Media Madura — Dewan Pers mendukung pernyataan Kapolres Sampang (Jawa Timur), AKBP Arman SIK MSi, tentang profesionalisme pers. Dewan Pers juga berharap semua pejabat publik memiliki sikap dan pandangan tentang keberadaan pers sebagaimana yang disampaikan Kapolres Sampang.
“Atas nama Dewan Pers, kami menyampaikan apresiasi pada Pak Kapolres. Beliau telah mendukung kebijakan tentang verifikasi perusahaan pers dan wartawan tersertifikasi serta berkompeten dari Dewan Pers di wilayah Sampang,” tutur Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, Jumat (17/6) di Jakarta.
Kasus audiensi antara Kapolres Sampang dengan insan pers ini muncul dalam tayangan video di Youtube. Dalam potongan tayangan itu, Kapolres menegaskan hanya akan melayani pers yang telah terverifikasi dan terdata di Dewan Pers serta wartawan yang profesional. Pandangan Kapolres dalam audiensi pada 14 Juni 2022 di Mapolres Sampang itu sempat dipersoalkan oleh sebagian wartawan dalam audiensi tersebut.
Dewan Pers mengetahui kasus di Sampang itu setelah melihat tayangan video yang viral di media sosial tentang arahan kebijakan jajaran Polres Sampang dan kawan-kawan media di Sampang. Prof Azra menyatakan, sikap Kapolres Sampang selayaknya bisa diikuti oleh kawan-kawan di lingkungan Polri maupun para pejabat publik di semua tingkatan, baik yang ada di pusat maupun daerah. “Dengan begitu pers dan jurnalis profesional bisa terus tumbuh dalam ekosistem pers nasional. Sementara kawan-kawan insan pers yang belum tersertifikasi bisa teredukasi untuk menjadi kompeten dengan mengikuti program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang tidak dipungut biaya,” kata Prof Azra. Namun, bagi yang mampu, bisa juga mengikuti uji kompetensi yang diadakan lembaga uji yang diakui Dewan Pers.
Ia menambahkan, sertifikasi jurnalis dan perusahaan pers adalah prasyarat penting untuk meningkatkan kualitas jurnalisme dan pers di Indonesia. Secara khusus Dewan Pers juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Kapolres Sampang.
Polres Sampang
Kapolres Sampang mengakui video viral tersebut tidak secara utuh disiarkan atau hanya sepotong-sepotong sehingga banyak yang menafsirkan sendiri-sendiri. “Bahkan ada yang merespon negatif, namun sebenarnya maksud kami pada saat pertemuan bersama beberapa awak media tersebut, kami berupaya serta mendorong rekan-rekan awak media atau wartawan/jurnalis, khususnya di Kabupaten Sampang untuk lebih profesional,’ ujar Arman pada Dewan Pers dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp.
Ia mengutarakan, tujuan kebijakan yang disampaikan itu salah satunya adalah agar media yang menjalankan tugasnya bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers, serta wartawan atau jurnalis setidaknya sudah terverifikasi dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal tersebut ia sampaikan berdasarkan pengalaman kerja dan masukan dari masyarakat tentang keberadaan pers.
Dari cerita beberapa teman-teman wartawan, ungkap Arman, masih ada oknum yang mengaku sebagai wartawan namun tidak mencerminkan sikap wartawan yang profesional. Demikian juga produk yang dihasilkan juga tidak mencerminkan kualitas jurnalistik yang baik dan profesional.
“Tentunya hal ini dapat berdampak buruk atau negatif bagi profesi wartawan itu sendiri. Jadi, kami tidak ada maksud lain apalagi menghalangi kebebasan pers. Maksud kami hanya mendukung insan pers dan komunitas pers agar lebih baik dan lebih profesional. Dengan begitu, masyarakat pun makin mencintai wartawan dan produk jurnalistiknya yang profesional untuk membangun bangsa dan negara,” papar Arman. *