Sampang, (Media Madura) – Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi wilayah terbanyak jumlah peredaran narkoba di Kabupaten Sampang. Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Igo Fazar Akbar dalam ungkap kasus di Mapolres Sampang.
“Jumlah terbanyak penangkapan narkoba di wilayah Sampang Kota disusul dengan wilayah Kecamatan Omben,” ucap Igo mewakili Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, Selasa (5/9/2023).
Igo Fazar mengatakan, jumlah pengungkapan peredaran narkoba di wilayah kota sebanyak 17 tempat kejadian perkara (TKP), disusul Kecamatan Omben sebanyak 15 TKP, dan 13 TKP di Kecamatan Torjun.
“Ada juga di wilayah Camplong dan Ketapang dengan jumlah sama 12 TKP,” kata Igo.
Alhasil ungkap kasus peredaran narkoba tersebut sebanyak 21 orang tersangka diamankan dari total 21 kasus. Penangkapan ini hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar Polres Sampang selama 14 – 23 Agustus 2023. Total barang bukti berhasil diamankan sebanyak 17,12 gram sabu.
Sedangkan untuk total ungkap kasus narkoba periode bulan Januari sampai Agustus 2023 di Sampang sebanyak 132 orang tersangka dari jumlah 114 kasus.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yakni 739,59 gram sabu, 1 butir extasy, pil double L sebanyak 1.000 butir, pil Dextro 147 butir, dan pil logo Y sebanyak 4.700 butir.
“Status para tersangka kebanyakan pengedar atau kurir dengan 107 orang dan pemakai 25 orang,” jelasnya.
Meskipun terdiri atas berbagai macam kalangan, penggunanya masih didominasi oleh kalangan pekerja swasta dan wiraswasta, lalu petani, nelayan, mahasiswa, maupun pengangguran.
Igo menambahkan, peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sampang menjadi perhatian bagi penegak hukum Polres Sampang dalam memberantas narkoba agar peredarannya tidak semakin meluas.
“Dari penangkapan ini kita kembangkan terus dalam mengungkap peredaran narkoba,” imbuhnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 127 ayat (1) Tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol