21.6 C
Madura
Kamis, Desember 5, 2024

Oknum Kades Terlibat Korupsi Terpantau Kejari Sampang Hadiri Penyerahan SK

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, memastikan segera memanggil Kepala Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Muhammad Juhar untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020.

“Penanganan perkara dugaan tipikor BLT DD Gunung Rancak tetap berjalan, dalam waktu dekat kita akan panggil untuk diperiksa,” ucap Kasi Intel Kejari Sampang Devi Eko Istiawan, Selasa (2/7/2024).

Rencana pemanggilan ini menyusul kades tersebut terpantau menghadiri penyerahan SK perpanjangan jabatan di Pendopo Trunojoyo Sampang, pada Jumat (28/6) kemarin. Sebelumnya, yang bersangkutan selalu menghindar tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Devi menegaskan, apabila Kades Gunung Rancak Muhammad Juhar tak kooperatif dalam pemeriksaan, maka penyidik akan menjemput paksa. Untuk itu, dalam waktu dekat penyidik akan kembali memanggil Juhar.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif, alasannya sakit, tapi kemarin dia hadir penyerahan SK,” tuturnya.

“Kalau tidak kita jemput paksa, dan nanti kita siapkan juga tim medis dari Rumah Sakit Umum Adhyaksa Jakarta Timur,” tegasnya.

Mantan Kasubag Bin Kejaksaan Negeri Batu itu menyatakan, penyidik akan mengusut tuntas kasus tersebut. Ia kembali menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional.

Sebab, dugaan korupsi BLT DD Gunung Rancak itu masuk dalam perkara prioritas tahun ini.
 
“Perkara ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan,” tandas Eko.

Sebelumnya, dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Sampang menetapkan satu tersangka yakni Bendahara Desa Gunung Rancak Sofrowi.

Penetapan tersangka setelah Tim Penyidik menemukan kerugian negara dalam perkara kasus tersebut sebesar Rp 260 juta.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbarui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article