senang ketika penundaan DAU dibatalkan, namun yang jelas ancaman penundaan bisa terjadi lagi ketika pada tahun ini penyerapan anggaran kembali minim,” ujar Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima.

Dijelaskan Fauzan, sesuai informasi yang ia dapatkan, kendati pada tahun 2016 tidak terjadi penundaan DAU, tentu anggaran sebesar Rp 119 miliar tidak bisa digunakan pada saat itu juga. Maka dari itu, pada tahun 2017 ini pemerintah sudah bisa bergerak serta memikirkan akan penggunaan anggaran dari penundaan DAU tersebut.

”Jangan sampai penggunaan anggaran Rp 119 miliar ini nantinya salah sasaran, jadi mulai sekarang pemkab sudah merancang akan pemanfaatan dana tersebut,” paparnya.

Dijelaskan Fauzan, sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Sampang, selain tindak lanjut penggunaan DAU, pihaknya menekankan sesuai komitmen bersama agar pengerjaan proyek fisik sudah tergarap pada bulan April-Mei. Ia tidak ingin persoalan lama seperti halnya pengerjaan molor dan minimnya penyerapan anggaran kembali terulang.

”Catatan-catatan miring tahun 2016 jangan sampai kembali terulang, ingat salah satu penyebab Sampang masuk daftar penundaan DAU karena minimnya penyerapan anggaran, ini yang perlu diingat dan digarisbawahi oleh pemkab,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keunangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Suhartini Kaptiati penundaan DAU yang tidak terjadi diberlakukan itu membuatnya harus menyusun kembali keuangan itu pada perubahan anggaran tahun 2017. Terkait pemanfaatannya, semuanya akan dibahas pada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

”DAU bulan Oktober sampai Desember tetap ditransfer, DAU Sampang tetap utuh, dananya bisa dimanfaatkan pada PAK tahun ini,” pungkasnya.

Penulis: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Pengalihan Sekolah Kabupaten ke Provinsi, Dewan Imbau Agar Siswa Tak Jadi Korban

0

Sampang, 5/1 (Media Madura) – Anggota Komisi IV DPRD Sampang Maniri, mengimbau kepada Dinas Pendidikan setempat agar siswa tidak merasa dirugikan dalam pengalihan pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) dari Kabupaten/Kota ke Provinsi Jawa Timur.

”Awal tahun ini SMA/SMK sudah menjadi hak kelola provinsi. Tapi, dengan kondisi itu siswa jangan sampai jadi korban karena lepas tangan sepenuhnya oleh Disdik,” ucapnya, Kamis (5/1/2016).

Dijelaskan Maniri, dalam pengalihan pengelolaan itu tentu Disdik Sampang tidak bisa semerta-merta langsung lepas tangan. Banyak hal yang perlu diperhatikan, terutama akan nasib penerapan kurikulum K-13 yang sampai saat ini masih belum tuntas.

Menurutnya, pada awal pengalihan ini tentu tidak bisa dihindari ketika butuh penyesuaian. Untuk itu, ia menekankan agar Disdik Sampang tetap mengawal dan mendampingi sekolah-sekolah, terutama bagi lembaga yang masih baru berdiri.

”Kantor perwakilan Disdik Provinsi Jawa Timur masih belum jelas, tentu hal ini akan menjadi kesulitan sendiri bagi lembaga-lembaga sekolah, terutama SMA/SMK swasta ketika ada kendala baik dari teknis maupun penerapan kurikulum,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Sampang Arief Budiansor mengatakan, kendati SMA/SMK sudah menjadi hak kelola Pemprov Jatim, pihaknya tetap masih memiliki tanggungjawab dalam mengawasi pelaksanaan pendidikan. Namun hal itu hanya bersifat koordinasi ketika ada persoalan yang berhubungan dengan kebijakan.

”Kita akan koordinasikan dengan disdik provinsi ketika ada semacam kendala yang berhungan dengan SMA/SMK, jadi kita tidak langsung lepas tangan begitu saja, kan siswanya dari daerah Sampang, dan soal penerapan kurikulum itu sudah menjadi kewenangan kementerian,” tandasnya.

Penulis: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Mahasiswa Pamekasan Tolak Penetapan PP Nomor 60 Tahun 2016

Pamekasan, 5/1 (Media Madura) – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Muda Peduli Reformasi (KMPI) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak (NBP), Kamis (5/1/2017).

Menurut koordinator lapangan (korlap) KMPI Zainul Hasan, dalam PP tersebut kembali memungut uang rakyat secara paksa, salah satunya yaitu Kenaikan pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan Surat izin serta STNK lintas batas negara dan lain-lain.

“Kenaikan biaya tersebut mencapai hingga 3 Lipat, ini sangat tidak pro rakyat makanya kita tolak,” katanya.

Memang menurut mantan Aktifis PMII Cabang Pamekasan itu, ada beberapa alasan pemerintah menaikkan harga tersebut. Pertama, trainer dan training dalam rangka membangun SDM, Kedua membangun infrastruktur dan sistem pendukung lainnya. Ketiga, updating dan upgrading sistem-sistem.

“Alasan tersebut sungat tidak rasional. Seharusnya pemerintah memperbaiki sistem dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat terlebih dahulu, karena pelayanan sampai saat ini sangat buruk dan lalai dalam melayani masyarakat,” tambah Hasan.

Apalagi sosialisasi kenaikan tarif tersebut sangat mendadak dan terkesan dipaksakan serta tidak melalui rencana yang matang.

“Jika hal ini tetap ditetapkan maka akan berdampak pada kenaikan lainhya di sektor transportasi barang dan juga memperburuk perekonomian Nasional,” urai Hasan.

Atas dasar pemikiran diatas, mantan Koordinator Forum Mahasiswa Syariah (Formasi) Madura itu, meminta kepada Presiden Republik Indonesia
(RI) mencabut kembali PP No 60 Tahun 2016, dan kembalikan ke PP Nomor 50 Tahun 2010.

Adapun bentuk penolakan oleh puluhan mahasiswa tersebut, yaitu menggalang tanda tangan diatas kain putih yang kemudian akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat agar disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo.

Penulis: Rifqi
Editor: Ahmadi

Dewan Minta Eksekutif Seriusi Soal Uji Kompetensi Guru

0

Sampang, 5/1 (Media Madura) – Anggota Komisi I DPRD Sampang Syamsuddin meminta keseriusan Pemerintah Kabupaten dalam melakukan pembinaan dan pengarahan bagi para guru yang dipersiapkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Sehingga dengan adanya pelatihan dan pembinaan itu dapat meningkatkan kualitas yang dimiliki.

Hal itu dikarenakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan kebijakan baru pada program sertifikasi guru tahun 2016, untuk meningkatkan kualitas para guru pengajar.

Salah satunya adalah peningkatan batas nilai syarat kelulusan sertifikasi guru menjadi minimal 80 dari nilai tertinggi 100, lonjakan penambahan batas nilai tersebut cukup tinggi, karena sebelumnya batas nilai syarat kelulusan sertifikasi guru hanya 42.

“Pemkab harusnya berbenah dan melihat kondisi yang ada, karena para guru itu adalah calon pencetak SDM, kalau gurunya berkualitas maka hasilnya juga berkualitas, dan sebaliknya,” kata Syamsuddin, Kamis (5/1/2017).

Menurut Syam sapaan akrabnya, ujian sertifikasi guru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun, sehingga diharapkan para guru yang ada di Kabupaten Sampang dapat mempersiapkan sedini mungkin.

“Sistemnya seperti TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi di lembaga yang terakreditasi, Jadi guru bebas belajar di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang melalui Kabid Tenaga Pendidik (Tendik) Achmad Mawardi membenarkan memang ada perubahan nilai minimum untuk sertifikasi guru. Di tahun lalu 42 persen, sedangkan untuk tahun ini diputuskan naik menjadi 80 persen dari nilai maksimal 100 poin sesuai arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

“Inikan berawal dari adanya perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dan guru yang belum tersertifikasi, makanya timbullah kebijakan baru itu untuk menaikkan menjadi 80 persen,” tambahnya.

Dijelaskan Acmad Mawardi, untuk di Kabupaten Sampang saat ini hanya ada 93 guru yang sudah memenuhi UKG tersebut. Namun untuk para guru yang belum lulus, kementrian juga sudah menyiapkan beberapa alternatif untuk tetap melakukan peningkatan kualias pendidik.

Yakni bisa mengikuti test PLPG kembali yang dilakukan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebanyak satu kali. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, maka dapat mengikuti ujian lagi maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG.

Penulis: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Uji Coba Lawan Penang FC Ajang Pengenalan Madura di Tingkat Internasional

0

Pamekasan, 5/1 (Media Madura) – Presiden Klub, Achsanul Qosasi menyebut laga persahabatan antara Madura United FC melawan Penang FC, Malaysia pada 13 Januari mendatang akan menjadi ajang pengenalan Madura di tingkat internasional lewat sepak bola.

“(Untuk itu) undangan dari Penang FC harus disambut dengan baik,” kata AQ sapaan akrab Achsanul Qosasi.

Selain menjadi momen pengenalan Madura, juga menjadi pertandingan perdana bagi Madura United di tingkat internasional.

“Semua pemain yang sudah menjadi bagian dari Madura United tahun ini harus mempersiapkan diri dengan baik, meski tanpa pelatih kepala,” tegasnya.

Skuad Laskar Sape Kerrab berencana memulai sesi latihan pada 10 Januari. Itu juga akan menjadi latihan perdana bagi Fabiano Beltrame dan kawan-kawan pasca kompetisi Torabika Soccer Championship (TSC) 2016.

Namun, pada latihan itu skuad Madura United untuk sementara waktu tidak akan didampingi pelatih Gomes De Oliviera yang hingga kini masih magang di klub terbesar di Brasil.

Latihan perdana rencananya akan dimulai tanggal 10 Januari. Dimungkinkan dalam latihan nanti juga akan diikuti sejumlah pemain anyar Madura United yang didatangkan di musim ini.

Reporter: Zainol
Editor: Ahmadi

Warga Terdampak Banjir Minta Segera Perbaiki Tanggul yang Ambruk

0

Pamekasan, 5/1 (Media Madura) – Warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ahmad Efendi meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat segera memperbaiki tanggul yang ambruk.

Menurut Pepenk sapaan akrabnya Ahmad Efendi, jika keberadaan tanggul penahan banjir itu tidak kunjung diperbaiki maka dikhawatirkan akan terjadi banjir lagi.

“Sebisa mungkin tanggul ini segera diperbaiki,” katanya, Kamis (5/1/2017).

Menurutnya masuknya air dengan ketinggian sekitar 2 hingga 3 meter ke perkampungan itu dikarenakan ambruknya tanggul tersebut, akibatnya tiga bangunan rata dengan tanah.

“Perkampungan ini kebanjiran karena tanggulnya ambruk, sehingga ada rumah roboh,” tambahnya.

Sebelumnya, banjir terjadi di Kelurahan Gladak Anyar. Utamanya di Jalan Sersan Mesrul. Ketinggian air di daerah tersebut mencapai 2 sampai 3 meter.

Selain kelurahan tersebut juga Kelurahan Parteker, Jungcangcang, Patemon, dan Desa Lemper Kecamatan Pademawu. Banjir bandang tersebut tercatat terbesar sepanjang sejarah.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Panataan Ruang, Totok Hartono belum bisa dikonfirmasi, nomor telepon pribadinya tersengar tidak aktif.

Penulis: Rifqi
Editor: Ahmadi

Kado Pahit, Bupati dan DPRD Sumenep Bakal Gigit Jari Selama 6 Bulan

Sumenep, 4/1 (Media Madura) – Bupati dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapat kado pahit di awal tahun 2017 ini.

Bagaimana tidak, lantaran lambat mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2017 mereka tidak akan digaji selama 6 bulan kedepan.

Selain Sumenep, Bupati dan DPRD Bangkalan juga akan bernasib sama, dan merupakan dua dari empat kabupaten yang menyetor RAPBD dimasa injury time, sedangkan dua Kabupaten lainnya selamat.

Tidak akan digajinya para pejabat tersebut, didasarkan pada perundang-undangan Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 312 ayat 1,2 dan 3 yang berbunyi;

(1) Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

(2) DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, DPRD Sumenep terlambat melakukan pembahasan RAPBD 2017 sehimgga juga berakibat telat menyetor draf hasil pembahasan ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi Gubernur.

Pemkab Sumenep baru menyetor pada tanggal 30 Desember 2016. Akibatnya, draf tersebut tidak sampai dievaluasi dan otomatis tidak dapat disahkan sampai batas waktu yang ditentukan.

Penulis: Rosy
Editor: Ahmadi