28.8 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Mahasiswa Pamekasan Tolak Penetapan PP Nomor 60 Tahun 2016

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Pamekasan, 5/1 (Media Madura) – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Muda Peduli Reformasi (KMPI) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak (NBP), Kamis (5/1/2017).

Menurut koordinator lapangan (korlap) KMPI Zainul Hasan, dalam PP tersebut kembali memungut uang rakyat secara paksa, salah satunya yaitu Kenaikan pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan Surat izin serta STNK lintas batas negara dan lain-lain.

“Kenaikan biaya tersebut mencapai hingga 3 Lipat, ini sangat tidak pro rakyat makanya kita tolak,” katanya.

Memang menurut mantan Aktifis PMII Cabang Pamekasan itu, ada beberapa alasan pemerintah menaikkan harga tersebut. Pertama, trainer dan training dalam rangka membangun SDM, Kedua membangun infrastruktur dan sistem pendukung lainnya. Ketiga, updating dan upgrading sistem-sistem.

“Alasan tersebut sungat tidak rasional. Seharusnya pemerintah memperbaiki sistem dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat terlebih dahulu, karena pelayanan sampai saat ini sangat buruk dan lalai dalam melayani masyarakat,” tambah Hasan.

Apalagi sosialisasi kenaikan tarif tersebut sangat mendadak dan terkesan dipaksakan serta tidak melalui rencana yang matang.

“Jika hal ini tetap ditetapkan maka akan berdampak pada kenaikan lainhya di sektor transportasi barang dan juga memperburuk perekonomian Nasional,” urai Hasan.

Atas dasar pemikiran diatas, mantan Koordinator Forum Mahasiswa Syariah (Formasi) Madura itu, meminta kepada Presiden Republik Indonesia
(RI) mencabut kembali PP No 60 Tahun 2016, dan kembalikan ke PP Nomor 50 Tahun 2010.

Adapun bentuk penolakan oleh puluhan mahasiswa tersebut, yaitu menggalang tanda tangan diatas kain putih yang kemudian akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat agar disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo.

Penulis: Rifqi
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article