28.8 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Wartawan Liput Demo Penutupan Wisata Bukit Bintang Alami Kekerasan

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Fathur Rosi seorang wartawan televisi nasional, Indosiar, yang melakukan peliputan demo penutupan Wisata Bukit Bintang yang terletak di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengalami kekerasan fisik.

Kronologi kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistiknya itu terjadi pada Senin (05/10/2020) pagi.

Awalnya massa berkumpul di lokasi wisata Bukit Bintang untuk demo mendesak penutupan lokasi wisata tersebut. Unjuk rasa itu dijaga sejumlah aparat dari Polsek Palengaan dan Koramil setempat. Peserta aksi sempat membakar dua fasilitas di lokasi wisata itu.

Wartawan tersebut hendak mengambil gambar dengan mengambil posisi di bagian bawah agar baliho nama obyek wisata terekam sebagai latar belakang gambar. Di tempat pengambilan gambar itu awalnya sepi karena massa terkonsentrasi di bagian utama lokasi wisata.

“Tiba-tiba, seorang yang mengaku bagian dari pengunjuk rasa mendekati saya dan membentak sambil berusaha merampas kamera saya,” kata Fathur Rosi.

Dikatakan Rosi, sapaan akrabnya, bahwa ia telah menjelaskan bawah wartawan yang sedang bertugas.

“Tapi penjelasan itu tidak dihiraukan dan tangan saya ditarik dengan kasar untuk merampas kamera. Beberapa orang, sekitar lima oramg, juga datang dan berupaya menarik tangan saya,” jelasnya.

Bahkan, kata Rosi, sekitar 5 orang oknum dari pendemo ini menarik baju, menjambak rambut dan memukul bagian belakang kepalanya. Beruntung dua orang anggota Polsek dan Koramil serta rekan wartawan lainnya berusaha mengamankan wartawan yang sedang mengalami kekerasan ini.

Setelah dibawa ke tempat yang aman, seorang oknum pengunjuk rasa mendekati dan meminta kartu pers Rosi, tetapi tidak diberikan karena khawatir kartu pers tersebut dirampas.

Fathur Rosi tengah mempertimbangkan untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya kepada polisi. Apalagi wajah pelaku sempat tertangkap kamera. Dan tindakan kekerasan itu juga sempat diabadikan olehnya.

Seperti diketahui, wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Reporter : Ist
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article