28.1 C
Madura
Sabtu, Juli 27, 2024

Memahami UKW dan Verifikasi Media Dewan Pers

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Oleh: Abd Aziz

“Jangan gunakan diksi pemecah belah bangsa”. Begitu pesan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra seusai melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta 21 Juni 2022.

Pesan dan pernyataan Ketua Dewan Pers akan pentingnya memilih diksi ‘netral’ tidak ambigu, mendamaikan, bukan menegangkan, solutif, bukan kontradiktif, dalam tulisan berita media massa ini tentu sangat penting. Sebab tafsir diksi yang ambigu, kontradiktif adalah bersumber dari diksi yang digunakan dalam tulisan berita media massa tersebut.

Pilihan kata yang tepat dan selaras dalam penggunaannya untuk mengungkapkan gagasan, demikian lanjutan pernyataan Azzumardi Azra, akan memberikan efek tertentu sesuai harapan. Diksi yang berorientasi menimbulkan tafsir negatif, tentu sangat berpotensi bisa menimbulkan dampak negatif pula, dan demikian juga sebaliknya.

Hal lain yang juga disampaikan Ketua Dewan Pers adalah tentang kualitas jurnalistik. Hasil produk media massa dengan ekspos media sosial banyak terjadi disinformasi dan misinformasi, hingga berita bohong.

Antisipasi itu semua, bisa dilakukan melalui jurnalisme terverfikasi. Maksudnya, media massa yang memproduksi dan mendistribusikan berita harus terverifikasi dengan jelas, sehingga apabila ada misinformasi yang disiarkan kepada publik maka bisa langsung diklarifikasi. Demikian juga dengan jurnalis yang bertugas di lapangan, harus kompeten.

Etika jurnalis yang menekankan pada keseimbangan konten berita merupakan hal utama yang harus menjadi pegangan, sehingga orientasi informasi pada kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

Pada prinsipnya, gagasan yang disampaikan Ketua Dewan Pers Prof Azzumardi Azra ini tidak jauh berbeda dengan konsep Bill Kovach dan Tom Rosentie.

Dalam buku berjudul “The Elements of Journalism” yang merupakan hasil penelitian yang dilakukan selama empat tahun, Bill dan Tom menyebutkan ada sembilan elemen jurnalisme yang menjadi prinsip dasar jurnalis di seluruh dunia.

Kesembilan elemen itu, masing-masing, 1). Kewajiban pertama junalisme adalah kebenaran, 2). Loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada masyarakat, 3). Inti jurnalisme adalah disiplin dalam melakukan verifikasi, 4). Jurnalis harus menjaga independensi dari sumber yang diliput, 5).  Menjalankan kewajiban sebagai pengawas yang independen terhadap kekuasaan, 6). Menyediakan forum bagi masyarakat untuk saling kritik dan berkompromi, 7). Berjuang untuk membuat hal yang penting menjadi menarik dan relevan, 8). Membuat berita tetap komprehensif dan proporsional, dan 9). Tetap berkewajiban untuk mendengarkan hati nurani.

Kebenaran, netralitas (independen), menyangkut kepentingan publik, profesional, dan rajin melakukan verifikasi merupakan tema pokok pembahasan dari sembilan elemen jurnalisme yang digagas oleh Bill dan Tom yang kini menjadi acuan para jurnalis di berbagai belahan bumi ini.

Unsur pokok ini, tentu menjadi keharusan. Akan tetapi, dalam realitasnya memang banyak kendala yang dihadapi, apalagi menyangkut kepentingan tertentu.

Karena itu, Azzumardi Azra memandang perlu adanya upaya sistemik melalui program pembangunan jurnalisme postif yang perlu dilakukan oleh semua pihak, termasuk institusi berwenang dalam pengembangan pers, dalam hal ini adalah Dewan Pers bersama institusi terkait, termasuk penegak hukum, dalam hal ini aparat kepolisian.

Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan polisi merupakan salah satu upaya dalam membangun iklim pers yang lebih baik, merdeka, berkualitas dan mencerahkan publik, tanpa mengabaikan peran substantif sebagai pilar keempat dalam negara yang menganut sistem demokrasi.

Untuk mewujudkan cita ideal ini, maka sistem dan piranti pelaksana menjadi sangat penting. Termasuk memberlakukan sistem dalam bentuk rekayasa sadar yang mengarah pada peningkatan kualitas jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.

Pendidikan internal di perusahaan media tentu merupakan hal yang niscaya, disamping pentingnya perusahaan media menyeleksi calon wartawan yang memiliki kemampuan melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.

Selain media, institusi berwenang yang menangani perusahaan media, yakni Dewan Pers juga bertanggungjawab dalam mewujudkan cita ideal pers. Sebab, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, institusi ini dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

UKW dan Verifikasi Media
Uji Kompetensi Wartawan (UKM) dan verifikasi media merupakan hal utama yang diprasyaratkan oleh institusi ini.

UKW merupakan pola uji untuk mengetahui kemampuan jurnalis dalam menjalankan profesinya, sedangkan verifikasi media untuk memastikan keberadaan media, seperti tempat usaha, dan orang-orang yang bertugas dan menjalankan usaha media tersebut.

Dua hal ini (UKW dan verifikasi) sebagai upaya dalam mewujudkan cita ideal pers sebagai pilar keempat dalam sistem demokrasi, yakni pers yang bisa menjadi control, sekaligus mampu menyampaikan solusi atas permasalah yang terjadi pada sesuatu yang menyangkut kepentingan publik.

Melalui UKW dan verifikasi, Dewan Pers juga ingin menekankan akan pentingnya struktur dan proses konten berita yang diterbitkan, dipertanggungjawabkan sebelum akhirnya diterbitkan, dan dikonsumsi publik atau pembaca.

Menyampaikan kritik dan solusi dengan cara dan kaidah yang benar adalah prosedur yang hendak diwujudkan, disamping menjaga marwah insan pers sebagai penyampai risalah kepada publik. Bisa saja media menyampaikan kritik atas kinerja oknum yang melakukan penyimpangan, akan tetapi jika dilakukan dengan cara yang tidak benar, maka yang terjadi justru akan menimbulkan masalah baru. ‘Menyampaikan kebenaran dengan cara dan proses yang benar’ merupakan hal pokok yang ditekankan.

Disatu sisi, melalui UKW dan verifikasi, tentu akan menjadi pembeda antara media massa dengan media sosial.

Di era teknologi canggih seperti sekarang ini, apalagi dengan adanya media sosial, maka semua orang sudah bisa menjadi penyampai informasi melalui akun media sosial yang mereka miliki. Hanya saja, karena media sosial tidak membutuhkan verifikasi, dan proses seleksi, maka kesalahan isi informasi seolah bisa dimaklumi. Baik kesalahan tulis, ejaan, atau bahkan keterangan gambar, hingga rekayasa fakta, seperti tempat, kejadian dan lain sebagainya.

Kehadiran media sosial, apalagi yang bisa menyerupai media massa, semisal blogspot, wordpress gratis, dan sejenisnya, tentu bisa mengaburkan bagi yang awam, seolah itu juga merupakan media massa.

Disamping itu, perubahan sistem perizinan bagi media massa seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers membuka peluang bagi semua kalangan untuk mendirikan perusahaan pers, terutama media massa daring.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia belum lama ini merilis, bahwa media daring yang kini ada di Indonesia sekitar 40 ribuan lebih, meningkatkan tajam dibanding sebelum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 itu diberlakukan.

Namun, dari jumlah tersebut, media massa yang terdata, dan terverifikasi Dewan Pers jauh lebih sedikit. Hingga Mei 2022, perusahaan media massa yang terdata dan telah terverifikasi baru sebanyak 1.800 media, meliputi media cetak sebanyak 445 media, radio 16 media, televisi 367 media
dan media siber atau daring sebanyak 972 media.

Media massa yang terverifikasi dan diumumkan di situs resmi Dewan Pers (dewanpers.or.id) ini yang memenuhi ketentuan, yakni, pemilik dan jajaran direksi telah luluk UKW utama, redaktur lulus uji kompetensi tingkat madya, sedangkan wartawan/reporter di lapangan sudah lulus UKW tingkat muda.

Dari sisi perusahaan, perusahaan media tersebut sudah mampu mengupah wartawan/reporternya sesuai dengan ketentuan upah minimum kabupaten/provinsi, mengikutsertakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, memiliki alamat kantor yang jelas, baik kantor utama (pusat) ataupun perwakilan daerah (biro). Jika prasyarat-prasyarat ini tidak terpenuhi, maka Dewan Pers tidak akan mengumumkan sebagai media massa terverifikasi.

Dengan demikian, upaya Dewan Pers mengharuskan media massa terverifikasi dan semua wartawan lulus UKM sejatinya sebagai bentuk implementasi dari amanah ketentuan sejumlah perundang-undangan, yakni UU tentang Pers, Ketenagakerjaan, sekaligus sebagai upaya untuk bentuk komitmen dan dorongan pada perusahaan pers yang ada, agar lebih memanusiakan pekerja media, yakni diupah sesuai UMK, mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua, disamping ikut bertanggungjawab untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pekerja media melalui pendidikan informal berjenjang dalam bentuk uji kompetensi mulai dari tingkat muda, madya dan utama.

Bagi yang menentang kebijakan baik pemerintah melalui Dewan Pers ini, kemungkinan karena beberapa hal. Pertama, belum mengetahui maksud dan tujuan yang sebenarnya mengenai pemberlakuan ketentuan UKW dan verifikasi media, atau kedua, yakni perusahaan pers tersebut tidak mau bertanggungjawab atas kewajiban yang seharusnya diterapkan kepada pekerja media, baik pada wartawan/reporter, dan redaktur, serta manajemen perusahaan tersebut.

Ketiga, ada kemungkinan, karena media yang didirikan hanya dijadikan alat untuk mencapai kepentingan di luar kepentingan media massa. Misalnya, dijadikan alat untuk mendapatkan proyek, atau alat untuk meningkatkan posisi tawar karena pemilik atau pekerja di media tersebut juga sebagai pekerja di lembaga atau perusahaan lain, semisal lembaga swadaya masyarakat (LSM), kontraktor, atau pengurus partai politik. 

*Pamekasan, 25 Juni 2022. Tulisan ini disadur dari blog pribadi Penasihat PWI Pamekasan Abd Aziz pada laman: abdaziz.id.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article