27.9 C
Madura
Rabu, Oktober 16, 2024

Rokok Ilegal Siap Edar Diamankan Polisi

Must read

- Advertisement -

Sampang, 7/6 (Media Madura) – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil digagalkan polisi. Penindakan yang dilakukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto pada Senin (5/6/2017) pukul 22.00 WIB kemarin, petugas mendapati 10.000 bungkus rokok ilegal yang siap diedarkan.

Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, melalui Kabag Humas Iptu Puji, mengatakan rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 25 bal atau 10.000 bungkus merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai alias rokok polos.

Barang itu didapati dari dua tersangka yakni Bahrul Rosi (37) warga Dusun Tomang Mateh, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, dan Ali Maki (31) warga Dusun Batas Barat, Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

“Kita mengamankan ini ketika petugas menggelar operasi lalu lintas di Jalan Jaksa Agung Sampang, dua kendaraan mobil Mitsubisi L300 nopol B 8651 QK dan nopol N 1348 CU diamankan dari masing-masing tersangka,” jelas Puji, Rabu (7/6/2017).

Puji yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto, itu menjelaskan dari 10.000 bungkus rokok ilegal tersebut terdiri dari dua merk, yakni Grand Max dan ST Premium.

“Rencananya rokok ilegal ini akan diedarkan ke daerah Jember Jawa Timur, sebelum diedarkan ke masyarakat beruntung diamankan karena sudah jelas memproduksi atau memperdagangkan rokok tanpa izin dan tanpa pita cukai,” katanya.

Penindakan atas peredaran rokok ilegal ini dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 54 UU nomor 11 tahun 1995 jo pasal 29 ayat 1 tentang cukai ancaman hukuman 4 tahun.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article