28.8 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Rokok Ilegal Senilai Rp 3 Miliar di Pamekasan Dimusnahkan

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Pamekasan, (Media Madura) – Menjelang tutup tahun 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Jawa Timur memusnahkan sebanyak 3 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Angsanah, Pamekasan, Rabu (8/12/2021).

“Bea Cukai Madura melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan berupa 3.078.983 batang rokok ilegal senilai Rp. 3.113.577.720 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.595.026.455,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, Rabu dalam rilisnya.

Yanuar mengungkapkan, pemusnahan sebanyak 3 juta batang rokok ilegal itu merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dengan pemerintah daerah di 4 kabupaten di Madura, meliputi Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep.

Di Kabupaten Bangkalan misalnya, telah digelar operasi pengecekan di Jembatan Suramadu dan berhasil menggagalkan peredaran sejumlah rokok ilegal yang akan keluar Madura.

“Di Kabupaten Sampang kita mengadakan ratusan sosialisasi kepada berbagai kalangan masyarakat. Tidak lupa di Pamekasan dan Sumenep juga akan kita bangun kawasan industri hasil tembakau,” ucapnya.

Selain itu, Bea Cukai Madura juga melakukan kegiatan secara represif melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal di wilayah Madura. Sasaran utama selain operasi di Jembatan Suramadu, Bea Cukai juga menyasar sejumlah pasar.

“Upaya ini dilakukan baik secara preventif dengan memberikan sosialisasi cukai di banyak titik di wilayah Madura dengan berbagai macam sasaran mulai dari pelajar, santri, pedagang hingga tokoh masyarakat,” ujar Yanuar.

Jutaan rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang. Dicampur dengan sampah dan air, lalu ditimbun dengan tanah.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan
berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-259/MK.6/KN.5/2021 tanggal 20 November 2021 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura.

“Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan cara ditimbun,” tuturnya.

Tujuan pemusnahan itu, menurut Yanuar, guna memberikan perlindungan kepada masyarakat,  sekaligus supaya negara tidak mengalami kerugian akibat rokok ilegal.

“Bea Cukai Madura terus berupaya nyata untuk jaga Indonesia dari peredaran barang-barang berbahaya, salah satunya rokok ilegal,” terangnya.

Yanuar Calliandra mengapresiasi kinerja penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat. Atas semua dukungan yang diberikan selama ini, Yanuar mengucapkan terima kasih.

“Semua hal itu merupakan upaya nyata kita bersama untuk memberantas rokok ilegal demi kesejahteraan Madura,” pungkas Yanuar. (Zainol/Arif)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article