Sampang, 15/3 (Media Madura) – Berkas penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyeret 11 pejabat Pemkab Sampang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Adhi Prabowo, melalui Kasi Intel Joko Suharyanto membenarkan jika berkas perkara dan barang bukti kasus OTT sebelas pejabat di Pemkab Sampang sudah diterima dan saat ini masih diproses oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sudah diteliti oleh para jaksa yang menangani kasus ini,” ujar Joko.
Sebagai langkah awal dilakukan yakni mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Bahkan, tak tanggung-tanggung dalam kasus tersebut JPU yang disiapkan sebanyak enam orang yang bekerja sama dalam kasus tersebut.
“Berkas sedang dikaji ulang, termasuk pasal yang dituduhkan pada sebelas tersangka itu,” tambahnya.
Disinggung adanya pernyataan dari kuasa hukum yang menyebut bahwa OTT tersebut tidak layak dikasuskan, pihaknya tidak ambil pusing. Pasalnya setiap orang bebas menyampaikan pendapatnya, sehingga apa yang dilakukan oleh huasa hukum tersangka tergolong hal yang biasa.
“Kalau pendapat boleh saja, karena siapa pun tidak ada yang melarang orang berpendapat, makanya kasus ini sedang diuji, kita tunggu saja hasilnya,” tegasnya.
Joko menyampaikan, dalam kasus ini para tersangka bisa saja dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Arman Syaputra selaku kuasa hukum dari kesebelas tersangka tersebut mengatakan bahwa kejadian OTT yang dilakukan oleh Polres Sampang tersebut belum layak dijadikan kasus. Hal itu dinilai dari segi barang bukti yang dinilai kecil dan penangkapan yang dinilai masih tanda tanya besar.
“Nanti berkas itu akan diperiksa terlebih dahulu, terasuki penerapan pasalnya sudah sesuai atau tidak, kalau kami lihat ini belum layak untuk dijadikan kasus,” katanya.
Untuk itu, dia berharap para aparat hukum lebih menelaah lagi atas kasus yang ditangani karena dalam berkas praperadilan yang sempat diajukan, tertuang adanya keganjalan dalam penangkapan yang dilakukan.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi