Sumenep, 6/3 (Media Madura) – Guna menyeriusi beredarnya paket misionaris di sejumlah sekolah beberapa waktu lalu, Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) resmi melaporkam Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur kepada Kepolisian Resort setempat, Senin (6/2/2017).
Berdasarkan analisis yang dilakukan lembaga Gaki, Kadisdik A Shadik diduga turut serta melakukan tindak pidana penodaan atau penghinaan agama dengan cara menerbitkan surat rekomendasi.Â
“Laporan ini atas dugaan keterlibatan Kadisdik dalam mendukung acara yang berbau penodaan atau penghinaan agama,” Kata Ketua Gaki, Ach Farid AzziyadiSenin, (6/3/2017).
Selain melaporkan Kadisdik, GAKI juga melaporkam Ketua Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHC 45) Mohammad Nasir dan pengurus Yayasan Sejahtera Bangsa Mulia (SBM).Â
“Laporan secara tersurat kami telah sampaikan ke Polres pagi tadi,” sambungnya.
Menurut mantan aktivis PMII Pamelasan ini, ketiga lembaga itu mempunyai peran masing-masing, Yayasan SBM sebagai pelaku, sedangkan DHC 45 dan Disdik dinilai telah membantu penyebaran kristenisasi di daerah yang mayoritas beragama Islam.
Berdasarkan analisi yuridis yang dilakukan GAKI, tindakan tersebut melanggar Undang-Undnag Nomor 39/1999, sebab penyebaran paket tersebut diberikan kepada anak dibawah usia 17 tahun.
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia ditegaskan, ‘setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekpresi sesuai dengan tingkatan intelektualitasnya dan berada dibawah bimbingan orang tua dan atau wali’.
“Ini sudah jelas, karena sasarannya mayoritas beragama Islam, apalagi ditambah hadiah Al Kitab Bibel permainan kristen dan peraga kristen sehingga masuk kategori adu domba sehingga menyebabkan konflik horisontal,” jelasnya.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai telah melanggar pasal 156 b KUHP. Dalam pasal itu menegaskan, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeliarkan perasaan atau perbuatan dengan cara di luar ketentuan hukum”.
“Dalam pasal itu sudah jelas tidak diperbolehkan bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatau agama dianut di Indonesia,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, kata Farid tindakan itu juga bertentangan dengan hasil keputudan bersama menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1979 BAB III Tentang Tata Cara Penyiaran Agama.
Sebagaimana dalam pasal 4 menegaskan pelaksana penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditunjukan terhadap orang tua atau kelompok orang yang telah, memeluk/menganut agama lain dengan cara menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang pakaian makanan dan atau minuman, pengibatan obat-obatan dan bentuk-bentuk lain apapun agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain indah dan memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk agama yang disiarkan.
“Atau dengan cara menyebar pamplet atau buku-buku dan bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain. Dengan begitu anata tiga lembaga itu sudah bersekongkol,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan kejelasan. Mantan Kapolsek Giligenting itu mengaku belum mengetahui detail laporannya.
“Kami belum tahu jelasnya seperti apa, tapi yang namanya laporan pasti akan diproses apabila cukup bukti,” tegasnya
Sebagaimana diketahui, DHC 45 Sumenep bersama yayasan SBM melakukan kegiatan bertajuk Sosialisasi Wawasan Kebangsaan ke sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Sumenep.Â
Sepulang dari sosialisasi, para siswa mendapatkan bingkisan gratis yang di dalamnya berisi atribut Kristen seperti salib, buku gambar Yesus, dan alat sekolah lain yang bertuliskan ajakan agar mencintai dan menggantungkan hidup pada Yesus.Â
Reporter: Panji Agira
Editor: Ahmadi