23.5 C
Madura
Jumat, Maret 29, 2024

8 Tahun Dicerai Suami, Ibu Rumah Tangga di Sampang Jadi Bandar Sabu

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tujuh tersangka salah satunya ibu rumah tangga. Total barang bukti yang berhasil disita polisi seberat 43 gram sabu.

“Ungkap kasus ini selama dua minggu terakhir dengan tujuh tersangka dari tempat kejadian berbeda dan total barang bukti ada 43 gram,” ucap Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat konferensi pers, Senin (5/10/2020) siang.

Abdul Hafidz menuturkan, rata-rata para tersangka berperan sebagai pengedar dan bandar sabu. Lokasi penangkapan ketujuh tersangka di wilayah Kecamatan Ketapang, Sokobanah, Tambelangan, Pangaregan, Camplong, dan Kota Sampang.

Dari ketujuh tersangka, satu diantaranya berperan sebagai bandar. Dia adalah ibu rumah tangga berinisial HZ (43) asal warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah.

“Ibu tiga orang anak ini diamankan jajaran Polsek Sokobanah di rumahnya pada Sabtu (3/10/2020) siang pukul 14.00 WIB,” jelas Hafidz didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko dan Kapolsek Sokobanah AKP Engkos Sarkosi.

Tersangka HZ ditangkap polisi, bersama barang bukti 16 gram sabu-sabu dari wilayah Pamekasan dan sekitarnya. Saat ini, polisi masih terus mendalami proses penyidikan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Sementara Kapolsek Sokobanah AKP Engkos Sarkosi menerangkan, tersangka HZ yang diketahui sebagai bandar sabu ditangkap saat bertransaksi di rumahnya.

Di lokasi penangkapan, polisi menemukan 43 paket sabu siap edar dengan total berat 16 gram. Barang haram tersebut disimpan didalam tas kecil milik tersangka.

“Tersangka kooperatif tanpa perlawanan saat ditangkap, dari pengakuannya barang sabu didapat dari Pamekasan, tapi kita masih terus mendalaminya,” ungkap perwira Akpol lulusan tahun 2012 itu.

Di hadapan polisi, HZ mengaku nekat menjadi bandar sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi lantaran ditinggal cerai suaminya semenjak 8 tahun silam.

Kini ia harus menanggung biaya hidup ketiga anaknya. Atas perbuatannya ia ditahan di Mapolres Sampang. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Demi biaya hidup saja, baru 3 bulan kerja bandar sabu,” singkatnya.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article