Sumenep, 8/6 (Media Madura) – Masih banyak desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam ketentuannya, setiap desa wajib memasang baliho besar berisi rencana realisasi dana desa (DD). Tujuannya, agar publik mengetahui buat apa saja dana itu direalisasikan.
Sayangnya, hanya sedikit desa di Sumenep yang patuh terhadap aturan seperti itu. Konsekuensinya, kecurigaan publik begitu besar atas dana miliaran yang mudah diselewengkan itu.
“(Mempublikasikan APBDes) itu wajib, program yang dicanangkan menggunakan DD wajib diketahui publik, karena masyarakat harus turut mengawasi realisasinya,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumenep, Masuni, Kamis (8/6’2017).
Untuk hal itu, Masuni mengklaim, pihaknya telah memberikan sosiasisasi secara merata kepada ratusan yang tersebar di 27 Kecamatan di daratan dan Kepulauan, bahwa memajang baliho APBDes hukumnya wajib.
“Yang pasti, kami akan berikan sanksi tegas bagi Desa yang mokong memasang baleho. Bisa-bisa DD dan ADD nya tidak kita cairkan,” tukasnya.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan mediamadura.com disejumlah Kecamatan, mungkin hampir 90 persen desa belum melakukan publikasi APBDes sesuai aturan, terutama desa yang berada di Kepulauan.
Penulis: Rosy
Editor: Ahmadi