20.5 C
Madura
Selasa, Januari 14, 2025

Remaja di Pamekasan Dicokok Polisi Saat Edarkan Sabu

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, 16/3 (Media Madura) – Tim satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang bandar narkoba yang masih usia remaja, Rabu (15/3/2017) malam.

Menurut Kasatreskoba Polres pamekasan, AKP Mohammad Sjaiful, tersangka yang masih usia ramaja tersebut, beroperasi di daerah tengah dan Pamekasan bagian utara.

“Tersangka berisial MR dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pamekasan,” katanya, Kamis (16/3/2017).

Menurut mantan Kapolsek Tamberu itu, kasus tersebut terungkap berkat pengembangan penyidikan terhadap sejumlah tersangka narkoba yang berhasil ditangkap tim narkoba Polres Pamekasan sebelumnya.

“Selain merupakan pengembangan, penangkapan bandar narkoba usia remaja ini juga berkat informasi masyarakat,” tambah Sjaiful.

Selain menangkap tersangka, lanjut Sjaiful, polisi juga menyita empat pocket serbuk kristal jenis sabu-sabu masing-masing sebanyak 6,05 gram, 1,03 gram, 1,01 gram, lalu sebanyak 0,96 gram sebanyak tiga kantong. Barang bukti lainnya yang ikut disita, antara lain, satu pak rokok merek Marlboro dan sejumlah kertas.

“Detail jaringan, termasuk pasokan narkoba yang dia dapat masih kami dalami,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 78 Ayat 1 (a) dan Ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Dengan adanya anak usia remaja yang telah menjadi bandar narkoba ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Pamekasan sudah tergolong parah,” tutupnya.

oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat dan para orang tua bisa saling menjaga anak-anaknya supaya tidak salah bergaul yang akhirnya terjerumus pada narkoba.

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article