21.4 C
Madura
Jumat, Januari 17, 2025

Penegak Hukum di Sumenep Diduga Lakukan Kriminalisasi, Ini Deretan Kejanggalannya…

Must read

- Advertisement -

Sumenep, 2/3 (Media Madura) – Masih ingat dengan peristiwa unik yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tentang seseorang yang mestinya jadi penuntut, tapi malah jadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat?

Ya, peristiwa hukum yang menimpa Iski Junaidi (59), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota itu tampaknya semakin hari semakin unik. Sebab, proses hukum oleh Kejari setempat kian menunjukkan kejanggalan-kejanggalan.

Terbaru, Kejari telah menggelar sidang dakwaan terhadap Iski Junaidi tanpa ada surat pemberitahuan apapun ke pihak keluarga maupun pihak desa, bahkan Iski resmi didakwa telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang bersama-sama dan secara terang-terangan.

Melihat rentetan proses hukum yang dijalani Iski Junaidi, kecurigaan keluarga dan pihak Pemerintah Desa Pamolokan semakin kuat bahwa telah ada upaya kriminalisasi oleh pihak berwajib, baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. 

Pasalnya, kedua lembaga penegak hukum tersebut telah secara sepihak menetapkan Iski Junaidi sebagai tersangka serta melakukan penahanan tanpa memperhatikan kronologis dari peristiwa tersebut.

“Sampai dengan sidang pertama kemarin (1/3/2017), upaya kriminalisasi semakin jelas, apalagi ditambah adanya sabotase surat, terlapor ini kan punya keluarga, masak ada sidang hanya lewat kabar-kabari, ini berbahaya,” kata Kepala Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Rachmad Ariyadi saat mendampingi keluarga terlapor berbicara di depan media.

Rachmad Ariyadi membeberkan, kejanggalan bermula saat Iski Junaidi dilaporkan oleh Yulia Jakfar (40) atas tuduhan telah melakukan pengrusakan pagar rumah milik Yukia, tidak lain tetangganya sendiri. 

“Kasus ini sebenarnya terjadi pada tahun 2015 lalu, berawal dari pengrusakan pagar rumah milik Yulia Jakfar oleh Iski Junaidi, akan tetapi penghancuran itu bukanlah salah Iski, karena pengbongkaran sudah berdasarkan persetujuan dari Yulia,” katanya. 

Musababnya, pagar milik Yulia Jakfar dibangun diatas tanah milik Iski Junaidi, hal itu sesuai dengan hasil pengukuran pihak desa serta dikuatkan dengan surat dari Kantor Badan Pertanahan Sumenep, yang menyatakan bahwa bangunan tersebut memang berdiri diatas tanah yang bukan milik Yulia.

“Setelah ada surat dari pertahanan, si Yulia ini mengakui kesalahannya dan bersedia membongkar pagarnya itu. Hal ini tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara Yulia dan Iski dengan disaksikan pihak desa,” bebernya sambil menunjukkan sejumlah bukti.

Akan tetapi, setelah membuat pernyataan tersebut, pembongkaran tidak kunjung dilakukan oleh Yulia, bahkan sampai ditegur oleh Kades Pamolokan, Yulia tetap tak bergeming, hingga akhirnya Yulia sendiri yang mempersilahkan Iski Junaidi untuk melakukan pembongkaran.

“Nah, Yulia beralasan bahwa dirinya tidak punya uang untuk membayar tukang guna membongkar pagar tersebut, sehingga mempersilahkan Iski Junaidi untuk membongkarnya secara lisan. Setelah dibongkar dia malah lapor polisi, padahal dia sendiri sudah membuat pernyataan damai,” ungkapnya.

Tidak sampai disitu, proses hukum di Polres Sumenep yang kemudian dilimpahkan ke Kejari malah menetapkan Iski Junaidi sebagai tersangka serta menahan dengan tuduhan melakukan pengrusakan.

“Ini kan aneh, mestinya, dengan bukti surat pernyataan dan surat dari Badan Pertanahan, Iski Junaidi ini tidak bersalah. Tapi kenapa kok malah yang benar yang ditahan,” tukasnya kecewa.

Menurutnya, kalaupun pihak berwajib mau memproses hukum laporan Yulia, seharusnya penyidik juga memperhatikan rentetan peristiwa, tidak main menetapkan tersangka begitu saja, apalagi sesampainya P21, Kerjari langsung melakukan penahanan. 

“Kalau polisi hanya melihat laporan, ya jelas Iski Junaidi yang salah, tapi kalau mengetahui kronologisnya, Iski ini jelas-jelas pemilik tanah dan Yulia juga sudah mengakui itu (tertuang dalam pernyataan bersama.red),” ungkapnya. 

Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep yang menangani kasus tersebut, Syaiful Arif ketika hendak dikonfirmasi, ia tidak ada di kantornya karena sedang ke luar kota. 

Namun sebelumnya, dia mengakui telah melakukan penahanan terhadap Iski Junaidi, dengan alasan berkas perkaranya sudah P21.

“Penahanan kami lakukan karena dua alasan, yang pertama alasan objektif, yakni penerapan pasal sudah memenuhi. Sedangkan yang kedua yaitu Subjektif ada 3 hal yakni ditakutkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Lalu, mengenai adanya surat pernyataan damai kedua belah pihak serta surat dari pertanahan, dia menjelaskan berkas tersebut baru muncul kemudian setelah berkas sudah P21. Sehingga pihak tersangka hanya dapat membuktikan ketika tahap persidangan nantinya. 

“Silahkan bukti-bukti dibawa di persidangan, kalau hakim membuktikan yang bersangkutan tidak bersalah, ya yang bersangkutan bisa bebas,” pungkasnya.

Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article