Sumenep, 5/1 (Media Madura) – Angka perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam setiap tahunnya.
Terbukti, Pengadilan Agama (PA) setempat mencatat, pada tahun 2016 kemarin, perceraian di Sumenep mencapai 1.470 perkara dari 2012 laporan. Lebih tinggi ketimbang tahun sebelumnya yang berjumlah 1.738 perkara.
Dari jumlah tersebut, jika dipersentasikan, perceraian terjadi sebanyak 122 kali dalam sebulan.
“Dari 2012 laporan yang masuk, 542 diputus istbat, jadi yang diputus cerai oleh PA sebanyak 1.470 perkara,” kata Panitera PA Sumenep, Moh. Ali Syamsi.
Dia menjelaskan, faktor perceraian lebih disebabkan kondisi ekonomi yang mencapai 80 persen, sedangkan faktor lainnya disebabkan pernikahan dini, perselingkuhan dan lain-lain.
“Memang setiap tahun cenderung mengalami peningkatan, antara 10 sampai 20 persen, dan penyebabnya didominasi masalah ekonomi,” pungkasnya.
Penulis : Rosy
Editor: Ahmadi