25.9 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Diduga Palsukan Tanda Tangan Akta Jual Beli, Keluarga Ahli Waris Siap Lapor Polisi

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan untuk menerbitkan akta jual beli (AJB) guna menguasai tanah hak milik ahli waris terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Hal ini menimpa keluarga H. Ihris (39) dan Hoiriyah (36), warga Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Hoiriyah menceritakan, sebidang tanah perbukitan seluas 34.426 meter persegi milik almarhum ayah kandungnya, Fodoli tiba-tiba muncul akta jual beli tanah tahun 2002.

Lebih kagetnya lagi, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2022 saat ini berubah nama kepemilikan menjadi Fodoli Cs.

“Padahal keluarga kami tidak pernah berniat dan menjual tanah itu kepada siapapun, kenapa kok ada akta jual beli,” tutur Hoiriyah kepada wartawan, Senin (31/1/2022) siang.

Pada 22 September 2021, ayah Hoiriyah meninggal dunia. Semasa hidup, Fodoli mengaku kaget karena tanah miliknya berubah nama hingga muncul AJB.

Dalam dokumen AJB terdapat cap jempol Fodoli serta ditandai tangani sebagai saksi oleh Musyadi Kepala Desa Banyukapah periode 1999-2015 dan disahkan dan dinomorkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Kedungdung bernama Sri Andoyo Sudono.

Kuat dugaan, kata Hoiriyah, cap jempol Fodoli maupun tanda tangan Musyadi dipalsukan oleh inisial SH, tak lain adik kandung bungsu almarhum Fodoli. SH juga kini menjabat jabatan strategis di pemerintahan desa.

Keluarga khawatir, akte jual beli itu digunakan untuk peralihan kepemilikan tanah ahli waris. Sebab, hingga kini keberadaan AJB tidak diketahui oleh pihak keluarga ahli waris.

“Tidak tahu sampai sekarang ada disapa, saya yakin cap jempol dan tanda tangan dipalsukan oleh SH, karena dikuatkan pengakuan almarhum semasa hidupnya bahwa tidak pernah merasa cap jempol dan Musyadi tidak tanda tangan soal AJB tahun 2002,” kata Hoiriyah.

Keluarga mengetahui jika tanah perbukitan itu berubah nama kepemilikan menjadi Fodoli Cs setelah diurus oleh Hoiriyah. Dirinya datang ke kantor BPPKAD Sampang untuk membayar pajak (PBB) tahun 2021.

“Mau bayar ternyata sudah ada yang bayar, kita kaget, ditelusuri SPPT sudah keluar dan dikuasai sama SH,” ungkapnya.

“SPPT sejak tahun 2015 hingga 2020 masih atas nama Fodoli, tapi sejak tahun 2021 berubah Fodoli Cs,” imbuhnya.

Atas kejadian ini pihaknya berencana dalam waktu dekat akan melapor ke Polres Sampang agar diusut tuntas dugaan pemalsuan cap jempol dan tanda tangan dokumen AJB.

Keluarga Hoiriyah sudah menyiapkan sejumlah bukti dokumen pendukung tentang perbedaan tanda tangan asli dari yang bersangkutan maupun ahli waris.

“Banyak bukti-bukti lainnya juga, kemungkinan besok akan kita laporkan,” tegasnya.

Senada juga diungkapkan Musyadi, Kepala Desa Banyukapah periode 1999-2015. Ia mengatakan, selama menjabat sebagai kepala desa dirinya tak pernah merasa menandatangani akte jual beli tanah milik almarhum kakak sulung, Fodoli.

“Memang benar, tidak pernah sama sekali, lagian itu bisa dibedakan tanda tangan asli dan palsu, saya orang yang pertama akan menggugatnya ke penegak hukum nanti,” ujarnya dibalik telepone. (Ryan/Zainol)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article