19.9 C
Madura
Selasa, Februari 18, 2025

Kado Pahit, Bupati dan DPRD Sumenep Bakal Gigit Jari Selama 6 Bulan

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sumenep, 4/1 (Media Madura) – Bupati dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapat kado pahit di awal tahun 2017 ini.

Bagaimana tidak, lantaran lambat mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2017 mereka tidak akan digaji selama 6 bulan kedepan.

Selain Sumenep, Bupati dan DPRD Bangkalan juga akan bernasib sama, dan merupakan dua dari empat kabupaten yang menyetor RAPBD dimasa injury time, sedangkan dua Kabupaten lainnya selamat.

Tidak akan digajinya para pejabat tersebut, didasarkan pada perundang-undangan Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 312 ayat 1,2 dan 3 yang berbunyi;

(1) Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

(2) DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, DPRD Sumenep terlambat melakukan pembahasan RAPBD 2017 sehimgga juga berakibat telat menyetor draf hasil pembahasan ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi Gubernur.

Pemkab Sumenep baru menyetor pada tanggal 30 Desember 2016. Akibatnya, draf tersebut tidak sampai dievaluasi dan otomatis tidak dapat disahkan sampai batas waktu yang ditentukan.

Penulis: Rosy
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article