19.8 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Ratusan Jurnalis Sampang Demo Tolak RUU Penyiaran

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Ratusan jurnalis di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, geruduk kantor DPRD Sampang. Mereka sepakat menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena dianggap mengancam kebebasan pers, Senin (20/5/2024).

Sejumlah orasi disampaikan untuk mengungkapkan kekecewaan di depan Gedung DPRD Jalan Wijaya Kusuma. Insan pers menyampaikan, RUU Penyiaran dinilai sangat membengkangi dan mengkebiri tugas para jurnalis sebagai pilar demokrasi, bahkan bertolak belakang dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Kordinator aksi Kamaluddin Harun mengatakan, maka itu aksi mengatasnamakan Jurnalis Sampang Bersatu ini mendesak dan menolak disahkannya RUU Penyiaran oleh DPR RI. Penolakan tersebut merupakan respon atas beberapa pasal yang kontroversial yaitu Pasal 50B ayat 2C membahas terkait Standar Isi Siaran (SIS) secara spesifik melarang penayangan ekslusif produk jurnalistik investigasi.

“Larangan media menyiarkan konten jurnalisme investigasi sama halnya membungkam kebebasan pers,” ucap Kamaluddin Jurnalis Trans7.

Berbeda lagi dengan Pasal 8A huruf Q bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus dibidang penyiaran. Hal itu tumpang tindih dengan UU pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

“Nah direvisi RUU penyiaran justru KPI didaulat untuk selesaikan sengketa jurnalistik, sepertinya terjadi tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dan KPI,” ujar dia.

“Lebih baik kembalikan tugas dan fungsi KPI, atau kalau perlu dibubarkan,” imbuh Kamal.

Demisionir Ketua IJTI Madura Raya itu mengungkapkan, melalui aksi ini para jurnalis tersebut mendesak agar DPR RI tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran yang kontroversial. Tak hanya itu, meminta DPRD Sampang meneruskan dan menyampaikan aspirasi jurnalis di Sampang kepada DPR RI.

Sebelum orasi, massa melakukan aksi long march dari Taman Bunga Sampang menuju kantor DPRD dengan membawa keranda mayat sebagai bentuk kecaman, sekaligus aksi tabur bunga dan membawa sejumlah poster tuntutan bertulisan ‘Jangan Amputasi Kebebasan Pers’ serta ‘Tolak RUU Penyiaran = Pembungkaman Pers’ dan masih banyak lainnya.

Aksi para insan pers tersebut gabungan dari berbagai organisasi wartawan di Sampang seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Sampang (AJS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Wartawan Sampang (PWS), Persatuan Jurnalis Sampang (PJS).

Serta, Ikatan Wartawan Online (IWO), Aliansi Wartawan Sampang (AWAS), Lintas Media Sampang (LMS), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Pewarta Online Sampang (POS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT).

Anggota DPRD Sampang Agus Husnol Yakin saat menemui insan pers menuturkan, mendukung penolakan RUU Penyiaran. Dengan tegas, ia juga menyatakan penolakan ini akan disampaikan ke DPR RI.

“Kami akan teruskan ke DPR RI, mudah-mudahan apa yang menjadi penolakan menghasilkan keputusan terbaik,” singkatnya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article