18.7 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Kasihan, THL Dishub Pamekasan Ini Tak Digaji Sejak 2009: Kami Ibarat Sapi Perah

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang bertugas sebagai tukang tarik retribusi parkir pasar mengaku tidak digaji sejak tahun 2009.

“Saya dan teman-teman sejak 2009 sepersenpun tidak digaji, kami punya anak punya isteri. Kalau begini caranya, kami ibarat sapi perah. Hasilnya diambil, tapi tidak dikasih makan,” kata salah satu THL yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (12/1/2019).

Ia menceritakan, pada tanggal 10 Januari 2019 lalu, sekitar 160 THL dikumpulkan di Aula Dishub yang berlokasi di Jalan Bonorogo. Oleh Dishub, mereka akan dikontrak dengan honor Rp 75 ribu per bulan.

Sejatinya, para THL mengeluhkan besaran honor yang akan mereka terima. Tetapi, mereka enggan menyampaikan keberatan karena alasan takut.

“Tiba-tiba kami dikumpulkan untuk dikontrak dengan honor Rp 75 ribu per bulan. Itu yang ngomong Pak Kadis, berarti kan serius. Dengan honor Rp 75 ribu per bulan sungguh tidak manusiawi,” keluhnya.

Awalnya, para THL menduga gaji dari Dishub sebesar Rp 750 ribu, sehingga mereka merasa senang dengan adanya kontrak tersebut. Mereka mengaku senang karena THL di instansi lain dibayar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu per bulan.

“Ternyata honornya Rp 75 ribu. Kata kantor semua instansi seperti itu, tetapi setelah kami telusuri ke instansi lain, ada yang digaji Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu,” ungkapnya.

“Teman-teman THL tidak berani berontak dengan alasan takut dan menjaga nama baik Dishub sendiri,” sambungnya sambil mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.

Menurutnya, THL yang bekerja untuk Dishub rata-rata sudah selama 9 tahun. Sama seperti dirinya, THL lain juga tidak digaji hingga kini.

Bahkan, untuk menyambung hidup, ia kadang menyisihkan sendiri dari hasil penarikan karcis dengan pendapatan rata-rata Rp 15 ribu sampai 20 ribu per hari. Selebihnya, uang penarikan karcis disetor ke Dishub untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Menanggapi hal itu, Penjabat Sekretatis Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pamekasan, Mohammad Alwi menyampaikan, selain honorer K2, honor tidak ditanggung anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Karena K3 atau THL sudah menjadi tanggungjawab instansi yang menaunginya.

“Itu kewenangan dinas. K2 adalah yang terakhir, jadi non K2 tidak ditanggung APBD, tapi ditanggung dinas,” jawabnya singkat.

Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article