21.2 C
Madura
Rabu, Mei 8, 2024

Menjaga Marwah Jurnalis ala Kapolres Sampang

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Oleh : Abd Aziz

Kapolres Sampang AKBP Arman menyampaikan pernyataan yang pada intinya mengingikan agar jajarannya hanya melayani konfirmasi pekerja media massa yang telah dinyatakan kompeten oleh institusi berwenang, yakni Dewan Pers. Dengan demikian, wartawan yang bisa dilayani harus telah bersertifikat atau lulus uji kompetensi.

Selain wartawan/jurnalis yang juga menjadi perhatian kapolres adalah media. Orang nomor satu di institusi kepolisian ini menyebutkan, bahwa media massa harus terdata di Dewan Pers. “Jika tidak, maka tidak, maka tak usah dilayani. Tapi, kalau ada wartawan yang sesuai profesionalismenya mempunyai sertifikasi dan terdaftar di Dewan Pers tidak kalian layani, kalian yang salah” begitu pesan kapolres saat menemui sejumlah orang yang mengaku dari media pada 14 Juni 2022 di aula Mapolres Sampang, seperti dilansir sejumlah media.

Selama saya Kapolresnya, demikian lanjutan dari kutipan langsung di tiga media ini, saya perintahkan Kasi Humas untuk berkordinasi secara profesional ya, jadi yang dianggap media massa adalah yang terdaftar di Dewan Pers dan mempunyai sertifikasi sehingga tau kode etik jurnalistik.

Secara substansi, pesan yang terungkap dari berita di tiga media ini tidak jauh berbeda, ketentuan mengenai wartawan yang perlu dilayani institusi, dan media massa yang terdaftar di Dewan Pers.
Secara umum, sebenarnya tidak ada yang ‘aneh’ dari pernyataan Kapolres Sampang AKBP Arman yang meminta jajarannya hanya melayani wartawan/jurnalis yang telah kompeten dan dibuktikan dengan bukti telah memiliki kartu lulus uji kompetensi dari Dewan Pers, serta media tempat si wartawan bekerja harus terdaftar di Dewan Pers.

Acuan kepala kepolisian di Sampang ini jelas, yakni Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Isinya menyebutkan, bahwa tujuan pemerintah membentuk Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Bukan Yang Pertama
Kebijakan memilih hanya melayani wartawan bersertifikat kompeten dan media yang terdaftar di Dewan Pers sebagaimana dilakukan Kapolres Sampang AKBP Arman sebenarnya bukan pertama. Jauh sebelum kapolres menyampaikan hal itu, klub sepakbola profesional, seperti Madura United, Persebaya Surabaya, Arema FC sudah menerapkan terlebih dahulu ketentuan itu.

Wartawan/jurnalis yang bisa mendapatkan izin dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk bisa meliput pertandingan adalah yang telah lulus uji kompetensi, serta media tempat si wartawan bekerja terdaftar di Dewan Pers.

Bagi PT LIB dan klub sepakbola profesional itu, legalitas kompetensi penting disamping adanya pengakuan secara administratif dari institusi berwenang, yakni Dewan Pers, meskipun secara substantif, tidak berarti pula bahwa yang belum berlabel kompeten, tidak memiliki kemampuan di bidang jurnalistik.

Dalam konteks ini, klub dan penyelenggaran kompetisi menyadari bahwa lebel dari institusi berwenang merupakan bagian dari penguatan identitas, sebagaimana label profesional di masing-masing klub yang berkompetisi.

Pilihan pada wartawan/ jurnalis beridentitas yang medianya mendapatkan pengakuan, terdata dan terverifikasi dari institusi berwenang yakni Dewan Pers, tentu merupakan pilihan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Penghargaan pada Profesi
Kebijakan Kapolres Sampang AKBP Arman yang meminta jajarannya hanya melayani media massa terverifikasi di Dewan Pers, serta wartawan yang kompeten di bidang jurnalistik sejatinya merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap profesi jurnalistik.
Ia menyadari bahwa jurnalis merupakan profesi mulia, dilindungi oleh undang-undang, dan mereka yang menekuni profesi tersebut merupakan orang-orang yang memang memiliki komitmen, rasa tanggungjawab untuk menjadi bagian penting dari pembangunan bangsa ini.

Kapolres nampaknya menyadari, bahwa seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, banyak orang yang membuat media yang serupa dengan media massa, demi untuk kepentingan tertentu. Venomena media ini, seakan serupa dengan kasus dokter gigi dan tukang gigi. Memang beda di antara keduanya, akan tetapi, masyarakat umum yang belum memiliki pengetahui yang cukup, banyak yang memiliki persepsi sama, bahwa tukang gigi adalah dokter gigi.

Padahal antara keduanya jelas berbeda. Tukang pasang gigi hanya mendasarkan keterampilan yang dimilikinya atas pengalaman non-akademik, sedangka dokter gigi berbasis potensi akademik, dan pelatihan pendukung dari kalangan ahli di bidangnya. Dengan demikian, dokter gigi jelas lebih paham tentang prosedur, tata laksana dan tata nilai yang perlu dilakukan, termasuk kode etik dokter, tapi tukang pasang gigi belum tentu memahami hal itu.

Tidak fair rasanya, ketika menyamakan antara dokter gigi dengan tukang gigi, sebagaimana juga tdak fair menyamakan antara wartawan/jurnalis yang memang bekerja untuk media, berdasarkan kemampuan, keterampilan dan profesionalisme.

Memang setiap kebijakan yang berpihak kepada ketentuan dan kebenaran normatif, sering kali menimbulkan reaksi, apalagi bagi mereka yang terbiasa memanfaatkan peran wartawan/jurnalis dalam mengakses kepentingan tertentu. Pengelola media dan ‘jurnalis/wartawan’ yang terbiasa memancing di air keruh, tentu akan bereaksi, apalagi yang terbiasa berposisi ganda (‘ACDC’), semisal mengaku berprofesi jurnalis pada saat tertentu, sebagai kontraktor pada saat yang lain, atau pegiat lembaga sosial masyarakat pada momen yang berbeda juga, tentu tidak menguntungkan bagi kelompok ini.

Dukungan Dewan Pers
Namun demikian, kebijakan Kapolres Sampang AKBP Arman ini, justru mendapat dukungan Dewan Pers. Lembaga ini juga berharap semua pejabat publik memiliki sikap dan pandangan tentang keberadaan pers sebagaimana yang disampaikan Kapolres Sampang.

“Atas nama Dewan Pers, kami menyampaikan apresiasi pada Pak Kapolres. Beliau telah mendukung kebijakan tentang verifikasi perusahaan pers dan wartawan tersertifikasi serta berkompeten dari Dewan Pers di wilayah Sampang,” Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media dan organisasi profesi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers, Jumat (17/6/2022).

Kasus audiensi antara Kapolres Sampang dengan sebagian insan pers yang beredar luas dalam tayangan video dimana Kapolres AKBP Arman menegaskan hanya akan melayani pers yang telah terverifikasi dan terdata di Dewan Pers serta wartawan yang profesional pada 14 Juni 2022 di Mapolres Sampang dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menjaga marwar pers dan profesi wartawan.
Prof Azyumardi Azra menyatakan, sikap Kapolres Sampang selayaknya bisa diikuti oleh kawan-kawan di lingkungan Polri maupun para pejabat publik di semua tingkatan, baik yang ada di pusat maupun daerah. “Dengan begitu pers dan jurnalis profesional bisa terus tumbuh dalam ekosistem pers nasional.

Sementara kawan-kawan insan pers yang belum tersertifikasi bisa teredukasi untuk menjadi kompeten dengan mengikuti program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang tidak dipungut biaya,” kata Prof Azra.

Sertifikasi jurnalis dan perusahaan pers menurutnya adalah prasyarat penting untuk meningkatkan kualitas jurnalisme dan pers di Indonesia. Bahkan, secara khusus Dewan Pers juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Kapolres Sampang.

* Disadur dari blog pribadi Abd Aziz di laman abdaziz.id.

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article