Beranda blog Halaman 1051

Pengelolaan DD-ADD Terbanyak Disengketakan di Komisi Informasi Sumenep

Sumenep, 7/3 (Media Madura) – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mencatat ada ratusan permohonan penyelesaian sengketa informasi (PSI) yang masuk, di tahun 2017 saja. 

Dengan rincian, 24 sengketa sudah masuk registrasi dan 90 PSI masih belum diregistrasi karena terkendala panitera yang masih definitif. 

“Yang 24 PSI statusnya bervariasi, ada yang masih pemeriksaan awal, ada yang sudah proses putusan dan ada yang sudah memasuki putusan akhir,” ungkap Komisioner Informasi Sumenep, Moh Rasyid, Selasa (7/3/2017).

Dari ratusan informasi yang disengketakan itu, lanjut Rasyid, sebagian besar berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan termohon pihak Kepala Desa.

“Ada juga Kejaksaan (disengketakan.red), yang berkaitan dengan proses hukum suatu kasus yang sedang berjalan, diantaranya kasus raskin,” jelasnya.

Secara lebih rinci dia menjelaskan, sektor DD dan ADD yang menjadi pokok materi sengketa keseluruhan berkenaan dengan penganggaran, pelaksanaan dan laporan pertanggung jawaban DD dan ADD itu sendiri. 

“(Kenapa DD dan ADD menjadi yang paling banyak disengketakan) Mungkin karena program DD dan ADD masih baru ya, ditambah kurangnya publikasi oleh pihak pemerintah desa, sehingga menimbulkan kecurigaan-kecurigaan,” tukasnnya.

Sementara untuk pemohon, tandas Rasyid, rata-rata dilakukan oleh individu. Karena kalau menggunakan lembaga, prosesnya cukup rumit karena phaknya masih harus memastikan lembaga tersebut berbadan hukum atau tidak, serta syarat-syarat legal standing lainnya. 

Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi

Luis Junior Dipinjamkan ke Persija, Madura United Rekrut Redouane Zerzouri

0

Pamekasan, 7/3 (Media Madura) – Madura United resmi merekrut playmaker PSCS Cilacap, Redouane Zerzouri menjelang kompetisi Liga 1 2017 bergulir.

Presiden Klub, Achsanul Qosasi atau AQ mengatakan, pemain berpaspor Prancis tersebut dipastikan akan bergabung dengan Fabiano Beltrame dan kawan-kawan dalam pemusatan latihan di Bangkalan.

“Rencananya besok lusa (Kamis, 9 Maret), dia sudah bergabung dengan tim. Selamat bergabung dan selamat bekerja bagi Redouane,” ucap AQ.

Bos Madura United ini juga mengambil kebijakan untuk meminjamkan beberapa pemainnya ke klub lain. Salah satunya, penyerang meraka, Luis Carlos Junior. Pemain asal Brasil itu resmi dipinjamkan ke Persija Jakarta.

“Luis Junior tetap menjadi pemain Madura United, tetapi statusnya dipinjamkan ke Persija dengan proses transfer loan. Sebagai penggantinya, Madura United sudah pasti mendatangkan Redouane Zerzouri,” bebernya.

Madura United pasca tersingkir dari turnamen Piala Presiden 2017 memang bergerilya mencari amunisi baru, utamanya playmaker. AQ pun menjatuhkan pilihan kepada Redouane Zerzouri yang tampil mengesankan bersama PSCS Cilacap di penyisihan grup wilayah Madura.

“Sesuai dengan proposal yang diajukan pelatih, bahwa Madura United butuh playmaker, sedangkan striker bisa mengoptimalkan pemain yang ada,” AQ menambahkan.

Reporter: Zainol
Editor: Ahmadi

Sambut Permen ESDM Nomor 37 2016, Ketum FPM: Masyarakat Madura Tak Boleh Miskin

Sumenep, 7/3 (Media Madura) -Ditekennya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Migas, memberikan angin segar bagi daerah penghasil migas.

Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM), Asep Irama menganggap Permen tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi daerah agar lebih menikmati kandungan sumber daya alamnya.

Menurut Asep, dengan Permen ini, daerah penghasil migas dipastikan mendapatkan keuntungan yang lebih besar, sehingga dapat digunakan untuk program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. 

“Pulau Madura yang terdiri dari empat kabupaten termasuk daerah penghasil migas yang jumlahnya sangat besar. Bahkan beberapa perusahaan migas dari luar negeri turut mengeksploitasi migas di kawasan perairan Madura,” kata Asep secara tertulis pada Selasa, (07/03/2017) siang. 

Asep mencontohkan di Kabupaten Sumenep misalnya, setidaknya ada lima perusahaan multi nasional yang sedang mengelola blok migas yang tersebar di beberapa kepulauan. Seperti di Kangean, Pagerungan Besar, Gili Genting, Pulau Sepanjang dan Raas. 

“Sehingga dengan Permen tersebut, jika dihitung dari jumlah perusahaan yang sedang melakukan kegiatan eksploitasi migas yang tersebar di sejumlah titik produksi tentu keuntungan Sumenep akan menjadi semakin lebih besar,” tegas Asep. 

Belum lagi di Kabupaten Sampang misalnya, lanjut Asep terdapat sekitar 14 ladang minyak dan gas seperti Migas Oyong di lepas pantai Camplong, Sumur Jeruk di lepas pantai Sreseh, sumur Foram dan Pollen di lepas pantai Ketapang, sumur Gunung Eleh dan Kecamatan Kedungdung.

Begitu juga, terang Asep, di Bangkalan terdapat Blok Madura Offshore di lepas pantai Bangkalan dan Blok West Madura di Kecamatan Sepulu yang menghasilkan 14 ribu barel atau 113 juta kaki-kubik per hari.

“Dengan keuntungan daerah yang lebih besar sebagaimana diatur Permen itu, diharapkan dapat berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat Madura. Idealnya ke depan, masyarakat Madura tak boleh miskin,” demikian tegas Asep. 

Sebagaimana diketahui, Participating Interest (PI) 10% merupakan besaran maksimal yang tertulis dalam Kotrak Kerja Sama (KKS) yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Sehingga melalui Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 akan memberikan kejelasan tentang pelaksanaan penawaran PI 10% kepada daerah serta memberikan batasan-batasan yang jelas yang dapat diikuti semua pihak.

“Selain itu, Permen tersebut juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi BUMD tentang ketentuan penawaran, tata cara penawaran, dan juga mekanisme pengalihan PI sebesar 10%,” tandasnya. 

Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi

Truk Aura Kasih Digondol Maling

0

Pamekasan, 7/3 (Media Madura) – Satu unit truk bergambar Aura Kasih, bernomor polisi (Nopol) M 9272 UA milik Hetmanto warga Dusun Mondung, Desa Bunder, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur digondol maling, Selasa (7/3/2017) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pademawu, AKP Sudarisman, semalam, mobil warna kuning biru tersebut datang mengantar barang dari luar kota. Setelah itu pemiliknya pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 500 meter, karena tidak ada jalan menuju rumahnya.

“Truk itu masuk grasi pada pukul 24.00 WIB, karena baru datang dari Jawa,” katanya pada wartawan.

Dijelaskan Sudarisman, sekitar pukul 02.00 WIB, tetangga dekat dengan grasi itu mendengar kalau ada mobil keluar. Namun tidak menaruh curiga pasalnya truk itu sering keluar malam.

“Sekitar pukul 02.00 WIB Bapak H Masbul mengetahui mobil itu masih ada di grasi mobil, dan sekitar pukul 03.00 sampai 04.00 WIB diketahui sudah tidak ada,” jelasnya.

Pemiliknya sadar kalau mobilnya dibawa maling, ia langsung mendatangi Kantor Polsek Pademawu untuk melaporkan kejadian tersebut. “Anggota kami mendatangi tempat kejadian perkara (TKP),” tutup Sudarisman.

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

Sidak RUSD Pamekasan, Komisi IV Temukan Hal Mengejutkan

0

Pamekasan, 7/3 (Media Madura) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar inspeksi mendadak ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Slamet Martodirdjo, Pamekasan, Selasa (7/3/2017) pagi.

Dalam sidak tersebut wakil rakyat di komisi yang salah satunya membidangi urusan kesehatan ini menemukan hal-hal mengejutkan di rumah sakit milik Pemkab Pamekasan ini.

“Kita (komisi IV) menggelar sidak ini tanpa sepengetahuan pihak rumah sakit karena banyak pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan pelayanan di rumah sakit, utamanya pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan,” kata ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Moh. Sahur.

Setibanya di rumah sakit, ia terkejut lantaran banyak pasien yang antre di lokasi antrean ruang poli dan banyak pasien yang duduk bersila di lantai rumah sakit karena tidak mendapatkan tempat duduk dan tidak ditangani dengan cepat.

“Kedisiplinan tenaga medis terutama dokter dan petugas di bagian poli ini perlu dievaluasi, dan ini akan menjadi bahan evaluasi kami,” katanya kepada wartawan.

Sahur, sapaan akrab Moh. Sahur juga mengaku terkejut setelah melihat ruangan Zal, di mana ruangan yang ditempati oleh pasien BPJS itu panas dan pengap bahkan tidak mempunyai pendingin ruangan yang memadai, hanya satu kipas angin yang berada di ruangan itu.

“Apalagi yang sakit, yang sembuh saja bisa sakit kalau berada di ruangan seperti ini, panas, pengap,” keluhnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menyayangkan kamar mandi pasien di Zal yang sudah tidak layak dan airnya tidak lancar.

Sementara itu, pihak rumah sakit dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan mengatakan, terkait ruangan di Zal yang tidak memadai khususnya pendingin ruangan, saat ini sudah dalam proses dan sudah direncanakan untuk diganti AC tetapi masih membutuhkan waktu dan tahapan.

Terkait kamar mandi pasien yang dinilai tidak layak, pihak rumah sakit menegaskan jika kamar mandi tersebut sering digunakan oleh keluarga penunggu pasien, tidak sepenuhnya digunakan oleh pasien.

“Kalau terkait kamar mandi itu, sebenarnya itu untuk pasien, jadi untuk keluarga sudah disediakan di luar, tetapi keluarga pasien tetap menggunakan kamar mandi untuk pasien itu,” kata Kabid pelayanan dan perawatan RSUD Slamet Martodirdjo Pamekasan, Hidayat.

Selain di rumah sakit umum komisi IV juga melakukan sidak ke sejumlah lokasi lainnya, yakni Puskesmas Sopa’ah, Poskesdes Sopa’ah, dan Puskesmas Teja.

Penulis: Ist
Editor: Zainol

Distro Madura United Sudah Tersedia di Tiga Kabupaten, Sampang Menunggu

Pamekasan, 7/3 (Media Madura) – Manajemen Madura United terus mengembangkan bisnisnya. Setelah sukses di dua kabupaten, Pamekasan dan Bangkalan. Kini mereka melebarkan sayapnya ke Kabupaten Sumenep.

Tercatat, sudah ada tiga ofisial distro Madura United yang berdiri di Madura sekarang. Terbaru, yakni di Kabupaten Sumenep.

Di Sumenep, distro Madura United berlokasi di Jalan Trunojoyo, Gedungan. Tepatnya, satu halaman dengan SPBU depan kampus STKIP PGRI Sumenep.

Manajer Pusat Distro Madura United FC, Wawan Awaluddin Husna mengatakan, pengembangan bisnis ke beberapa kabupaten merupakan permintaan dan minat masyarakat yang terus meningkat.

Oleh karenanya, dengan dibukanya distro Madura United di Sumenep, pemesanan ataupun pembelian jersey original Madura United tidak lagi di Kabupaten Pamekasan dan Bangkalan.

Menurutnya, fans Laskar Sape Kerrab yang berada di ujung timur Pulau Garam itu bisa langsung mendatangi distro resmi Madura United terdekat.

Wawan sapaan akrabnya, menjelaskan, distro Madura United di Sumenep juga sudah menyediakan jersey Fabiano Beltrame dkk. terbaru dengan apparel Mizuno, prudok negara Jepang. Artinya, tidak hanya di Pamekasan dan Bangkalan saja yang menjual jersey tersebut.

“Di Distro (Madura United) Sumenep jersey original Mizuno sudah dijual sejak, Jumat (3/3/2017) lalu,” ucap Wawan, Selasa (7/3/2017).

Pria yang sudah dikaruniai dua orang putra ini menambahkan, masing-masing ofisial distro sementara cuma menjaul jersey original home Mizuno. Tandang dan jersey ketiga Madura United belum diedarkan, termasuk jersey bagi anak-anak.

“Sementara masih jersey kandang yang dikirim Mizuno. Jersey ori ini meliputi semua ukuran, harganya tetap Rp 250 ribu,” tandasnya.

Madura terdiri dari empat kabupaten. Yaitu Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan. Dengan demikian, kabupaten yang belum didirikan distro Madura United cuma di Kabupaten Sampang. Rencananya, pendirian ofisial distro di Kota Bahari itu tinggal menunggu waktu.

Di Bangkalan, ofisial distro Madura United berada di depan Stadion Gelora Bangkalan (SGB), sementara distro pusat Madura United ada di Pamekasan, Jalan Trunojoyo Nomor 111.

Reporter: Zainol
Editor: Ahmadi

Gudang Pengelolaan Ikan Disegel Satpol PP

Sampang, 7/3 (Media Madura) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang menyegel sebuah gudang pengelolaan ikan di Dusun Demongan, Desa Aeng Sareh, Kecamatan Kota Sampang, Senin (6/3) kemarin.

Penyegelan itu dikarenakan pemilik gudang melanggar Perda nomor 07 tahun 2015 tentang perizinan serta tidak mengubris peringatan dan belum mengantongi izin operasional.

“Kami sebelum menyegel sudah memberikan peringatan, tapi sampai saat ini kurang diperhatikan,” ujar Kasi PPNS Satpol PP Sampang Moh Jalil, Selasa (7/3/2017).

Kata Jalil, salah satu izin yang belum dikantongi dari gudang pengelolaan ikan itu izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Maka dari itu pihaknya mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan paksa.

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ada. Tapi ini tidak cukup sebagai persyaratan dalam mendirikan pabrik. Apalagi keberadaan pabrik dikeluhkan karena membuat sejumlah sumur tercemar dan membuat warga gatal-gatal itu setelah dilakukan penelitian dan dikirim ke labfor Surabaya,” katanya.

Jalil menambahkan, penyegelan itu sifatnya sementara, apabila semua izin sudah dimiliki oleh pemilik gudang pengelolaan ikan, pihaknya akan membuka segel dan mempersilahkan untuk beroperasi kembali.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Demo Kejari, Mahasiswa Desak Direktur PT Wus Dijadikan Tersangka

Sumenep, 7/2 (Media Madura) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa peduli rakyat (Ampera) menggelar aksi unjuk rasa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk menetapkan direktur PT Wira Usaha Sumeker (PT WUS) Sitrul Arsy sebagai tersangka, Selasa (7/3/2017).

Pasalnya, Sitrul Arsy merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas indikasi korupsi berjamaah yang diduga dilakukan dirinya dan jajaran pengelola perusahaan lainnya.

“Jangan main mata pak Kajari, ayo ungkap kepada publik hasil penggeledahan di kantor PT WUS pada Selasa 14 Februari 2017 lalu, jagan sampai ada main mata,” teriak Korlap Aksi, Abdus Salam.

Versi pendemo, PT WUS tidak bisa dijadikan harapan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). karena faktanya, perusahaan yang diketahui memiliki saham sebesar 75,30% itu dianggap menjadi ladang basah korupsi.

“Bayangkan, tahun 2015 lalu, PT WUS hanya mampu penyumbang PAD sebesar Rp 500 juta. Bahkan, pihak eksekutif sendiri tidak pernah melakukan restrukturisasi perusahaan, seakan PT WUS milik pribadi,” imbuhnya.

Untuk itu, para demostran mendesak Kejari setempat untuk mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi berjamaah di tubuh perusahaan yang merupakan BUMD itu. Kejari juga diminta lebih transparan kepada publik terkait hasil penggeledahannya.

“PT WUS ini sarang korupsi, segera tetapkan Sitrul Arsy sebagai tersangka karena dialah orang yang paling bertanggungjawab,” tandasnya aktivis PMII ini.

Terpisah, Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna melalui Kasi Intel Rahadian Wisnu Wardana mengaku telah memberikan ruang kepada para pendemo untuk beraudiensi di ruangannya, namun mereka tidak berkenan.

“Kami sudah menerima mereka dengan meminta 4 orang perwakilan untuk masuk ke ruangan. Namun mereka tidak berkenan,” katanya.

Menurutnya, korps Adhyaksi tidak antipati terhadap demo, dengan catatan demonya harus berbudaya dan santun. “kami tidak anti demo. Mari budayakan setiap demo ada perwakilan untuk beraudiensi menyampaikan aspirasi,” harapnya.

Sementara disinggung mengenai desakan pendemo untuk segera menetapkan Direktur PT WUS sebagai tersangka, ia mengaku tidak mau terburu-buru karena masih dalam tahap penyidikan.

“Penetapan tersangka tidak bisa terburu-buru mas, agar tidak salah orang. Karena sudah ada mekanismenya biar tidak salah orang,” imbuhnya kepada sejumlah media.

Bahkan, pihaknya belum bisa menyampaikan ke publik terkait hasil penyidikan. Karena sajak penggeledahan lembaganya sudah memeriksa 24 saksi dan beberapa saksi tambahan untuk dimintai keterangan.

“Kita tidak mau salah melangkah, tim penyidik sudah bekerja, jadi tunggu saja hasilnya nanti pasti kami publis lewat keterangan pers,” pungkasnya.

Reporter: Panji Agira
Editor: Ahmadi

P-MU Terus Genjot Latihan, Meski Liga 2 Belum Ada Kepastian

0

Pamekasan, 6/3 (Media Madura) – Persepam Madura Utama (P-MU) terus menggenjot latihan menyambut Liga 2.

Pelatih P-MU Rudy William Keltjes mengatakan, walaupun waktu pagelaran liga 2 belum pasti, menu latihan terus diberikan kepada pemain, utamanya latihan fisik setiap pagi.

“Pemain saya beri porsi latihan fisik berupa Endurance, jenis latihan cross country sepanjang 4 kilometer,” katanya, Senin (6/3/2017).

Jika di pagi hari, tambah Rudy, para pemain diberikan menu latihan fisik, sore harinya Skuad Laskar Sapeh Ngamok diberi menu latihan teknik dan strategi yang dipusatkan di Lapangan Kowel Pamekasan.

“Sedangkan latihan sore banyak teknik dengan bola. Semua pemain cukup enjoy,” paparnya.

Ditegaskan oleh mantan pelatih Persebaya Surabaya tersebut, menu latihan akan terus diberikan kepada pemain hingga satu hari sebelum jadwal kick off Liga 2 digulirkan.

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

GAKI Resmi Laporkan Kadisdik Sumenep Ke Polres Soal Paket Misionaris

Sumenep, 6/3 (Media Madura) – Guna menyeriusi beredarnya paket misionaris di sejumlah sekolah beberapa waktu lalu, Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) resmi melaporkam Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur kepada Kepolisian Resort setempat, Senin (6/2/2017).

Berdasarkan analisis yang dilakukan lembaga Gaki, Kadisdik A Shadik diduga turut serta melakukan tindak pidana penodaan atau penghinaan agama dengan cara menerbitkan surat rekomendasi. 

“Laporan ini atas dugaan keterlibatan Kadisdik dalam mendukung acara yang berbau penodaan atau penghinaan agama,” Kata Ketua Gaki, Ach Farid AzziyadiSenin, (6/3/2017).

Selain melaporkan Kadisdik, GAKI juga melaporkam Ketua Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHC 45) Mohammad Nasir dan pengurus Yayasan Sejahtera Bangsa Mulia (SBM). 

“Laporan secara tersurat kami telah sampaikan ke Polres pagi tadi,” sambungnya.

Menurut mantan aktivis PMII Pamelasan ini, ketiga lembaga itu mempunyai peran masing-masing, Yayasan SBM sebagai pelaku, sedangkan DHC 45 dan Disdik dinilai telah membantu penyebaran kristenisasi di daerah yang mayoritas beragama Islam.

Berdasarkan analisi yuridis yang dilakukan GAKI, tindakan tersebut melanggar Undang-Undnag Nomor 39/1999, sebab penyebaran paket tersebut diberikan kepada anak dibawah usia 17 tahun.

Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia ditegaskan, ‘setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekpresi sesuai dengan tingkatan intelektualitasnya dan berada dibawah bimbingan orang tua dan atau wali’.

“Ini sudah jelas, karena sasarannya mayoritas beragama Islam, apalagi ditambah hadiah Al Kitab Bibel permainan kristen dan peraga kristen sehingga masuk kategori adu domba sehingga menyebabkan konflik horisontal,” jelasnya.

Selain itu, tindakan tersebut dinilai telah melanggar pasal 156 b KUHP. Dalam pasal itu menegaskan, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeliarkan perasaan atau perbuatan dengan cara di luar ketentuan hukum”.

“Dalam pasal itu sudah jelas tidak diperbolehkan bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatau agama dianut di Indonesia,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, kata Farid tindakan itu juga bertentangan dengan hasil keputudan bersama menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1979 BAB III Tentang Tata Cara Penyiaran Agama.

Sebagaimana dalam pasal 4 menegaskan pelaksana penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditunjukan terhadap orang tua atau kelompok orang yang telah, memeluk/menganut agama lain dengan cara menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang pakaian makanan dan atau minuman, pengibatan obat-obatan dan bentuk-bentuk lain apapun agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain indah dan memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk agama yang disiarkan.

“Atau dengan cara menyebar pamplet atau buku-buku dan bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain. Dengan begitu anata tiga lembaga itu sudah bersekongkol,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan kejelasan. Mantan Kapolsek Giligenting itu mengaku belum mengetahui detail laporannya.

“Kami belum tahu jelasnya seperti apa, tapi yang namanya laporan pasti akan diproses apabila cukup bukti,” tegasnya

Sebagaimana diketahui, DHC 45 Sumenep bersama yayasan SBM melakukan kegiatan bertajuk Sosialisasi Wawasan Kebangsaan ke sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Sumenep. 

Sepulang dari sosialisasi, para siswa mendapatkan bingkisan gratis yang di dalamnya berisi atribut Kristen seperti salib, buku gambar Yesus, dan alat sekolah lain yang bertuliskan ajakan agar mencintai dan menggantungkan hidup pada Yesus. 

Reporter: Panji Agira
Editor: Ahmadi