Sampang, 7/3 (Media Madura) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang menyegel sebuah gudang pengelolaan ikan di Dusun Demongan, Desa Aeng Sareh, Kecamatan Kota Sampang, Senin (6/3) kemarin.
Penyegelan itu dikarenakan pemilik gudang melanggar Perda nomor 07 tahun 2015 tentang perizinan serta tidak mengubris peringatan dan belum mengantongi izin operasional.
“Kami sebelum menyegel sudah memberikan peringatan, tapi sampai saat ini kurang diperhatikan,” ujar Kasi PPNS Satpol PP Sampang Moh Jalil, Selasa (7/3/2017).
Kata Jalil, salah satu izin yang belum dikantongi dari gudang pengelolaan ikan itu izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Maka dari itu pihaknya mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan paksa.
“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ada. Tapi ini tidak cukup sebagai persyaratan dalam mendirikan pabrik. Apalagi keberadaan pabrik dikeluhkan karena membuat sejumlah sumur tercemar dan membuat warga gatal-gatal itu setelah dilakukan penelitian dan dikirim ke labfor Surabaya,” katanya.
Jalil menambahkan, penyegelan itu sifatnya sementara, apabila semua izin sudah dimiliki oleh pemilik gudang pengelolaan ikan, pihaknya akan membuka segel dan mempersilahkan untuk beroperasi kembali.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi