28.8 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

PMII Pamekasan Demo Tolak RUU tak Pro-Rakyat

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan, menggelar unjuk rasa menolak RUU yang dinilai tidak pro-rakyat.

Dalam aksi yang digelar di taman pendopo Ronggosukowati itu, aktivis mahasiswa menggelar teaterikal serta membentangkan spanduk agar RUU yang tidak perpihak pada rakyat tidak disahkan.

Ketua PC PMII Pamekasan Lian Fawahan mengatakan, aksi tersebut digelar sebagai teguran keras kepada pemerintah dan DPR agar RUU yang tidak pro-rakyat dihentikan dan tudak disahkan.

“RUU yang tidak pro-rakyat seperti RUU SBPB (sistem budidaya pertanian berkelanjutan) jangan sampai disahkan. RUU sangat tidak berpihak pada rakyat kecil,” katanya.

Dikatakan, RUU ini merupakan revisi dari undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, upaya untuk mengatur, membatasi, bahkan pemidanaan bagi petani khususnya petani kecil, sebagaimana diatur dalam RUU SBPB tersebut.

“RUU SBPB ini merupakan pengingkaran terhadap tradisi yang melekat pada kehidupan petani,” ucapnya.

Sementara itu, korlap aksi ini, Moh Lutfi mengatakan, sejumlah pasal dalam RUU ini sangat merugikan petani dan mengancam kehidupan para petani kecil.

“Pada Pasal 1 ayat (21), (22), (23). (ayat 21): Petani didefinisikan terbatas pada perorangan dan keluarganya saja, seharusnya juga meliputi kelompok tani atau organisasi petani bentuk lainnya, dan koperasi petani,” urai Lutfi.

Pada ayat 22, sambung dia, disebutkan bahwa setiap orang didefinisikan sebagai individu dan korporasi baik berbadan hukum maupun tidak, yang mana maknanya saling bertolak belakang.

“Sementara pada ayat 23 sldisebutkan bawah pelaku usaha didefinisikan sebagai setiap orang. Artinya, yang diakui sebagai pelaku usaha hanya individu atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak. Sama sekali tidak disebutkan Koperasi Petani, Kelompok Usaha Tani, Kelompok Tani. Ini bertentangan dengan Pasal 3 (b) dan (c) di mana untuk bisa meningkatkan pendapatan dan kesempatan berusaha salah satu hal yang penting dan mendasar adalah dibentuknya Koperasi Petani, Kelompok Usaha Tani dan/atau Kelompok Tani,” ucapnya.

Ia berharap agar RUU SBPB ini tidak disahkan dan dicabut karena akan sangat merugikan bagi petani.

Reporter : Ist
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article