Pamekasan, (Media Madura) – Sebanyak 442 narapidana di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan, Madura, Jawa Timur dipastikan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang, meski di dalmnya terdapar ribuan napi.
Disampaikan oleh Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Mohammad Subhan, setelah dilakukan pendataan pemilihan di Lapas Narkotika dan Lapas Klas II A Pamekasan, hanya sebagian napi yang bisa memberikan hak pilihnya, hal itu lantaran tidak semua napi warga Pamekasan.
“Sementara hanya warga Pamekasan yang masuk DPT, dari hampir seribu warga binaan lapas barat (klas II A) hanya sekitar 380 yang masuk DPT, sedang di lapas timur (Narkotika) dari ratusan penghuni hanya 62 yang bisa nyoblos pada Pemilu mendatang,” katanya, Senin (21/1/2019).
Namun, kata Subhan, setelah koordinasi dengan pimpinan dua lapas tersebut semua penghuni lapas bisa memilih untuk memberikan hak konstitusinya, dengan syarat mengurus keterangan pindah memilih dari kota asalnya.
“Semua napi atau warga binaan bisa memilih disini (Pamekasan) jika ada surat keterangan pindah memilih dari TPS daerah asal ke TPS khusus di lapas,” tambah Sunhan.
KPU menyediakan form A5 atau surat pindah memilih itu biar semua penghuni lapas bisa memilih pada Pemilu yang akan dilaksanakan 17 April 2019 mendatang, sehingga hak suara bisa digunakan di Pamekasan.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Ahmadi