28.8 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Sidang Perdana, Irham Nurdayanto Didakwa 4 Tahun

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharto menyebut terdakwa A. Irham Nurdayanto menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (21/5/2024) siang.

“Iya hari ini sidang perdana, terdakwa hadir langsung,” ucap Suharto kepada wartawan di Sampang.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Sampang dengan menghadirkan langsung terdakwa diruang sidang secara terbuka untuk umum.

JPU saat membacakan surat dakwaan, mengatakan terdakwa Irham merupakan Pj Kades Ragung Kecamatan Pangarengan itu didakwa Pasal 14 dengan ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun, atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 9 bulan.

Suharto menyampaikan, setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan.

“Tidak ada eksepsi dan tanggapan dari pengacara Irham langsung minta digelar sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi,” kata dia.

Untuk itu, dijadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (28/5/2024) mendatang.

Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2012 itu terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang H Abdullah Hidayat.

Pantauan Media Madura, terdakwa Irham Nurdayanto juga menjabat Kabid Administrasi Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang itu hadir diruang sidang didampingi pihak keluarga.

Serta, Kabag Hukum Setkab Sampang Nasrul Hidayat, Kepala DPMD Sampang Chalilurrachman, dan sejumlah pejabat lainnya.

Diketahui, buntut dugaan kasus pencemaran nama baik itu membuat kegaduhan masyarakat Sampang karena dianggap Irham penyebar informasi hoax. Pasalnya, isu kegaduhan diawali dari mundurnya Irham Nurdayanto sebagai Pj Kades Ragung.

Pengunduran diri dilakukan usai adanya dugaan intimidasi oleh mantan Wakil Bupati Sampang sekaligus Ketua DPC PPP H Abdullah Hidayat dan Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article