Sampang, (Media Madura) – Calon legislatif terpilih nomor urut 1 dari Partai NasDem bernama Moh Fathurrosi menghadiri sidang sengketa internal hasil Pemilu 2024 di kantor DPW NasDem Jawa Timur di Jalan Arjuno, Surabaya, Sabtu (18/5/2024).
Sidang sengketa digelar Mahkamah Partai NasDem terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD).
Gugatan itu dilayangkan oleh Juhari merupakan Caleg nomor urut 2 dari Dapil II Sampang. Dalam permohonannya, Juhari mempermasalahkan dugaan pemindahan suara di internal partainya. Hal itu terlihat dengan adanya perbedaan perolehan suara di tingkat Kecamatan Jrengik ketika disandingkan antara model D.
Kuasa Hukum Moh Fathurrosi, Dewi Murniati menyampaikan, kedatangannya di kantor DPW Nasdem Jatim dalam rangka mendampingi kliennya menghadiri sidang sengketa internal perihal perselisihan hasil pemilu legislatif 2024 yang ditangani Mahkamah Partai Nasdem.
“Setelah kami baca dan pelajari isi surat yang dikirim DPW Partai Nasdem Jawa Timur itu tidak jelas (obcur libel), Karena dalam surat itu ditujukan kepada Moh Fathurrosi yang disebut selaku termohon untuk membuat jawaban, padahal dalam lampiran 1 surat permohonan yang disebut sebagai termohon adalah DPP Partai Nasdem,” kata dia, Sabtu.
Dewi mengatakan, permohonan yang diajukan pemohon adalah error in persona atau salah pihak. Error in persona yang dimaksud disini adalah permohonan a quo menerangkan DPP NasDem disebut sebagai termohon yang merupakan lembaga partai.
Menurut dia, seharusnya yang dijadikan sebagai termohon adalah caleg yang diduga melakukan kecurangan atau pergeseran suara.
“Dalam aturan partai, perihal permohonan sengketa perolehan suara harus diajukan oleh caleg yang dianggap dirugikan, permohonan itu diajukan kepada Dewan Kehormatan Partai dengan menarik caleg yang dituduh curang sebagai termohon, bukan menarik partai secara kelembagaan,” terangnya.
Pihaknya berharap Majelis Hakim Mahkamah Partai NasDem bisa profesional dan objektif dalam memeriksa dan memutus perkara sengketa internal tersebut. Mengingat, KPU Sampang telah menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih sejak 2 Mei 2024 lalu.
Dengan demikian, semua tahapan pelaksanaan Pileg 2024 sudah selesai. Adapun Permohonan gugatan sengketa yang dilayangkan oleh saudara Juhari ini dinilai sebuah bagian dari pengganggu atau playing victim untuk menggagalkan pelantikan Moh Fathurrosi sebagai Anggota DPRD Sampang terpilih Periode 2024-2029.
“Kami menilai sudah seharusnya dan sepatutnya permohonan a quo tidak dapat diterima karena salah dalam menarik pihak terkait,” pungkasnya.
Diketahui, pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada Februari lalu, caleg DPRD Partai NasDem dapil 2 Sampang nomer urut 1 bernama Moh Fathurrosi memperoleh sebanyak 9.667 suara. Sedangkan caleg nomer urut 2 bernama Juhari memperoleh 9.600 suara.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol