18.7 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

KUA PPAS Perubahan APBD Sampang 2023 Disahkan

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sampang menyampaikan laporan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2023.

Pemaparan itu disampaikan dalam rapat paripurna Banggar sekaligus Pendapat Akhir Bupati serta Persetujuan Bersama terhadap KUPA-PPAS, yang dipimpin Ketua DPRD Sampang Fadol didampingi Wakil Ketua I Amin Arief Tirtana, Wakil Ketua II Rudi Kurniawan, dan Wakil Ketia III Fauzan Adima, Senin (4/9/2023) kemarin.

Rapat tersebut dihadiri Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Forkopimda, pimpinan Fraksi dan Komisi, Anggota DPRD, Camat, dan Kepala OPD.

Rancangan PAK APBD Sampang 2023 dipaparkan langsung oleh Anggota Banggar DPRD Abdussalam. Diantaranya, penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU), penyesuaian Dana Alokasi Khusus (DAK), penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH), dana alokasi lain-lain, dan Pendapatan Daerah yang sah.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Yuliadi Setiawan, sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang mengatakan, bahwa keuangan daerah mengalami defisit senilai Rp 38 miliar. Karena defisit ada beberapa program kegiatan kerja pemerintah daerah harus disesuaikan.

Maka itu melalui rapat dengan DPRD pihaknya berharap tidak ada program yang dikurangi akan tetapi semuanya disesuaikan agar seolah-olah tidak devisit.

“Tidak mungkin program kegiatannya ada, tapi uangnya tidak ada, Oleh karenanya kita bahas bersama DPRD terkait dengan bagaimana program itu mana yang kira-kira dikurangi atau bahkan ditiadakan sehingga tidak ada defisit di APBD Perubahan dan seluruh kegiatan sudah terdanai,” kata dia.

Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan pendapat akhir terhadap KUA-PPAS Rancangan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2023. Ia menuturkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut.

Diantaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.

“Sesuai aturan itu maka Perubahan KUA-PPAS TA 2023 yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD TA 2023 yang akan segera kami sampaikan kepada DPRD paling lambat pada Minggu kedua bulan September 2023,” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Sampang atas masukan saran himbauan dan pendapat serta koreksi yang disampaikan Banggar dalam rangka menyempurnakan dan memperbaiki kinerja guna mewujudkan harapan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sampang.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article