28.8 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Polisi Tembak Pelaku Penggelapan Motor di Sumenep

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumenep bertindak tegas dengan melumpuhkan seorang pelaku kriminal di wilayah Kangean dengan timah panas.

Pelaku kriminal yang ditangkap di rumahnya itu bernama Matyani alias Mat (31), warga Dusun Beringin I RT/RW 01/01 Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.

“Tersangka ini pelaku penggelapan sepeda motor dengan ancaman kekerasan serta penyalahgunaan narkotika,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (8/1/2021).

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula pada hari Kamis (7/1/2021) sekira pukul 14.30 WIB Polsek Kangen menerima laporan dari Hendri Faisal tentang penipuan dan penggelapan sepeda motor Beat Street warna silver dengan nopol DK 7549 OZ yang dilakukan oleh Mat.

Tidak lama kemudian ada seorang perempuan bernama Yuli juga menginformasikan ke Pihak Polsek bahwa dirinya telah dipaksa menerima gadai sepeda motor oleh Mat juga.

“Karena takut diancam Mat dengan pedang, akhirnya si Yuli menerima gadai sepeda motor Beat dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kangean,” terang Widiarti.

Dari dua informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan didapati Matyani atau Mat berada di rumahnya, dicurigai menyimpan narkotika. Sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Namun karena sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan 1 pisau sepanjang 27 cm dan hendak menusuk satu personel. Maka dilakukanlah tindakan terukur menembakkan timah panas ke paha kanan tersangka.

“Saat dibawa ke Puskesmas Arjasa untuk mendapatkan perawatan medis, polisi menemukan satu poket sabu berat belum ditimbang dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu dibungkus dengan tisu di bawah tempat tidur tersangka,” jelas Widi.

Setelah ditunjukkan, Matyani mengakui barang tersebut miliknya sehingga langsung digelandang ke Mapolsek Kangean untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain sabu dan sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang 69 cm lengkap dengan sarungnya, pedang dengan panjang 81 cm tanpa sarung dan pisau sepanjang 27 cm lengkap dengan sarungnya.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan serta Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Widi.

Reporter : Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article