Beranda blog Halaman 1056

Pemerintah Alokasikan Rp 5 Miliar untuk Bangun Stadion

0

Sampang, 2/3 (Media Madura) – Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mendapat alokasi dana sebesar Rp 5 miliar untuk pembelian dan pembebasan lahan pembangunan stadion.

“Dana Rp 5 miliar itu akan dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2017,” terang Ketua KONI Sampang Syarifudin, Kamis (2/3/2017).

Sampai saat ini, satu-satunya kabupaten di Madura, cuma Sampang belum memiliki stadion sepak bola. Salah satu faktornya yakni pembebasan lahan warga.

“Pemerintah bukan tidak mau berusaha membangun stadion, tapi beberapa lahan yang pernah disurvei sampai menggunakan jasa appraisal, ternyata harga yang ditawarkan warga selaku pemilik lahan jauh lebih tinggi dengan yang sudah ditentukan,” jelas Syarifudin.

Dia menambahkan, untuk membangun stadion sepak bola dibutuhkan lahan seluas 3 sampai 4 hektare. Sementara lahan milik pemerintah daerah sendiri maksimal hanya 2 hektare sehingga harus mencari lahan lain.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol

Mengejutkan, Madura United Merogoh Kocek hingga Rp 200 Juta untuk Sewa SGRP

0

Pamekasan, 2/3 (Media Madura) – Manajemen Madura United merogoh kocek hingga Rp 200 juta untuk menyewa Stadion Gelora Ratu Pamelingan (SGRP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Direktur PT Polana Bola Madura Bersatu (PBMB), Ziaul Haq mengatakan, dana sebesar itu adalah total biaya yang dikeluarkan Madura United selama Madura United berhome base di Pamekasan.

Menurut Habib sapaan akrab Ziaul Haq, Madura United harus membayar sebesar Rp 25 juta kepada Pemkab Pamekasan selaku pemilik stadion sekali sewa.

“Jumlah yang dibayarkan tersebut dengan penghitungan penggunaan stadion selama 25 jam dan per satu jamnya biaya sewanya sebesar Rp 1 juta,” kata Habib kepada media, Kamis (2/3/2017).

Madura United tercatat sudah menjalani 8 pertandingan yang digelar di stadion yang berlokasi di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan itu. Baik kompetisi Indonesia Soccer Championship (ISC) 2016, Piala Presiden maupun pertandingan uji coba.

Artinya, belum genap setahun, Madura United sudah menyumbang sebesar Rp 200 juta untuk PAD Pemkab Pamekasan. Selain menjadi pengguna paling aktif. Terhitung sejak tanggal 20 November 2016, Madura United menggunakan SGRP.

Selain harga sewa stadion, Madura United juga diwajibkan membayar pajak hiburan. Pajak hiburan dibulatkan jumlahnya dengan harga tiket yang terjual. Namun, Habib tidak berani membeberkan perihal tersebut.

Reporter: Zainol
Editor: Ahmadi

Empat Staf Terkena OTT, Heri Purnomo Mulai Sapu Bersih Oknum Nakal

Sampang, 2/3 (Media Madura) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Heri Purnomo mengatakan, penangkapan empat orang stafnya hasil OTT tim saber pungli menjadi pelajaran berharga guna membersihkan keberadaan oknum yang nakal dalam mempersulit proses perizinan.

“Ini menjadi pelajaran bagi kami dan pejabat lainnya, sudah sejak awal menginstruksikan pada staf agar mempermudah proses perizinan selagi persyaratan lengkap,” ujar Heri Purnomo ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/3/2017) siang.

Tim saber pungli menangkap 11 pejabat, empat diantaranya berasal dari dinas perizinan. Yakni Sutantono (Stt), Rudi (Rd), Wiwik (Ww), dan Mamik (Mm). Mereka diduga kuat terlibat kasus suap proses perizinan pendirian minimarket. Penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang dengan total senilai Rp 12 juta.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu menuturkan, PT Indomarco sejak tahun 2016 kemarin mengajuan izin untuk mendirikan bangunan minimarket di Sampang.

Namun, hal itu nampaknya sulit terpenuhi. Alasan itu bukan tanpa sebab, karena masih ada 23 item persyaratan yang harus dipenuhi.

“Sudah lama pengajuan izinnya sebelum dijabat saya, nah berhubung kepala dinasnya diganti mungkin dianggap prosesnya lebih mudah, sehingga PT Indomarco kembali mengajukan lagi,” tandasnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus OTT Pungli di Pamekasan

Pamekasan, 2/3 (Media Madura) – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur diminta mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli) parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Martodirdjo, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu yang lalu.

Koordinator Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) Iklal Mahardika mengatakan, penanganan kasus dugaan pungli itu tidak boleh dihentikan. Polisi harus terus mengusut hingga tuntas. Mengingat, kasus tersebut bukan delik aduan. Melainkan, hasil OTT.

“Polisi harus turun tangan untuk melakukan pengembangan penyelidikan. Kasus ini wajib hukumnya dilanjutkan,” katanya, Kamis (2/3/2017).

Mahasiswa Pascasarjana UNTAG Surabaya itu menilai, tidak masuk akal jika dugaan pungli yang dilakukan oleh Koordinator petugas parkir itu dilakukan seorang diri.

“Polisi harus melakukan pengembangan dugaan keterlibatan pihak lain. Mengingat, dalam kasus tersebut, diyakini ada mata rantai sistemis. Di atas dia ada pimpinan yang berkuasa memerintahkan,” desak Iklal.

Sementara, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto mengatakan, penyelidikan kasus dugaan pungli tersebut terus berlanjut secara profesional dengan mencari bukti-bukti kuat untuk menjerat pelaku.

“Tanpa bukti, kami tidak bisa memberi sanksi hukum kepada orang yang diduga melakukan pungli, kami terus mengumpulkan bukti,” katanya pada wartawan.

Disinggung mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak lain, mantan Kapolsek Larangan itu mengaku belum ada. Menurut dia, polisi masih fokus memeriksa dan mencari bukti kuat pelaku yang terjaring OTT. ”Kami masih fokus menangani ini,” tutupnya.

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

Droping Blanko e-KTP Diperkirakan Akhir Maret

Pamekasan, 2/3 (Media Madura) – Droping blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diperkirakan akhir bulan Maret 2017.

“Diperkirakan droping e-KTP bakal datang di akhir Maret tahun 2017 ini,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Herman Kusnadi, Kamis (2/3/2017).

Saat ini masyarakat hanya malakukan perekaman dan mayoritas hanya menggunakan surat keterangan.

Namun, surat keterangan tersebut, fungsinya sama dengan e-KTP yang berbentuk kepingan. Sebab, dalam surat itu juga terdapat barcode, layaknya e-KTP sebenarnya yang bisa digunakan untuk mengurus keperluan lainnya.

“Informasinya, sekarang pengadaan keping e-KTP masih dalam proses lelang di Kementerian Dalam Negeri, yang kemungkinan besar akan didistribusikan bulan ini. Tapi, ini hanya perkiraan saja,” jelas Herman ragu.

Dilanjutkan oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan ini, pihaknya berharap bagi masyarakat yang sebelumnya telah memiliki e-KTP elektronik dalam bentuk lembaran, bisa mengurusnya setelah diumumkan secara terbuka melalui berbagai media termasuk media elektronik.

“Kalau keping e-KTP sudah kami terima, nanti akan kami umumkan di media. Jumlah masyarakat yang pakai surat keterangan banyak. Kami juga berharap perkiraan droping tersebut tidak meleset,” ujar Herman.

Informasi tersebut, berdasar dari hasil rapat koordinasi di Surabaya, bahwa keping e-KTP segera tersedia akhir bulan ini.

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

Penegak Hukum di Sumenep Diduga Lakukan Kriminalisasi, Ini Deretan Kejanggalannya…

Sumenep, 2/3 (Media Madura) – Masih ingat dengan peristiwa unik yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tentang seseorang yang mestinya jadi penuntut, tapi malah jadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat?

Ya, peristiwa hukum yang menimpa Iski Junaidi (59), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota itu tampaknya semakin hari semakin unik. Sebab, proses hukum oleh Kejari setempat kian menunjukkan kejanggalan-kejanggalan.

Terbaru, Kejari telah menggelar sidang dakwaan terhadap Iski Junaidi tanpa ada surat pemberitahuan apapun ke pihak keluarga maupun pihak desa, bahkan Iski resmi didakwa telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang bersama-sama dan secara terang-terangan.

Melihat rentetan proses hukum yang dijalani Iski Junaidi, kecurigaan keluarga dan pihak Pemerintah Desa Pamolokan semakin kuat bahwa telah ada upaya kriminalisasi oleh pihak berwajib, baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. 

Pasalnya, kedua lembaga penegak hukum tersebut telah secara sepihak menetapkan Iski Junaidi sebagai tersangka serta melakukan penahanan tanpa memperhatikan kronologis dari peristiwa tersebut.

“Sampai dengan sidang pertama kemarin (1/3/2017), upaya kriminalisasi semakin jelas, apalagi ditambah adanya sabotase surat, terlapor ini kan punya keluarga, masak ada sidang hanya lewat kabar-kabari, ini berbahaya,” kata Kepala Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Rachmad Ariyadi saat mendampingi keluarga terlapor berbicara di depan media.

Rachmad Ariyadi membeberkan, kejanggalan bermula saat Iski Junaidi dilaporkan oleh Yulia Jakfar (40) atas tuduhan telah melakukan pengrusakan pagar rumah milik Yukia, tidak lain tetangganya sendiri. 

“Kasus ini sebenarnya terjadi pada tahun 2015 lalu, berawal dari pengrusakan pagar rumah milik Yulia Jakfar oleh Iski Junaidi, akan tetapi penghancuran itu bukanlah salah Iski, karena pengbongkaran sudah berdasarkan persetujuan dari Yulia,” katanya. 

Musababnya, pagar milik Yulia Jakfar dibangun diatas tanah milik Iski Junaidi, hal itu sesuai dengan hasil pengukuran pihak desa serta dikuatkan dengan surat dari Kantor Badan Pertanahan Sumenep, yang menyatakan bahwa bangunan tersebut memang berdiri diatas tanah yang bukan milik Yulia.

“Setelah ada surat dari pertahanan, si Yulia ini mengakui kesalahannya dan bersedia membongkar pagarnya itu. Hal ini tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara Yulia dan Iski dengan disaksikan pihak desa,” bebernya sambil menunjukkan sejumlah bukti.

Akan tetapi, setelah membuat pernyataan tersebut, pembongkaran tidak kunjung dilakukan oleh Yulia, bahkan sampai ditegur oleh Kades Pamolokan, Yulia tetap tak bergeming, hingga akhirnya Yulia sendiri yang mempersilahkan Iski Junaidi untuk melakukan pembongkaran.

“Nah, Yulia beralasan bahwa dirinya tidak punya uang untuk membayar tukang guna membongkar pagar tersebut, sehingga mempersilahkan Iski Junaidi untuk membongkarnya secara lisan. Setelah dibongkar dia malah lapor polisi, padahal dia sendiri sudah membuat pernyataan damai,” ungkapnya.

Tidak sampai disitu, proses hukum di Polres Sumenep yang kemudian dilimpahkan ke Kejari malah menetapkan Iski Junaidi sebagai tersangka serta menahan dengan tuduhan melakukan pengrusakan.

“Ini kan aneh, mestinya, dengan bukti surat pernyataan dan surat dari Badan Pertanahan, Iski Junaidi ini tidak bersalah. Tapi kenapa kok malah yang benar yang ditahan,” tukasnya kecewa.

Menurutnya, kalaupun pihak berwajib mau memproses hukum laporan Yulia, seharusnya penyidik juga memperhatikan rentetan peristiwa, tidak main menetapkan tersangka begitu saja, apalagi sesampainya P21, Kerjari langsung melakukan penahanan. 

“Kalau polisi hanya melihat laporan, ya jelas Iski Junaidi yang salah, tapi kalau mengetahui kronologisnya, Iski ini jelas-jelas pemilik tanah dan Yulia juga sudah mengakui itu (tertuang dalam pernyataan bersama.red),” ungkapnya. 

Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep yang menangani kasus tersebut, Syaiful Arif ketika hendak dikonfirmasi, ia tidak ada di kantornya karena sedang ke luar kota. 

Namun sebelumnya, dia mengakui telah melakukan penahanan terhadap Iski Junaidi, dengan alasan berkas perkaranya sudah P21.

“Penahanan kami lakukan karena dua alasan, yang pertama alasan objektif, yakni penerapan pasal sudah memenuhi. Sedangkan yang kedua yaitu Subjektif ada 3 hal yakni ditakutkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Lalu, mengenai adanya surat pernyataan damai kedua belah pihak serta surat dari pertanahan, dia menjelaskan berkas tersebut baru muncul kemudian setelah berkas sudah P21. Sehingga pihak tersangka hanya dapat membuktikan ketika tahap persidangan nantinya. 

“Silahkan bukti-bukti dibawa di persidangan, kalau hakim membuktikan yang bersangkutan tidak bersalah, ya yang bersangkutan bisa bebas,” pungkasnya.

Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi

Apik: Walaupun Saya Pindah Komisi, Raperda Poligami Terus Lanjut

Pamekasan, 2/3 (Media Madura) – Apik, Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), pengusul rencana peraturan daerah (Raperda) Poligami bersikukuh akan tetap melanjutkan hingga menjadi perda, walaupun dirinya pindah komisi.

Pembentukan raperda poligami yang sebelumnya sempat menuai protes dari masyarakat, kata Apik, tetap berlanjut meskipun dirinya sekarang pindah komisi. Sebab pengusulan raperda itu bisa saja dari perseorangan.

“Walaupun saya pindah komisi Raperda Poligami terus lanjut,” kata Apik, usai ditetapkan jadi Ketua Komisi II, Kamis (2/3/2017).

Apik mengakui, dirinya telah mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPRD lain tentang wacana raperda tersebut. Namun, politisi Nasdem ini enggan membeberkan identitas anggota dimaksud.

“Ada lebih dari 5 anggota sudah dukung kami, nanti kami umumkan kalau sudah menandatangai kesepakatan bersama,” tambah Apik.

Selain itu nantinya, memang pembahasannya dibahas oleh Komisi IV atau pansus, “Yang penting ketika ada pembahasan, kami berharap Komisi IV mengundang kami. Sehingga perda poligami jalan terus,” ujarnya.

Pembentukan raperda poligami itu tidak ada maksud lain kecuali dalam rangka melindungi perempuan agar mendapat hak yang sama. Sebab, selama ini istri kedua cenderung haknya dilalaikan daripada istri pertama.

Perpindahan pimpinan komisi tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usulan fraksi. Apik sebelumnya menjabat Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan. Namun saat ini dijabat oleh Mohammad Sahur Abadi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

Dua Hari Diliburkan, Tujuh Sekolah di Sampang Terdampak Banjir

0

Sampang, 2/3 (Media Madura) – Banjir merendam Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, menyebabkan terganggunya aktivitas belajar mengajar di sejumlah sekolah dan terpaksa diliburkan.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sampang diterima mediamadura.com, pukul 15.00 WIB, terdapat sedikitnya tujuh sekolah terdampak banjir yang terjadi sejak Rabu (1/3) hingga Kamis (2/3) siang.

“Sekolah yang terdampak banjir itu ada tujuh gedung tersebar di wilayah Kota Sampang,” ujar Wisnu Hartono Kepala BPBD Sampang, Kamis (2/3/2017).

Tujuh sekolah itu rinciannya SDN Gunung Maddah lll Dusun Glisgis Desa Gunung Maddah, SMP Negeri 6 serta SDN Dalpenang I dan III berada di Jalan Imam Bonjol, SMK Negeri I Jalan Suhadak, SDN Rongtengah I Jalan Trunojoyo, dan SDN Rongtengah II Jalan Bahagia.

“Selain sekolah juga ada gedung fasilitas umum seperti Pasar Sore Deggedek Jalan Suhadak terdampak banjir,” katanya.

Wisnu menyampaikan, masyarakat terdampak banjir bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di tiga lokasi baik pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit. Seperti Puskesmas Banyuanyar dan Kamuning.

“Nanti pelayanan rujukan langsung ke RSUD Sampang. Termasuk menyediakan tiga dapur umur,” tutupnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

Sidang Paripurna Penetapan AKD Ricuh, Fraksi Golkar dan PBB Walk Out

Pamekasan, 2/3 (Media Madura) – Sebanyak dua fraksi dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Bulan Bintang (PBB) memilih walk out (WO) dalam rapat paripurna penetapan alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (AKD), Kamis (2/3/2017).

Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, ketegangan terjadi lantaran surat rekomendasi usulan AKD milik partai berlambang beringin ada dua versi, versi pertama ditandatangani ketua fraksi yang lama Rize Ikhwanul Muttaqin, sedangkan versi kedua ditandatangani oleh wakil ketua fraksi Ahmad Tatang.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Rize Ikhwanul Muttaqin mengatakan, ia bersama sekretarisnya memilih keluar ruang paripurna karena pimpinan rapat memutuskan surat yang sah yang ditandatangani wakil ketua fraksi.

“Saya memilih WO karena usulan kami tidak digubris oleh pimpinan sidang dalam hal ini Ketua DPRD, padahal surat yang seharusnya sah itu, surat yang ditandatangani saya” katanya.

Wawan sapaan akrabnya Rize Ikhwanul Muttaqin mengakui, bahwa munculnya dua surat rekomendasi itu merupakan konflik internal. Cuma ia menilai pimpinan rapat tidak konsisten dengan peraturan yang dikeluarkan.

“Surat kami diajukan pada tanggal 31 Januari sedangkan yang kedua tertanggal sekitar 26 Februari, padahal ketentuan Ketua DPRD terahir tanggal 31 Januari, kenapa memilih yang pengajuan terakhir,” tambahnya.

Namun jika hal itu merupakan keputusan partai, dirinya tidak akan memperpanjang, hanya saja harus sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) partai.

Keluarnya anggota DPRD Fraksi PBB dari ruang sidang, lantaran pimpinan sidang bersikukuh melanjutkan sidang paripurna, meskipun beberapa keptusannya melanggar tata tertib (Tatib).

Politisi PBB yang juga Wakil ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris, dengan tegas meminta anggotanya keluar dan tidak mengikuti jalannya sidang paripurna.

“Saya akan ikut peraturan yang saya yakini benar, jalannya sidang kali ini amat sangat menyalahi aturan tatib persidangan, pasalnya Pak Ketua dalam memberikan keputusan tidak berpedoman pada aturan yang berlaku,” katanya diluar forum.

Menurut Suli, dalam keputusan yang diambil pimpinan sidang, kurang tepat. Pasalnya surat rekomendasi yang tetap disahkan ketuanya belum dikukuhkan atau diparipurnakan.

“Saya tidak menyalahkan Partai Golkar meroling anggotanya di DPRD, hanya saja dalam tatib partai yang mengalami perubahan pada ketua fraksi harus diparipurnakan atau disahkan, namun Pak Ketua mengesahkan surat rekom yang ditandatangani oleh ketua yang belum diparipurnakan, makanya saya dan anggota yang lain keluar. Maaf keputusan di dalam bukan tanggung jawab PBB,” tambahnya.

Sementara Ketua DPRD Pamekasan, Halili menyatakan, keputusannya sudah sesuai dengan tatib persidangan, dan dirinya tidak berhak mengomentari persoalan adanya dua versi surat rekomendasi tersebut.

“Maaf kami tidak berhak mencampuri konflik di internal Partai Golkar, kami dan Sekwan hanya menerima surat yang sudah ditandatangani oleh pimpinan fraksi masing-masing, dan soal pengesahan usulan yang disahkan usulan terakhir, silahkan berkoordinasi lagi di internal,” kelit Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

Sungai Berkodes Omben Meluap, Ribuan Rumah Warga Terendam Banjir

0

Sampang, 2/3 (Media Madura) – Kota Sampang kembali dilanda banjir, bukan akibat meluapnya Sungai Kali Kemuning, melainkan Sungai Berkodes Desa Napo Kecamatan Omben dan Desa Gunung Maddah.

Setelah diterjang hujan lebat di wilayah itu, ribuan rumah warga di dua kelurahan dan tiga desa di Kecamatan Kota Sampang terendam banjir hingga rata-rata ketinggian 50 cm.

Daerah terdampak banjir itu mencapai 3.784 Kepala Keluarga (KK). Dua kelurahan diantaranya Kelurahan Dalpenang dengan 1.450 KK, dan Rongtengah ada 1.209 KK. Sedangkan, tiga desa yakni Desa Pasean 350 KK, Panggung 325 KK, dan Gunung Maddah ada 450 KK.

“Hujan deras melanda di dua lokasi ini berakibat banjir merendam Kota Sampang,” jelas Kepala BPBD Sampang Wisnu Hartono, Kamis (2/3/2017).

Wisnu menuturkan, surutnya air banjir di Kota Sampang lamban dikarenakan air laut sedang pasang. Prediksi kondisi banjir akan terus surut total pukul 18.00 WIB – 22.00 WIB.

“Mungkin nanti malam. Bilamana tidak ada tambahan air hujan pada siang dan sore ini,” terangnya.

Selain itu, akibat banjir arus lalu lintas yang menghubungkan antara Kecamatan Kota Sampang dengan Kecamatan Omben lumpuh tidak bisa dilalui pengguna jalan.

“Tetapi arus lalu lintas ke wilayah Kabupaten Pamekasan dengan Kabupaten Bangkalan bisa menggunakan jalur alternatif yakni di Jalan Makbol dan Jalan Syamsul Arifin,” tandasnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi