Sumenep, 7/3 (Media Madura) -Ditekennya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Migas, memberikan angin segar bagi daerah penghasil migas.
Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM), Asep Irama menganggap Permen tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi daerah agar lebih menikmati kandungan sumber daya alamnya.
Menurut Asep, dengan Permen ini, daerah penghasil migas dipastikan mendapatkan keuntungan yang lebih besar, sehingga dapat digunakan untuk program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
“Pulau Madura yang terdiri dari empat kabupaten termasuk daerah penghasil migas yang jumlahnya sangat besar. Bahkan beberapa perusahaan migas dari luar negeri turut mengeksploitasi migas di kawasan perairan Madura,” kata Asep secara tertulis pada Selasa, (07/03/2017) siang.
Asep mencontohkan di Kabupaten Sumenep misalnya, setidaknya ada lima perusahaan multi nasional yang sedang mengelola blok migas yang tersebar di beberapa kepulauan. Seperti di Kangean, Pagerungan Besar, Gili Genting, Pulau Sepanjang dan Raas.
“Sehingga dengan Permen tersebut, jika dihitung dari jumlah perusahaan yang sedang melakukan kegiatan eksploitasi migas yang tersebar di sejumlah titik produksi tentu keuntungan Sumenep akan menjadi semakin lebih besar,” tegas Asep.
Belum lagi di Kabupaten Sampang misalnya, lanjut Asep terdapat sekitar 14 ladang minyak dan gas seperti Migas Oyong di lepas pantai Camplong, Sumur Jeruk di lepas pantai Sreseh, sumur Foram dan Pollen di lepas pantai Ketapang, sumur Gunung Eleh dan Kecamatan Kedungdung.
Begitu juga, terang Asep, di Bangkalan terdapat Blok Madura Offshore di lepas pantai Bangkalan dan Blok West Madura di Kecamatan Sepulu yang menghasilkan 14 ribu barel atau 113 juta kaki-kubik per hari.
“Dengan keuntungan daerah yang lebih besar sebagaimana diatur Permen itu, diharapkan dapat berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat Madura. Idealnya ke depan, masyarakat Madura tak boleh miskin,” demikian tegas Asep.
Sebagaimana diketahui, Participating Interest (PI) 10% merupakan besaran maksimal yang tertulis dalam Kotrak Kerja Sama (KKS) yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sehingga melalui Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 akan memberikan kejelasan tentang pelaksanaan penawaran PI 10% kepada daerah serta memberikan batasan-batasan yang jelas yang dapat diikuti semua pihak.
“Selain itu, Permen tersebut juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi BUMD tentang ketentuan penawaran, tata cara penawaran, dan juga mekanisme pengalihan PI sebesar 10%,” tandasnya.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi